Senin, 27 Juli 2026 - 05:09 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Kadisnaketrasn Muba Rapat Pembentukan Posko Pengaduan dan Konsultasi THR Bagi Pekerja dan Perushaan di Muba 2026

Kamis, 5 Maret 2026
273 views
0
IMG-20260305-WA0006

SEKAYU – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP., secara tegas menginstruksikan seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Muba untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Kamis 5 Maret 2026.

Herryandi Sinulingga menekankan bahwa THR merupakan kewajiban yang harus ditunaikan pengusaha atau Perusahaan kepada pekerja/buruh sebagai hak keagamaan. "Kami minta seluruh perusahaan di Muba disiplin. THR wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," tegasnya.

Panduan Perhitungan THR Berdasarkan SE Menaker 2026

Agar tidak terjadi kekeliruan, Kadisnakertrans Muba merinci tata cara perhitungan THR bagi berbagai kategori pekerja sesuai poin-poin dalam SE tersebut:

1. Pekerja Harian Lepas (Freelance)

 * Masa Kerja ≥ 12 Bulan: Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

 * Masa Kerja < 12 Bulan: Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

2. Pekerja dengan Satuan Hasil

Bagi pekerja yang upahnya tergantung pada hasil produksi, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

3. Ketentuan Umum Masa Kerja

 * Masa Kerja 12 Bulan Secara Terus Menerus/Lebih: Diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

 * Masa Kerja 1 Bulan (Kurang dari 12 Bulan): Diberikan secara proporsional dengan rumus:

4. Aturan Perusahaan yang Lebih Tinggi

Jika Perjanjian Kerja (PK) atau Peraturan Perusahaan (PP) menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka perusahaan wajib membayar sesuai nilai yang lebih tinggi tersebut.

Muba Buka Posko Satgas THR 2026

Menindaklanjuti arahan pusat, Pemkab Muba melalui Disnakertrans telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi:

 * Layanan Konsultasi & Aduan: Disnakertrans Muba membuka Posko Satuan Tugas (Satgas) THR 2026 untuk melayani konsultasi maupun pengaduan terkait kendala pembayaran THR Melaui No Wa Bidang HI +62 813-6690-0084 

 * Laporan Pengaduan Kementerian Tenaga Kerja RI Akses Digital: Selain datang langsung, pekerja dapat melaporkan keluhan secara daring melalui laman resmi https://poskothr.kemnaker.go.id.

"Kami berharap seluruh perusahaan di Musi Banyuasin menjaga kondusivitas dengan membayarkan THR tepat waktu. Ini bukan sekadar kewajiban regulasi, tapi bentuk apresiasi atas dedikasi pekerja dalam memajukan ekonomi daerah," tutup Herryandi Sinulingga.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Muba, Gelar Upacara Sebagai Peringatan Hari Bapak Pramuka Indonesia ke-113

Thu, 19 Jun 2025 01:35:29pm

SEKAYU- Dalam rangka memperingati Hari Bapak Pramuka Indonesia ke-113. Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Musi Banyuasin Musni Wijaya SSos MSi...

PT.DSSP POWER SUMSEL MENERIMA PENGHARGAA DUA KATAGORI TOP CSR AWARD 2025 “ TOP CSR 2025 # STARS 4 DAN TOP LEADER ON CSR COMMITMENT 2025.

Wed, 18 Jun 2025 01:57:37pm

  Bayung Lencir Musi Banyuasin, PT.DSSP Power Sumsel adalah perusahaan swasta nasional yang bergerak dibidang energy yaitu Pembangkit Listrik...

Hj Patimah Toha Serukan Gerakan Musi Banyuasin Gemar Membaca minimal 30 menit sehari.

Wed, 18 Jun 2025 01:32:28pm

Hj Patimah Toha Dikukuhkan sebagai Bunda Literasi Muba 2025–2030Literasi, Tahfizh, dan Arsip Digital Percepatan Transformasi Digital Muba Sekayu,...

Data Selasa 17 Juni 2025 terdapat 40 Hotspot yang saat ini dalam proses pemadaman

Tue, 17 Jun 2025 01:28:28pm

SEKAYU, — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar Rapat Koordinasi Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan, Kebun, dan Lahan...

Akhirussanah dan Pentas Seni TK IT Akhlaqul Karimah

Tue, 17 Jun 2025 06:52:13am

Kita merah Putih.com Sekayu Taman Kanak-Kanak TK IT Akhlaqul Karimah mengadakan acara Akhirussanah dan Pentas Seni di halaman TK IT Akhlaqul Karimah...

Baca Juga