Jumat, 22 Mei 2026 - 12:37 WIB
banner ucapan Sekda revs

Kasus Penganiayaan Dokter di Muba Berakhir Inkrah: Majelis Hakim PN Sekayu Berikan Keringanan Hukuman Melalui Restorative Justice

Selasa, 6 Januari 2026
49 views
0
IMG20260106150703_01

 

Kita Merah Putih.com, MUBA – Kasus penganiayaan terhadap tenaga kesehatan yang sempat mengguncang jagat maya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) resmi mencapai babak akhir. Dua terdakwa yang merupakan kakak beradik, Ismet Saputra (35) dan Siswandi (25), dinyatakan bersalah atas tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap dr. Syahpri. Perkara ini telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu pada 24 Desember 2025 dan dinyatakan inkrah pada 31 Desember 2025. Kasus ini sebelumnya memicu kemarahan publik setelah video yang memperlihatkan kedua terdakwa memaksa dokter membuka masker saat sedang memeriksa ibu mereka viral di media sosial.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sekayu, Yuri Stiadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa meskipun perkara ini mengedepankan pendekatan Restorative Justice (RJ), proses persidangan tetap dilaksanakan hingga keluar putusan hakim.

“Mekanisme Restorative Justice memang dapat dilakukan di tingkat kepolisian atau kejaksaan untuk penghentian perkara. Namun, untuk kasus ini, proses tetap berjalan hingga persidangan. Kehadiran RJ di pengadilan diwujudkan dalam bentuk pertimbangan hukuman yang lebih ringan bagi para terdakwa,” ujar Yuri saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).

Yuri menambahkan, majelis hakim memberikan keringanan hukuman melalui skema pidana percobaan dan pengurangan durasi penjara karena adanya faktor pemaaf, yakni kesepakatan damai antara korban dan terdakwa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 3 bulan 10 hari penjara kepada terdakwa Ismet Saputra, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar 5 bulan. Sementara itu, terdakwa Siswandi dijatuhi hukuman 4 bulan 10 hari penjara.

“Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan keadilan restoratif, di mana korban telah memaafkan para terdakwa. Dengan status inkrah ini, maka tidak ada lagi upaya hukum lanjutan seperti banding, baik dari sisi jaksa maupun terdakwa,” tegas Yuri.

Insiden ini terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025, saat dr. Syahpri tengah menjalankan tugas medisnya. Perselisihan bermula ketika para terdakwa melakukan intimidasi fisik dan verbal terkait pelayanan medis terhadap orang tua mereka. Berkat mediasi yang dilakukan selama proses hukum, dr. Syahpri selaku korban bersedia memberikan maaf, yang kemudian menjadi pertimbangan utama hakim dalam memutus perkara dengan semangat pemulihan hubungan antar pihak tanpa mengabaikan sanksi hukum.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Dandim 0401/Muba Sambut Silahturahmi Pengurus Dan Brigade 17 Laskar Merah Putih Musi Banyuasin.

Fri, 4 Dec 2020 02:13:24am

Sekayu Muba. Kitamerahputih.com 03/12/2020. Setelah beberapa hari yang lalu Silaturahmi Bersama Kapolres Muba,Laskar Merah Putih juga...

LMP Macab Lebak Kunjungi Korban Kebakaran Di Cibadak

Tue, 1 Dec 2020 11:24:17am

Kitamerahputih.com.01/12/2020. Jajaran pengurus LMP Markas Cabang Kabupaten Lebak kunjungi korban kebakaran rumah milik Iyon di kampung Umbulan...

Kamada LMP Provinsi Banten Lakukan Kunjungan Kerja Ke Macab LMP Lebak.

Tue, 1 Dec 2020 04:33:50am

Kitamerahputih.com LEBAK, - Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Banten lakukan kunjungan ke Markas Daerah Kabupaten Lebak, Senin...

Kamada LMP Provinsi Banten Lakukan Kunjungan Kerja Ke Macab LMP Lebak

Tue, 1 Dec 2020 04:24:42am

Kitamerahputih.com LEBAK, - Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Banten lakukan kunjungan ke Markas Daerah Kabupaten Lebak, Senin...

Laskar Merah Putih dan Sarinah Srikandi Serasan Sekate S4 Muba,Ajak Anggota dan Warga Tetap Waspadai Covid 19.

Sat, 28 Nov 2020 10:18:44am

Sekayu Kab Muba Sumsel. Kitamerahpuith.com.28/11/2020. Menyikapi situasi dan kondisi dalam kurun waktu 30 hari terakhir terhadap Informasi...

Baca Juga