Rabu, 27 Mei 2026 - 11:35 WIB
banner ucapan Sekda revs

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Menetapkan Tersangka EW

Rabu, 28 Juli 2021
635 views
0
IMG-20210728-WA0017

Kitamerahputih Setelah melakukan rangkaian penyidikan cukup panjang atas kasus dugaan korupsi gaji dan TPP pegawai yang tidak dibayarkan di Kecamatan lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba menetapkan tersangka EW bendahara Kecamatan Lalan dengan dugaan kasus korupsi sebesar Rp.264.254.000.

Kajari Muba, Marcos MM Simare Mare, SH MHum melalui Kasi intel kejari Muba Abu Nawas SH. MH, didampingi Kasi Pidsus Arie Apriyansah SH MH, mengatakan proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan temuan kasus dugaan korupsi di Kecamatan Lalan. 

“Dari penyidikan yang dilakukan pihaknya menetapkan tersangka EW yang merupakan Bendahara Pengeluaran di Kecamatan Lalan, sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembayaran gaji dan TPP pegawai,”kata Abu Nawas, Rabu (28/7/21).

Pihaknya menjelaskan bahwa pada tahun 2015 mendapatkan anggaran sebesar Rp. 2.586.312.200,- dengan mata anggaran untuk Belanja Gaji dan Tunjangan sebanyak 31 orang Pegawai selama 13 bulan dan mata anggaran Belania Tambahan Pengahasilan PNS sebesar Rp. 994.500.000. 

“Kemudian pada tahun 2016 mendapatkan anggaran sebesar Rp. 2.762.812.872,99 dengan mata anggaran untuk Belanja Gaji dan Tunjangan sebanyak 31 orang Pegawai selama 14 bulan dan mata anggaran Belanja Tambahan Pengahasilan PNS sebesar Rp. 1.001.000.000,”ungkpanya.

Lalu pada tahun 2017 mendapatkan anggaran sebesar Rp. 2.831.884.000,00 dengan mata anggaran untuk Belanja Gaji dan Tunjangan sebanyak 33 orang Pegawai selama

14 bulan dan mata anggaran Belanja Tambahan Pengahasilan PNS sebesar Rp. 966.000.000,-

“Bahwa saudara EW selaku Bendahara Pengeluaran pada Kantor Kecamatan Lalan telah melakukan pencairan dana pembayaran gaji tersebut pada tahun 2015, 2016, dan 2017. Akan tetapi, Sdr. EW, SE tidak membayarkan Gaji dan TPP untuk bulan Nopember s/d Desember 2015, April s/d Desember 2016 dan Januari 2017 terhadap 20 orang PNS Kantor Kecamatan Lalan,”ungkapnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka EW telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 264.254.000. 

“EW disangkakan Pasal 2,3 atau Pasal 8UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun

2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”jelasnya.

Ditambahkanya sesuai Dengan  Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT 617-/L.6.16 /Fd.1/03/2021 akan dilakukan  langkah-Langkah yang diambil kedepan yaitu berusaha memanggil tersangka, berharap beliau kooperatif dan datang memenuhi panggilan dari tim penyidik biar kita bisa tuntaskan kasus ini dengan humanis dan ngedepankan praduga tdk bersalah dan nurani,tutupnya 

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

LMP Mada Lampung Dukung Galery Gambo Muba Warnai Objek Wisata Lampung

Thu, 18 Feb 2021 01:46:14am

. kitamerahputih.com Kamis,18/02/2021. Sekayu - Musi Banyuasin, Kedatangan Pengurus LMP Mada Lampung ke Markas Cabang LMP Kab Musi Banyuasin,...

Curah Hujan Meningkat, LMP Macab Muba HIMBAU Camat dan Perusahaan Tingkatkan Proaktif Perbaiki Jalan

Wed, 17 Feb 2021 03:28:12am

Kitamerahputih.com Rabu, 17/02/2021. Sekayu - Musi Banyuasin, sudah beberapa minggu ini hujan terus mengguyur diseluruh wilayah bumi serasan sekate...

LMP Macab Muba Siap Sukseskan Kongres GP Ansor ke XVI/2021di Sekayu

Tue, 16 Feb 2021 12:26:34pm

  kitamerahputih.com Selasa,16/02/2021 Sekayu - Musi Banyuasin, Laskar Merah Putih Markas Cabang Kabupaten Musi Banyuasin terus meningkatkan...

Laskar Merah Putih Bersama Banser Muba SIAP Sukseskan Kongres GP Ansor ke XVI/2021

Tue, 16 Feb 2021 01:08:48am

kitamerahputih.com Selasa,16/02/2021 Sekayu - Musi Banyuasin, Laskar Merah Putih Markas Cabang Kabupaten Musi Banyuasin terus meningkatkan...

Kunjungi LSM Lira Laskar Merah Putih Pererat Silaturahmi

Sun, 14 Feb 2021 01:29:24pm

Kitamerahputih.com Kota Probolinggo, (12 /02 2021), Koordinasi dan Komunikasi terus dilakukan oleh Gus Noer selaku ketua Markas Cabang LMP Kota...

Baca Juga