Jumat, 12 Juni 2026 - 06:39 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Kasus Penganiayaan Dokter di Muba Berakhir Inkrah: Majelis Hakim PN Sekayu Berikan Keringanan Hukuman Melalui Restorative Justice

Selasa, 6 Januari 2026
76 views
0
IMG20260106150703_01

 

Kita Merah Putih.com, MUBA – Kasus penganiayaan terhadap tenaga kesehatan yang sempat mengguncang jagat maya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) resmi mencapai babak akhir. Dua terdakwa yang merupakan kakak beradik, Ismet Saputra (35) dan Siswandi (25), dinyatakan bersalah atas tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap dr. Syahpri. Perkara ini telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu pada 24 Desember 2025 dan dinyatakan inkrah pada 31 Desember 2025. Kasus ini sebelumnya memicu kemarahan publik setelah video yang memperlihatkan kedua terdakwa memaksa dokter membuka masker saat sedang memeriksa ibu mereka viral di media sosial.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sekayu, Yuri Stiadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa meskipun perkara ini mengedepankan pendekatan Restorative Justice (RJ), proses persidangan tetap dilaksanakan hingga keluar putusan hakim.

“Mekanisme Restorative Justice memang dapat dilakukan di tingkat kepolisian atau kejaksaan untuk penghentian perkara. Namun, untuk kasus ini, proses tetap berjalan hingga persidangan. Kehadiran RJ di pengadilan diwujudkan dalam bentuk pertimbangan hukuman yang lebih ringan bagi para terdakwa,” ujar Yuri saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).

Yuri menambahkan, majelis hakim memberikan keringanan hukuman melalui skema pidana percobaan dan pengurangan durasi penjara karena adanya faktor pemaaf, yakni kesepakatan damai antara korban dan terdakwa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 3 bulan 10 hari penjara kepada terdakwa Ismet Saputra, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar 5 bulan. Sementara itu, terdakwa Siswandi dijatuhi hukuman 4 bulan 10 hari penjara.

“Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan keadilan restoratif, di mana korban telah memaafkan para terdakwa. Dengan status inkrah ini, maka tidak ada lagi upaya hukum lanjutan seperti banding, baik dari sisi jaksa maupun terdakwa,” tegas Yuri.

Insiden ini terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025, saat dr. Syahpri tengah menjalankan tugas medisnya. Perselisihan bermula ketika para terdakwa melakukan intimidasi fisik dan verbal terkait pelayanan medis terhadap orang tua mereka. Berkat mediasi yang dilakukan selama proses hukum, dr. Syahpri selaku korban bersedia memberikan maaf, yang kemudian menjadi pertimbangan utama hakim dalam memutus perkara dengan semangat pemulihan hubungan antar pihak tanpa mengabaikan sanksi hukum.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Meen Saputri Dampingi Wabub Serahkan bantuan Seragam sekolah SMK Muhammadiyah

Sun, 20 Jul 2025 02:34:45pm

Kita metah putih.com Meen Saputri Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dari Frasi PKB damping Wakil Bupati Musi Banyuasin Kiai Rohman ke Sekolah...

Motivasi dan Berbagai Warnai Rangkaian Hari Lahir Ke 27 PKB di SMK Muhammadiyah

Sun, 20 Jul 2025 02:00:31pm

Kmp ,Wakil Bupati Musi Banyuasin Kiai Rohman mendatangi Sekolah Menengah Kejuruan(SMK) Muhammadiyah sekayu dalam Rangka PKB berbagi di Hari lahir ke...

LMP Tulungagung Siap mendukung Komitmen Kepolisian Tulung Agung Berantas Pungli

Wed, 16 Jul 2025 02:11:04pm

kita merah putih.com Komitmen kepolisian dalam menindak tegas pungli tidak di ragukan lagi ,Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan fungsi...

Camat Sekayu Cek Langsung Longsor di Bantaran Sungai Musi

Fri, 11 Jul 2025 12:49:08pm

Kita merah Putih.com Tingginya curah hujan dikabupaten Musi Banyuasin membuat beberapa daerah terjadi longsor salah satu di bantaran Sungai Musi di...

Tim Futsal Kopri Muba Sabet Juara III Porprov KORPRI Sumsel 2025

Thu, 10 Jul 2025 03:36:58am

Membanggakan Tim Futsal Kopri Muba Sabet Juara III Porprov KORPRI Sumsel 2025Pertandingan yang digelar di lapangan Baroka Palembang  Tim Futsal...

Baca Juga