Rabu, 27 Mei 2026 - 06:08 WIB
banner ucapan Sekda revs

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Menetapkan Tersangka EW

Rabu, 28 Juli 2021
635 views
0
IMG-20210728-WA0017

Kitamerahputih Setelah melakukan rangkaian penyidikan cukup panjang atas kasus dugaan korupsi gaji dan TPP pegawai yang tidak dibayarkan di Kecamatan lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba menetapkan tersangka EW bendahara Kecamatan Lalan dengan dugaan kasus korupsi sebesar Rp.264.254.000.

Kajari Muba, Marcos MM Simare Mare, SH MHum melalui Kasi intel kejari Muba Abu Nawas SH. MH, didampingi Kasi Pidsus Arie Apriyansah SH MH, mengatakan proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan temuan kasus dugaan korupsi di Kecamatan Lalan. 

“Dari penyidikan yang dilakukan pihaknya menetapkan tersangka EW yang merupakan Bendahara Pengeluaran di Kecamatan Lalan, sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembayaran gaji dan TPP pegawai,”kata Abu Nawas, Rabu (28/7/21).

Pihaknya menjelaskan bahwa pada tahun 2015 mendapatkan anggaran sebesar Rp. 2.586.312.200,- dengan mata anggaran untuk Belanja Gaji dan Tunjangan sebanyak 31 orang Pegawai selama 13 bulan dan mata anggaran Belania Tambahan Pengahasilan PNS sebesar Rp. 994.500.000. 

“Kemudian pada tahun 2016 mendapatkan anggaran sebesar Rp. 2.762.812.872,99 dengan mata anggaran untuk Belanja Gaji dan Tunjangan sebanyak 31 orang Pegawai selama 14 bulan dan mata anggaran Belanja Tambahan Pengahasilan PNS sebesar Rp. 1.001.000.000,”ungkpanya.

Lalu pada tahun 2017 mendapatkan anggaran sebesar Rp. 2.831.884.000,00 dengan mata anggaran untuk Belanja Gaji dan Tunjangan sebanyak 33 orang Pegawai selama

14 bulan dan mata anggaran Belanja Tambahan Pengahasilan PNS sebesar Rp. 966.000.000,-

“Bahwa saudara EW selaku Bendahara Pengeluaran pada Kantor Kecamatan Lalan telah melakukan pencairan dana pembayaran gaji tersebut pada tahun 2015, 2016, dan 2017. Akan tetapi, Sdr. EW, SE tidak membayarkan Gaji dan TPP untuk bulan Nopember s/d Desember 2015, April s/d Desember 2016 dan Januari 2017 terhadap 20 orang PNS Kantor Kecamatan Lalan,”ungkapnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka EW telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 264.254.000. 

“EW disangkakan Pasal 2,3 atau Pasal 8UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun

2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”jelasnya.

Ditambahkanya sesuai Dengan  Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT 617-/L.6.16 /Fd.1/03/2021 akan dilakukan  langkah-Langkah yang diambil kedepan yaitu berusaha memanggil tersangka, berharap beliau kooperatif dan datang memenuhi panggilan dari tim penyidik biar kita bisa tuntaskan kasus ini dengan humanis dan ngedepankan praduga tdk bersalah dan nurani,tutupnya 

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Ratusan Generasi Unggul Muba Uji Kompetensi di BLK Muba dengan HRD PT Gorby Putra Utama

Tue, 3 Mar 2026 10:58:18pm

SEKAYU, 02 Maret 2026 – Balai Latihan Kerja (BLK) Musi Banyuasin hari ini diserbu ratusan "pejuang karir" muda. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi...

Sinergi Membangun Daerah, Bank Sumsel Babel Dukung Kemeriahan Safari Ramadan ‘Wak Toha’ di Desa Epil

Mon, 2 Mar 2026 10:59:52pm

LAIS – Suasana khidmat dan meriah mewarnai gelaran "Ngabuburit Safari Ramadan Wisata Religi" yang dihadiri langsung oleh Bupati Musi Banyuasin, H....

Dua Bulan Terakhir, Polres Muba Catat 555 Kegiatan Mitigasi dan Ungkap 3 Kasus Tambang Minyak Ilegal”

Mon, 2 Mar 2026 09:21:57am

Polres Musi Banyuasin terus mitigasi melalui upaya preemtif, preventif hingga Gakkum, terhadap aktivitas illegal drilling dan illegal...

RDP Komisi IV DPRD Muba: Disnakertrans Tegaskan PT. Swadaya Bhakti Negaramas Wajib Patuhi Regulasi Hubungan Industrial

Mon, 2 Mar 2026 09:15:04am

SEKAYU – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar...

Harga Pangan Tetap Terjaga di Hari ke-11 Ramadan, Wabup Rohman Pastikan Pasar Randik Tetap Stabil dan Nyaman

Sun, 1 Mar 2026 09:27:03am

Sekayu, Muba – Pemkab Musi Banyuasin memastikan stabilitas harga kebutuhan pokok tetap terjaga di tengah meningkatnya aktivitas belanja masyarakat...

Baca Juga