Jumat, 5 Juni 2026 - 07:27 WIB
banner ucapan Sekda revs

Kerap Mangkir Mediasi? Kadisnakertrans Muba Ingatkan Perusahaan Risiko Rugi Hukum Hingga Kalah di PHI

Kamis, 4 Juni 2026
2 views
0
IMG-20260604-WA0012

Sekayu, 4 Juni 2026 – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin mengambil langkah tegas dalam mengedukasi sekaligus mendisiplinkan para pelaku usaha di wilayah Muba. Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, mengingatkan seluruh jajaran manajemen perusahaan dan tim hukum agar tidak mengabaikan panggilan mediasi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Mangkir dari panggilan dinas bukan sekadar bentuk tindakan tidak kooperatif, melainkan bumerang hukum yang dapat melemahkan posisi perusahaan secara fatal hingga ke tingkat pengadilan.

“Kami ingin memastikan bahwa iklim investasi di Musi Banyuasin berjalan harmonis dan berkeadilan. Salah satu kuncinya adalah kepatuhan terhadap hukum acara ketenagakerjaan. Jangan sampai ada perusahaan yang menganggap remeh panggilan mediasi, karena aturan kita sudah sangat tegas dan mengikat," ujar Herryandi Sinulingga di ruang kerjanya.

Kadisnakertrans Muba yang akrab dipanggil Bang Lingga ini menegaskan bahwa landasan hukum tertinggi yang mengatur hubungan industrial saat ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Konstitusi mengamanatkan bahwa jalur musyawarah, termasuk mediasi oleh instansi pemerintah, wajib ditempuh dengan iktikad baik.

Aturan Teknis Mediasi: Penegasan Tata Kerja Berdasarkan Pasal 13 Permenaker Nomor 17 Tahun 2014

Secara teknis operasional, mekanisme penanganan para pihak serta konsekuensi ketidakhadiran telah diatur secara rigid dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tata Cara Mediasi Hubungan Industrial, khususnya pada Bab VII Pasal 13 sebagaimana terlihat dalam dokumen resmi.

Kadisnakertrans Muba membedah langkah hukum dan ketentuan yang wajib dijalankan oleh Mediator Hubungan Industrial jika ada pihak yang tidak kooperatif:

 Prosedur Panggilan Sidang (Pasal 13 Ayat 1b): Setelah melakukan penelitian berkas, Mediator menyiapkan panggilan secara tertulis kepada para pihak untuk hadir dengan mempertimbangkan waktu panggilan secara patut. Sidang Mediasi harus sudah dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima pelimpahan tugas.

 Batas Waktu Mengeluarkan Anjuran (Pasal 13 Ayat 1d): Apabila penyelesaian tidak mencapai kesepakatan dalam sidang mediasi, Mediator akan mengeluarkan anjuran secara tertulis kepada para pihak dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak sidang Mediasi pertama.

 Konsekuensi Hukum Jika Perusahaan (Termohon) Mangkir 3 Kali (Pasal 13 Ayat 4): Regulasi menegaskan bahwa dalam hal para pihak telah dipanggil secara patut dan layak sebanyak 3 (tiga) kali dan ternyata pihak termohon (perusahaan) tidak hadir, maka Mediator akan langsung mengeluarkan anjuran tertulis berdasarkan data yang ada.

 Ketentuan Jika Pekerja (Pemohon) Mangkir 3 Kali (Pasal 13 Ayat 3): Sebagai asas keadilan, jika pihak pemohon yang telah dipanggil secara patut sebanyak 3 (tiga) kali namun tidak hadir, maka pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial tersebut akan dihapus dari buku registrasi perselisihan.

 

Dampak dan Kerugian Fatal bagi Perusahaan

 

Kadisnakertrans Muba ini mengingatkan bahwa sikap tidak hadir dari manajemen perusahaan hingga 3 (tiga) kali panggilan berturut-turut sangat merugikan posisi hukum korporasi itu sendiri.

