Rabu, 27 Mei 2026 - 12:39 WIB
banner ucapan Sekda revs

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Menetapkan Tersangka EW

Rabu, 28 Juli 2021
635 views
0
IMG-20210728-WA0017

Kitamerahputih Setelah melakukan rangkaian penyidikan cukup panjang atas kasus dugaan korupsi gaji dan TPP pegawai yang tidak dibayarkan di Kecamatan lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba menetapkan tersangka EW bendahara Kecamatan Lalan dengan dugaan kasus korupsi sebesar Rp.264.254.000.

Kajari Muba, Marcos MM Simare Mare, SH MHum melalui Kasi intel kejari Muba Abu Nawas SH. MH, didampingi Kasi Pidsus Arie Apriyansah SH MH, mengatakan proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan temuan kasus dugaan korupsi di Kecamatan Lalan. 

“Dari penyidikan yang dilakukan pihaknya menetapkan tersangka EW yang merupakan Bendahara Pengeluaran di Kecamatan Lalan, sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembayaran gaji dan TPP pegawai,”kata Abu Nawas, Rabu (28/7/21).

Pihaknya menjelaskan bahwa pada tahun 2015 mendapatkan anggaran sebesar Rp. 2.586.312.200,- dengan mata anggaran untuk Belanja Gaji dan Tunjangan sebanyak 31 orang Pegawai selama 13 bulan dan mata anggaran Belania Tambahan Pengahasilan PNS sebesar Rp. 994.500.000. 

“Kemudian pada tahun 2016 mendapatkan anggaran sebesar Rp. 2.762.812.872,99 dengan mata anggaran untuk Belanja Gaji dan Tunjangan sebanyak 31 orang Pegawai selama 14 bulan dan mata anggaran Belanja Tambahan Pengahasilan PNS sebesar Rp. 1.001.000.000,”ungkpanya.

Lalu pada tahun 2017 mendapatkan anggaran sebesar Rp. 2.831.884.000,00 dengan mata anggaran untuk Belanja Gaji dan Tunjangan sebanyak 33 orang Pegawai selama

14 bulan dan mata anggaran Belanja Tambahan Pengahasilan PNS sebesar Rp. 966.000.000,-

“Bahwa saudara EW selaku Bendahara Pengeluaran pada Kantor Kecamatan Lalan telah melakukan pencairan dana pembayaran gaji tersebut pada tahun 2015, 2016, dan 2017. Akan tetapi, Sdr. EW, SE tidak membayarkan Gaji dan TPP untuk bulan Nopember s/d Desember 2015, April s/d Desember 2016 dan Januari 2017 terhadap 20 orang PNS Kantor Kecamatan Lalan,”ungkapnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka EW telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 264.254.000. 

“EW disangkakan Pasal 2,3 atau Pasal 8UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun

2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”jelasnya.

Ditambahkanya sesuai Dengan  Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT 617-/L.6.16 /Fd.1/03/2021 akan dilakukan  langkah-Langkah yang diambil kedepan yaitu berusaha memanggil tersangka, berharap beliau kooperatif dan datang memenuhi panggilan dari tim penyidik biar kita bisa tuntaskan kasus ini dengan humanis dan ngedepankan praduga tdk bersalah dan nurani,tutupnya 

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Kampung Tangguh Muba Hasilkan Cadangan Pangan Strategis Nasional

Wed, 3 Mar 2021 04:49:15pm

Kampung Tangguh Muba Hasilkan Cadangan Pangan Strategis Nasional kitamerahputih.com Kamis, 04/03/2021. Sekayu - Sumsel, Sejak dijalankan di masa...

Laskar Merah Putih Sambangi Bupati Kabupaten Tulung Agung

Wed, 3 Mar 2021 04:36:17pm

Laskar Merah Putih Sambangi Bupati Kabupaten Tulung Agung kitamerahputih.com. Kamis, 04/03/2021. Kab Tulung Agung - Jawa Timur, LMP Macab Tulung...

Menjaga Moral Anak Bangsa itu Penting, Pemerintah di Minta Cabut Perpres 10/2021

Tue, 2 Mar 2021 09:56:18am

Menjaga Moral Anak Bangsa itu Penting, Pemerintah di Minta Cabut Perpres 10/202 kitamerahputih.com Selasa 02/03/2021. Suara Laskar Merah Putih,...

Tingkatkan Sinergi Laskar Merah Putih Bersama TNI Polri Cegah Covid 19 di Kota Probolinggo

Sun, 28 Feb 2021 01:21:43pm

Tingkatkan Sinergi Laskar Merah Putih Bersama TNI Polri Cegah Covid 19 di Kota Probolingg kitamerahputih.com Minggu, 28/02/2021. Kota Probolinggo...

HUT ke 5 Akumindo Sumsel Buka Pameran di Pasar Ikan Modern Palembang

Sun, 28 Feb 2021 11:31:01am

HUT ke 5 Akumindo Sumsel Buka Pameran di Pasar Ikan Modern Palembang kitamerahputih.com Minggu, 28/02/2021. Ulang Tahun Akumindo (Asosiasi...

Baca Juga