Kitamerahputih Setelah melakukan rangkaian penyidikan cukup panjang atas kasus dugaan korupsi gaji dan TPP pegawai yang tidak dibayarkan di Kecamatan lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba menetapkan tersangka EW bendahara Kecamatan Lalan dengan dugaan kasus korupsi sebesar Rp.264.254.000.
Kajari Muba, Marcos MM Simare Mare, SH MHum melalui Kasi intel kejari Muba Abu Nawas SH. MH, didampingi Kasi Pidsus Arie Apriyansah SH MH, mengatakan proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan temuan kasus dugaan korupsi di Kecamatan Lalan.

“Dari penyidikan yang dilakukan pihaknya menetapkan tersangka EW yang merupakan Bendahara Pengeluaran di Kecamatan Lalan, sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembayaran gaji dan TPP pegawai,”kata Abu Nawas, Rabu (28/7/21).
Pihaknya menjelaskan bahwa pada tahun 2015 mendapatkan anggaran sebesar Rp. 2.586.312.200,- dengan mata anggaran untuk Belanja Gaji dan Tunjangan sebanyak 31 orang Pegawai selama 13 bulan dan mata anggaran Belania Tambahan Pengahasilan PNS sebesar Rp. 994.500.000.
“Kemudian pada tahun 2016 mendapatkan anggaran sebesar Rp. 2.762.812.872,99 dengan mata anggaran untuk Belanja Gaji dan Tunjangan sebanyak 31 orang Pegawai selama 14 bulan dan mata anggaran Belanja Tambahan Pengahasilan PNS sebesar Rp. 1.001.000.000,”ungkpanya.
Lalu pada tahun 2017 mendapatkan anggaran sebesar Rp. 2.831.884.000,00 dengan mata anggaran untuk Belanja Gaji dan Tunjangan sebanyak 33 orang Pegawai selama
14 bulan dan mata anggaran Belanja Tambahan Pengahasilan PNS sebesar Rp. 966.000.000,-
“Bahwa saudara EW selaku Bendahara Pengeluaran pada Kantor Kecamatan Lalan telah melakukan pencairan dana pembayaran gaji tersebut pada tahun 2015, 2016, dan 2017. Akan tetapi, Sdr. EW, SE tidak membayarkan Gaji dan TPP untuk bulan Nopember s/d Desember 2015, April s/d Desember 2016 dan Januari 2017 terhadap 20 orang PNS Kantor Kecamatan Lalan,”ungkapnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka EW telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 264.254.000.
“EW disangkakan Pasal 2,3 atau Pasal 8UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”jelasnya.
Ditambahkanya sesuai Dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT 617-/L.6.16 /Fd.1/03/2021 akan dilakukan langkah-Langkah yang diambil kedepan yaitu berusaha memanggil tersangka, berharap beliau kooperatif dan datang memenuhi panggilan dari tim penyidik biar kita bisa tuntaskan kasus ini dengan humanis dan ngedepankan praduga tdk bersalah dan nurani,tutupnya
kitamerahputih.com.24/12/2020. Menjalin dan menjaga Sinergitas serta mewujudkan tujuan dan Maksud dari Ormas laskar merah putih di dirikan 20...
kitamerahputih.com.24/12/2020. Trobosan Bupati Musi Banyuasin H.Dodi Reza Alex Noerdin dalam hal pengelolaan bantuan sosial kepada masyarakat...
Ketua Harian Laskar Merah Putih Burhan Saidi Apresiasi Bang Sandi masuk Kabinet kitamerahputih.com.23/12/2020 Umat Islam jangan mau dihasut...
Laskar Merah Putih Muba usulkan Bupati Penerima KTA dan JAS Anggota Kehormatan LMP Mada Sumsel. Bertempat di Sekretariat Markas Cabang Ormas Laskar...
Acara SILAHTURAHMI M.A.C Jatinegara Bertema ‘’ DENGAN KEBERSAMAAN KITA BANGUN JAKARTA-TIMUR. Jakarta,11/12 /2020 / 20:00 Wib Ketua Markas...