Dua Dampak Utama Perusahaan Mangkir:

1 Kehilangan Momentum Pembuktian: Karena Anjuran Tertulis dikeluarkan secara sepihak oleh Mediator hanya berdasarkan data yang ada (data dari pihak pemohon atau pekerja), perusahaan kehilangan kesempatan emas untuk membela diri, memberikan klarifikasi, atau menyodorkan bukti lawan (counter-evidence).

2 Stigma Negatif di Mata Hakim PHI: Di persidangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) nanti, catatan resmi bahwa perusahaan mangkir sebanyak 3 kali dalam proses mediasi di Disnakertrans akan tertuang dalam Risalah Penyelesaian Perselisihan (Pasal 13 Ayat 1g). Hal ini secara yuridis memperlemah posisi perusahaan karena dinilai tidak beriktikad baik dalam menjalankan hukum acara formal.

 

"Untuk mewujudkan visi Muba Maju Lebih Cepat, stabilitas ketenagakerjaan adalah pondasi utama. Hubungan yang harmonis antara pekerja dan pengusaha harus dijaga. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh HRD dan pimpinan perusahaan di Muba untuk selalu menghormati dan hadir dalam setiap undangan mediasi sesuai mekanisme Permenaker 17 Tahun 2014 ini. Selesaikan masalah di tingkat dinas secara efisien, sebelum bergulir menjadi perkara litigasi yang memakan biaya dan waktu yang jauh lebih besar," tutupnya.

 

Layanan Konsultasi dan Hotline Hubungan Industrial:

 

Guna mencegah terjadinya pelanggaran prosedur dan memberikan ruang edukasi yang lebih luas, Disnakertrans Muba membuka jalur komunikasi dua arah. Bagi perusahaan maupun pekerja yang membutuhkan konsultasi hukum terkait hubungan industrial, penanganan perselisihan, ataupun mekanisme mediasi, dapat langsung menghubungi Hotline WhatsApp Resmi Disnakertrans Muba:

 Hotline Ketenagakerjaan 1: 0813-6690-0084

 Hotline Ketenagakerjaan 2: 0813-7333-3323

 

Kontak Media:

Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin

Jl. Kolonel Wahid Udin, Sekayu, Musi Banyuasin

Email: disnakertrans@mubakab.go.id

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

751 Atlet Akan bertanding Paralimpik Provinsi (Peparprov) Sumsel V Tahun 2025

Sun, 2 Nov 2025 02:17:41am

Kabupaten Musi Banyuasin telah sukses melaksanakan Event Olahraga Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XV, sesuai dengan undang-undang UU Nomor 11 Tahun...

Musi Banyuasin Juara Umum “Sukses Prestasi Sukses Penyelengara

Sun, 2 Nov 2025 01:49:34am

Kabupaten Musi Banyuasin telah sukses melaksanakan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XV dalam kegiatan ini 34 Cabang Olah raga yang di pertandingan...

Atlet Soft Teknis Musi Banyuasin Mendulang 2 Emas

Fri, 31 Oct 2025 03:14:00pm

Kita merah putih.com  Soft tenis pertama kali dipertandingkan di SEA Games 2011 dan juga masuk dalam cabang olahraga PON 2024,di...

PKB Adakan Dialog , Serap Aspirasi Publik Alim Ulama Dan Tokoh Masyarakat Se-kabupaten Musi Banyuasin Wujudkan Muba Maju Lebih Cepat

Tue, 28 Oct 2025 11:17:24am

Kita merah Putih.com Menyerap aspirasi dari tokoh masyarakat dan alim ulama adalah proses penting untuk menjaring masukan, saran, dan harapan yang...

Bupati Muba dan PJS Sumsel Sepakat Perkuat Sinergi Jurnalis untuk Pembangunan Daerah

Tue, 28 Oct 2025 10:55:12am

Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan silaturahmi dengan Bupati Musi...

Baca Juga