Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:51 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Kasus Penganiayaan Dokter di Muba Berakhir Inkrah: Majelis Hakim PN Sekayu Berikan Keringanan Hukuman Melalui Restorative Justice

Selasa, 6 Januari 2026
95 views
0
IMG20260106150703_01

 

Kita Merah Putih.com, MUBA – Kasus penganiayaan terhadap tenaga kesehatan yang sempat mengguncang jagat maya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) resmi mencapai babak akhir. Dua terdakwa yang merupakan kakak beradik, Ismet Saputra (35) dan Siswandi (25), dinyatakan bersalah atas tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap dr. Syahpri. Perkara ini telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu pada 24 Desember 2025 dan dinyatakan inkrah pada 31 Desember 2025. Kasus ini sebelumnya memicu kemarahan publik setelah video yang memperlihatkan kedua terdakwa memaksa dokter membuka masker saat sedang memeriksa ibu mereka viral di media sosial.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sekayu, Yuri Stiadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa meskipun perkara ini mengedepankan pendekatan Restorative Justice (RJ), proses persidangan tetap dilaksanakan hingga keluar putusan hakim.

“Mekanisme Restorative Justice memang dapat dilakukan di tingkat kepolisian atau kejaksaan untuk penghentian perkara. Namun, untuk kasus ini, proses tetap berjalan hingga persidangan. Kehadiran RJ di pengadilan diwujudkan dalam bentuk pertimbangan hukuman yang lebih ringan bagi para terdakwa,” ujar Yuri saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).

Yuri menambahkan, majelis hakim memberikan keringanan hukuman melalui skema pidana percobaan dan pengurangan durasi penjara karena adanya faktor pemaaf, yakni kesepakatan damai antara korban dan terdakwa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 3 bulan 10 hari penjara kepada terdakwa Ismet Saputra, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar 5 bulan. Sementara itu, terdakwa Siswandi dijatuhi hukuman 4 bulan 10 hari penjara.

“Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan keadilan restoratif, di mana korban telah memaafkan para terdakwa. Dengan status inkrah ini, maka tidak ada lagi upaya hukum lanjutan seperti banding, baik dari sisi jaksa maupun terdakwa,” tegas Yuri.

Insiden ini terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025, saat dr. Syahpri tengah menjalankan tugas medisnya. Perselisihan bermula ketika para terdakwa melakukan intimidasi fisik dan verbal terkait pelayanan medis terhadap orang tua mereka. Berkat mediasi yang dilakukan selama proses hukum, dr. Syahpri selaku korban bersedia memberikan maaf, yang kemudian menjadi pertimbangan utama hakim dalam memutus perkara dengan semangat pemulihan hubungan antar pihak tanpa mengabaikan sanksi hukum.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

LMP MACAB Kab Cianjur Dukung Pemerintah Dalam Upaya Swasembada Jagung Tahun 2025

Thu, 18 Feb 2021 12:01:45pm

kitamerahputih.com Kamis, 18/02/2021. Cianjur - Jawa Barat, Berhasil dan tidaknya program pemerintah dibidang pertanian tentu tidak bisa dilakukan...

Mahasiswa Purwokerto memberikan santunan kepada warga yang kurang mampu

Thu, 18 Feb 2021 11:48:28am

Kitamerahputih.com Perwokerto,Sejumlah Mahasiswa KKN dari Universitas Muhammadiyah Purwokerto yang tergabung kedalam kelompok 101 KKN Tematik PPC...

LMP Mada Lampung Dukung Galery Gambo Muba Warnai Objek Wisata Lampung

Thu, 18 Feb 2021 01:46:14am

. kitamerahputih.com Kamis,18/02/2021. Sekayu - Musi Banyuasin, Kedatangan Pengurus LMP Mada Lampung ke Markas Cabang LMP Kab Musi Banyuasin,...

Curah Hujan Meningkat, LMP Macab Muba HIMBAU Camat dan Perusahaan Tingkatkan Proaktif Perbaiki Jalan

Wed, 17 Feb 2021 03:28:12am

Kitamerahputih.com Rabu, 17/02/2021. Sekayu - Musi Banyuasin, sudah beberapa minggu ini hujan terus mengguyur diseluruh wilayah bumi serasan sekate...

LMP Macab Muba Siap Sukseskan Kongres GP Ansor ke XVI/2021di Sekayu

Tue, 16 Feb 2021 12:26:34pm

  kitamerahputih.com Selasa,16/02/2021 Sekayu - Musi Banyuasin, Laskar Merah Putih Markas Cabang Kabupaten Musi Banyuasin terus meningkatkan...

Baca Juga