Rabu, 3 Juni 2026 - 06:32 WIB
banner ucapan Sekda revs

Kantor Hukum Indafikri & Partners Layangkan Somasi ke PT Pertamina EP Field Pendopo Terkait Dugaan Limbah di Jirak Jaya

Rabu, 3 Juni 2026
35 views
0
IMG-20260603-WA0023

 

SEKAYU, MUBA – Kantor Hukum INDAFIKRI & PARTNERS secara resmi melayangkan surat somasi kepada Pimpinan c.g. Humas PT. Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo.

Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk pembelaan terhadap warga Dusun IV Desa Jirak, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang hingga kini terdampak oleh dugaan pencemaran limbah gas dan minyak bumi.

Tim Kuasa Hukum warga, yang terdiri dari Indafikri, S.H., Ria Randini, S.H., dan Meili Mangaria, S.H., menyatakan bahwa somasi ini merupakan tindak lanjut atas belum adanya penyelesaian konkret pasca-Berita Acara Mediasi tertanggal 27 Februari 2026 lalu.

Enam Dampak Lingkungan dan Kesehatan WargaBerdasarkan laporan resmi dari warga terdampak—di antaranya Rosida (52) dan Muhammad Saparin (34)—aktivitas operasional di wilayah tersebut diduga kuat telah memicu sejumlah persoalan serius, meliputi:Bau menyengat dari emisi atau limbah gas di sekitar pemukiman.Gangguan pernapasan serta rasa tidak nyaman secara fisik yang dialami sebagian besar warga.Pencemaran lingkungan yang merusak kualitas unsur tanah, air, dan udara.

Terganggunya aktivitas domestik dan ekonomi harian masyarakat.Kekhawatiran mendalam terkait ancaman gangguan kesehatan dalam jangka panjang.

Jerat Hukum dan Prinsip Tanggung Jawab MutlakDalam dokumen somasi tersebut, tim kuasa hukum menegaskan bahwa PT Pertamina EP terikat oleh kewajiban konstitusional dan regulasi lingkungan hidup yang ketat di Indonesia.

 Beberapa dasar hukum utama yang diangkat meliputi:Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945: Hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH (Pasal 87 & 88): Mengatur tentang kewajiban ganti rugi serta penerapan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability). 

Pihak yang menghasilkan limbah B3 wajib bertanggung jawab atas kerugian tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.Pasal 1365 KUHPerdata: Mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang mewajibkan pelaku pencemaran mengganti seluruh kerugian materiel maupun immateriel yang ditimbulkan

Enam Tuntutan Utama Warga TerdampakMelalui somasi ini, pihak kuasa hukum memberikan ruang bagi PT Pertamina EP untuk mengedepankan itikad baik melalui jalur musyawarah. Warga mengajukan enam poin tuntutan mendesak, yaitu:Mengadakan pertemuan resmi/mediasi bersama warga terdampak dan kuasa hukumnya.

Membuka hasil pemeriksaan lingkungan dan kesehatan secara transparan kepada publik.Menghentikan dan menanggulangi sumber pencemaran limbah di lokasi.Melakukan pemulihan lingkungan hidup komprehensif pada area yang tercemar.

Memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan berkala bagi warga.Menyalurkan kompensasi ganti rugi atas dampak kerusakan lingkungan, penurunan ekonomi, serta kerugian immateriel.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perwakilan warga menegaskan akan menempuh jalur hukum lanjutan jika tidak ada respons dan tindakan nyata dari pihak manajemen PT Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo dalam waktu dekat.

 

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Pantauan Arus Balik di Muba: Jalintim dan Jalinteng Terpantau Ramai Lancar, Alat Berat Disiagakan.

Tue, 24 Mar 2026 06:49:57am

Memasuki puncak arus balik lebaran, suasana lalu lintas di jalan lintas Timur (Jalintim) Muba terpantau aman dan lancar. Sejumlah kendaraan baik dari...

Tumbuhkan Jiwa Sosial, Yayasan At-Turots Al-Islamy Salurkan 450 Paket Sembako di Masjid Nurul Amir

Fri, 20 Mar 2026 07:04:27am

SEKAYU, MUBA – Yayasan Majelis At-Turots Al-Islamy Cabang 23 Musi Banyuasin kembali menunjukkan kepedulian sosialnya dengan menyalurkan 450 paket...

INDAHNYA TOLERANSI DI BUMI SERASAN SEKATE: GPIN SEKAYU TEBAR KASIH JELANG IDUL FITRI 2026

Wed, 18 Mar 2026 12:07:33pm

SEKAYU, MUBA – Menyongsong hari kemenangan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H / 2026 M, jemaat Gereja GPIN Sekayu kembali menunjukkan aksi nyata moderasi...

Mudik Aman Keluarga Bahagia: Polres Musi Banyuasin Lepas Keberangkatan 60 Pemudik Gratis

Wed, 18 Mar 2026 02:28:36am

SEKAYU – Suasana haru dan bahagia mewarnai halaman Mapolres Musi Banyuasin (Muba) hari ini, Rabu (18/03/2026). Sebanyak 60 warga dilepas secara...

PHR Zona 1 Tebar “Energi Sepenuh Hati”, Ajak Ratusan Anak Yatim Belanja Baju Lebaran di SEBARAN 5.0

Tue, 17 Mar 2026 12:43:46pm

Kita Merah putih.com Suasana ceria menyelimuti sejumlah pusat perbelanjaan di Lhokseumawe, Medan, dan Jambi saat puluhan anak yatim dan dhuafa...

Baca Juga