Selasa, 7 Juli 2026 - 07:34 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Menetapkan Tersangka EW

Rabu, 28 Juli 2021
651 views
0
IMG-20210728-WA0017

Kitamerahputih Setelah melakukan rangkaian penyidikan cukup panjang atas kasus dugaan korupsi gaji dan TPP pegawai yang tidak dibayarkan di Kecamatan lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba menetapkan tersangka EW bendahara Kecamatan Lalan dengan dugaan kasus korupsi sebesar Rp.264.254.000.

Kajari Muba, Marcos MM Simare Mare, SH MHum melalui Kasi intel kejari Muba Abu Nawas SH. MH, didampingi Kasi Pidsus Arie Apriyansah SH MH, mengatakan proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan temuan kasus dugaan korupsi di Kecamatan Lalan. 

“Dari penyidikan yang dilakukan pihaknya menetapkan tersangka EW yang merupakan Bendahara Pengeluaran di Kecamatan Lalan, sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembayaran gaji dan TPP pegawai,”kata Abu Nawas, Rabu (28/7/21).

Pihaknya menjelaskan bahwa pada tahun 2015 mendapatkan anggaran sebesar Rp. 2.586.312.200,- dengan mata anggaran untuk Belanja Gaji dan Tunjangan sebanyak 31 orang Pegawai selama 13 bulan dan mata anggaran Belania Tambahan Pengahasilan PNS sebesar Rp. 994.500.000. 

“Kemudian pada tahun 2016 mendapatkan anggaran sebesar Rp. 2.762.812.872,99 dengan mata anggaran untuk Belanja Gaji dan Tunjangan sebanyak 31 orang Pegawai selama 14 bulan dan mata anggaran Belanja Tambahan Pengahasilan PNS sebesar Rp. 1.001.000.000,”ungkpanya.

Lalu pada tahun 2017 mendapatkan anggaran sebesar Rp. 2.831.884.000,00 dengan mata anggaran untuk Belanja Gaji dan Tunjangan sebanyak 33 orang Pegawai selama

14 bulan dan mata anggaran Belanja Tambahan Pengahasilan PNS sebesar Rp. 966.000.000,-

“Bahwa saudara EW selaku Bendahara Pengeluaran pada Kantor Kecamatan Lalan telah melakukan pencairan dana pembayaran gaji tersebut pada tahun 2015, 2016, dan 2017. Akan tetapi, Sdr. EW, SE tidak membayarkan Gaji dan TPP untuk bulan Nopember s/d Desember 2015, April s/d Desember 2016 dan Januari 2017 terhadap 20 orang PNS Kantor Kecamatan Lalan,”ungkapnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka EW telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 264.254.000. 

“EW disangkakan Pasal 2,3 atau Pasal 8UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun

2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”jelasnya.

Ditambahkanya sesuai Dengan  Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT 617-/L.6.16 /Fd.1/03/2021 akan dilakukan  langkah-Langkah yang diambil kedepan yaitu berusaha memanggil tersangka, berharap beliau kooperatif dan datang memenuhi panggilan dari tim penyidik biar kita bisa tuntaskan kasus ini dengan humanis dan ngedepankan praduga tdk bersalah dan nurani,tutupnya 

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Kadisnakertrans Muba Gerakkan Forum HRD: Perkuat Sinergi Data Loker dan Gotong Royong Lindungi Pekerja Rentan

Sat, 25 Apr 2026 02:55:52pm

PALEMBANG, 25 APRIL 2026 – Memasuki kuartal kedua tahun 2026, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Musi Banyuasin, Herryandi...

Apresiasi Loyalitas Nasabah, Bank Sumsel Babel Serahkan Hadiah Undian SIMPEDA 2026: Nasabah Capem Lalan Raih Rp100 Juta

Fri, 24 Apr 2026 09:38:07am

PALEMBANG – Bank Sumsel Babel (BSB) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengapresiasi loyalitas nasabah hingga ke pelosok daerah. Pada Jumat...

Perkuat “Link and Match”, Disnakertrans Muba Desak Perusahaan Laporkan Data Kebutuhan Tenaga Kerja dan Spesifikasi Vokasi

Fri, 24 Apr 2026 09:20:13am

PALEMBANG, 24 APRIL 2026 – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor)...

Warga Lawang Wetan Serbu Operasi Pasar Murah dan Isi Ulang LPG 3 Kg

Thu, 23 Apr 2026 12:00:01am

Lawang Wetan, Muba – Di tengah fluktuasi harga pasar, Pemkab Musi Banyuasin melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terus...

Wujudkan Muba Maju Lebih Cepat, Disnakertrans Kawal Rekrutmen Lokal PT Gorby Putra Utama 

Wed, 22 Apr 2026 01:48:33am

SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menunjukkan taringnya dalam memperjuangkan hak kerja putra-putri daerah. Di bawah...

Baca Juga