Baru saja kita mendapat berita, bahwa 2 orang mahasiswa di Surabaya, di tangkap dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan.
Terlepas dari nominal uang nya, mari kita mencoba melihat masalah ini dari sudut pandang yang lain, yakni _Siapa sesungguh nya yang menjadi penjahat dalam peristiwa seperti ini ?
Jika kita menelisik lebih dalam, pokok permasalah dari peristiwa ini adalah ada nya dugaan Tipikor dan Perselingkuhan yang di tujukan ke Kadindik Provinsi Jawa Timur, entah apakah issue itu sudah di lidik atau belum oleh Aparat Penegak Hukum, kita juga tidak tau. Mari kita coba masuk ke Logika Hukum nya. Misal nya Kadindik Provinsi sudah di Lidik, maka kecil kemungkinan seorang yg sedang bermasalah dengan hukum, meminta Aparat Penegak Hukum untuk menangkap seseorang yg dinilai nya hendak memeras diri nya, karena Kepolisian tentu tidak akan mudah percaya begitu saja....
Artinya, dapat di duga, issue Tipikor & Perselingkuhan Kadindik Prov.Jatim kemungkinan belum dilidik ...
Kedua anak mahasiswa ini, tadi nya tidak bermasalah dengan hukum, kedua nya ber urusan dengan hukum karena mengusik orang yg di duga bermasalah dengan hukum.
Apakah peristiwa yang kedua nya alami adalah sebuah jebakan atau karena memang ada niat jahat dari mereka berdua untuk melakukan pemerasan dengan menumpangi issue yang ada ?
Mereka ber dua seperti nya terjaring oleh Jebakan Batman. Pertanyaan berikut nya adalah, apakah yg membuat jebakan terhadap kedua mahasiswa tersebut tidak di dasari ada nya mens rea juga, karena telah meng iming-iming sejumlah uang yg akhir nya kedua anak mahasiswa itu ber urusan dengan hukum, kenapa tidak memutuskan untuk tidak bersedia memberi sejumlah uang saja, dari pada merusak masa depan 2 anak muda ini ?
Yang terjadi juga kalau memang tidak ada hal masalah mengapa takut, untuk melaporkan ke Pihak yang berwajib secara langsung apabila ada hal yang melanggar hukum
Jika seperti itu sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengatur sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana suap, baik pemberi maupun penerima. Jadi jelas keduanya
Kami juga meminta sekali lagi agar,juga mencari akar permasalahannya
tindak pidana korupsi bukan delik aduan, melainkan delik biasa. Artinya, tindak pidana korupsi dapat dilaporkan dan diproses oleh aparat penegak hukum (seperti KPK, Kepolisian, Kejaksaan) tanpa memerlukan pengaduan dari pihak yang dirugikan secara langsung. Jika ada indikasi korupsi
Untuk perselingkuhannya jelas perselingkuhan dalam konteks perzinahan (overspel) dalam rumah tangga diatur dalam KUHP dan merupakan delik aduan. Artinya, penuntutan pidana hanya bisa dilakukan jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan (suami atau istri yang sah). Tanpa adanya pengaduan, pihak berwajib tidak bisa memproses kasus tersebut
Kalau Bersih kenapa risih ? Biar masyarakat sajalah yang menilai.!
Pelajaran yang dapat diambil dari peristiwa ini
Adalah ; Uang dapat menjadi bencana untuk diri sendiri dan dapat pula membawa bencana bagi orang lain..
Pesan moral nya ; *Hukum adalah Produk Politik*, sehingga ber hati-hatilah dalam menyikapi sesuatu masalah, karena *Hukum* bisa menjadi alat untuk menyakiti anda..
Salam Merah Putih
Hendri Dwiyanto
Macab Muba Dukung Mabes LMP Desak APH Usut Tuntas Dugaan Korupsi PT.Timah (perseroan)TBK di Babel kitamerahputih.com Selasa, 09/03/2021. Sekayu -...
Mada Lampung Satu Komando Dukung Mabes LMP Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi PT.Timah (perseroan)TBK di Babel kitamerahputih.com Selasa,...
Laskar Merah Putih DESAK Kementerian BUMN Periksa Dirut PT.Timah (Persero) TBK kitamerahputih.com Selasa, 09/03/2021. Jakarta, Laskar Merah Putih...
Sikap Laskar Merah Putih Terhadap PT Timah TBK kitamerahputih.com Selasa, 09/03/2021. Jakarta, Ormas Laskar Merah Putih menggelar demo di depan PT...
Pelayanan Publik Prima DPMPTSP Muba Raih Penghargaan Kemenpan RB kitamerahputih.com Selasa, 09/03/2021. Jakarta, Dinas Penanaman Modal dan...