Jumat, 22 Mei 2026 - 08:16 WIB
banner ucapan Sekda revs

Kasus Penganiayaan Dokter di Muba Berakhir Inkrah: Majelis Hakim PN Sekayu Berikan Keringanan Hukuman Melalui Restorative Justice

Selasa, 6 Januari 2026
50 views
0
IMG20260106150703_01

 

Kita Merah Putih.com, MUBA – Kasus penganiayaan terhadap tenaga kesehatan yang sempat mengguncang jagat maya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) resmi mencapai babak akhir. Dua terdakwa yang merupakan kakak beradik, Ismet Saputra (35) dan Siswandi (25), dinyatakan bersalah atas tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap dr. Syahpri. Perkara ini telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu pada 24 Desember 2025 dan dinyatakan inkrah pada 31 Desember 2025. Kasus ini sebelumnya memicu kemarahan publik setelah video yang memperlihatkan kedua terdakwa memaksa dokter membuka masker saat sedang memeriksa ibu mereka viral di media sosial.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sekayu, Yuri Stiadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa meskipun perkara ini mengedepankan pendekatan Restorative Justice (RJ), proses persidangan tetap dilaksanakan hingga keluar putusan hakim.

“Mekanisme Restorative Justice memang dapat dilakukan di tingkat kepolisian atau kejaksaan untuk penghentian perkara. Namun, untuk kasus ini, proses tetap berjalan hingga persidangan. Kehadiran RJ di pengadilan diwujudkan dalam bentuk pertimbangan hukuman yang lebih ringan bagi para terdakwa,” ujar Yuri saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).

Yuri menambahkan, majelis hakim memberikan keringanan hukuman melalui skema pidana percobaan dan pengurangan durasi penjara karena adanya faktor pemaaf, yakni kesepakatan damai antara korban dan terdakwa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 3 bulan 10 hari penjara kepada terdakwa Ismet Saputra, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar 5 bulan. Sementara itu, terdakwa Siswandi dijatuhi hukuman 4 bulan 10 hari penjara.

“Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan keadilan restoratif, di mana korban telah memaafkan para terdakwa. Dengan status inkrah ini, maka tidak ada lagi upaya hukum lanjutan seperti banding, baik dari sisi jaksa maupun terdakwa,” tegas Yuri.

Insiden ini terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025, saat dr. Syahpri tengah menjalankan tugas medisnya. Perselisihan bermula ketika para terdakwa melakukan intimidasi fisik dan verbal terkait pelayanan medis terhadap orang tua mereka. Berkat mediasi yang dilakukan selama proses hukum, dr. Syahpri selaku korban bersedia memberikan maaf, yang kemudian menjadi pertimbangan utama hakim dalam memutus perkara dengan semangat pemulihan hubungan antar pihak tanpa mengabaikan sanksi hukum.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Jembatan P6 Lalan Mangkrak: DPRD Muba Ancam Tutup Total Alur Sungai Mulai 1 Januari 2026

Tue, 16 Dec 2025 08:43:49am

MUSI BANYUASIN — Kesabaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan masyarakat terkait perbaikan Jembatan P6 Lalan...

Lomba Hari Amal Bakti ke-80 Kemenag Muba Resmi Dibuka, Kakankemenag Hermadi: Jadilah yang Terbaik dan Bermanfaat

Tue, 16 Dec 2025 01:06:43am

Kita Merah Putih.com SEKAYU - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) secara resmi membuka rangkaian perlombaan untuk...

Semangat Kebersamaan Menguat: Warga Griya Bumi Lestari Gotong Royong Perbaiki Drainase, Eratkan Ikatan Sosial

Sun, 14 Dec 2025 02:53:26pm

  SEKAYU, Muba — Ratusan warga Perumahan Griya Bumi Lestari (GBL), Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)...

Jejak Pengedar Terendus di Kertayu: Polisi Sita 57 Paket Sabu dan Puluhan Pil Kematian

Sat, 13 Dec 2025 11:59:24am

MUSI BANYUASIN  Kita merah Putih– Malam itu, Selasa kelabu, ketenangan Dusun II Desa Kertayu, Kecamatan Sungai Keruh, mendadak terkoyak oleh derap...

Rotasi Sekda Tulungagung: Manuver Politik di Tengah Perebutan Kendali Birokrasi

Fri, 12 Dec 2025 11:42:28am

Kita merah Putih.com - Pelantikan 15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, pada Kamis (11/12/2025) di Pendopo...

Baca Juga