Minggu, 26 Juli 2026 - 06:14 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Kadisnaketrasn Muba Rapat Pembentukan Posko Pengaduan dan Konsultasi THR Bagi Pekerja dan Perushaan di Muba 2026

Kamis, 5 Maret 2026
273 views
0
IMG-20260305-WA0006

SEKAYU – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP., secara tegas menginstruksikan seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Muba untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Kamis 5 Maret 2026.

Herryandi Sinulingga menekankan bahwa THR merupakan kewajiban yang harus ditunaikan pengusaha atau Perusahaan kepada pekerja/buruh sebagai hak keagamaan. "Kami minta seluruh perusahaan di Muba disiplin. THR wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," tegasnya.

Panduan Perhitungan THR Berdasarkan SE Menaker 2026

Agar tidak terjadi kekeliruan, Kadisnakertrans Muba merinci tata cara perhitungan THR bagi berbagai kategori pekerja sesuai poin-poin dalam SE tersebut:

1. Pekerja Harian Lepas (Freelance)

 * Masa Kerja ≥ 12 Bulan: Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

 * Masa Kerja < 12 Bulan: Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

2. Pekerja dengan Satuan Hasil

Bagi pekerja yang upahnya tergantung pada hasil produksi, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

3. Ketentuan Umum Masa Kerja

 * Masa Kerja 12 Bulan Secara Terus Menerus/Lebih: Diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

 * Masa Kerja 1 Bulan (Kurang dari 12 Bulan): Diberikan secara proporsional dengan rumus:

4. Aturan Perusahaan yang Lebih Tinggi

Jika Perjanjian Kerja (PK) atau Peraturan Perusahaan (PP) menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka perusahaan wajib membayar sesuai nilai yang lebih tinggi tersebut.

Muba Buka Posko Satgas THR 2026

Menindaklanjuti arahan pusat, Pemkab Muba melalui Disnakertrans telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi:

 * Layanan Konsultasi & Aduan: Disnakertrans Muba membuka Posko Satuan Tugas (Satgas) THR 2026 untuk melayani konsultasi maupun pengaduan terkait kendala pembayaran THR Melaui No Wa Bidang HI +62 813-6690-0084 

 * Laporan Pengaduan Kementerian Tenaga Kerja RI Akses Digital: Selain datang langsung, pekerja dapat melaporkan keluhan secara daring melalui laman resmi https://poskothr.kemnaker.go.id.

"Kami berharap seluruh perusahaan di Musi Banyuasin menjaga kondusivitas dengan membayarkan THR tepat waktu. Ini bukan sekadar kewajiban regulasi, tapi bentuk apresiasi atas dedikasi pekerja dalam memajukan ekonomi daerah," tutup Herryandi Sinulingga.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Target 2 kursi Dapil Lilin Keluang “Golkar Solid untuk Indonesia Maju”

Thu, 11 Sep 2025 10:27:35am

AQJ News com Abdul Kadir AK,SH Ketua Partai Golkar Kecamatan Sungai Lilin menargetkan 2 Kursi kepada kader Partai Golkar di kecamatan Sungai lilin...

Ketua DPD Partai Golkar Musi Banyuasin Kukuhkan Pengurus Partai SE Kecamatan Sungai Lilin

Thu, 11 Sep 2025 09:33:19am

Kita merah Putih , Sungai lilin Untuk mengoptimalkan fungsi partai serta melaksanakan Tugas-tugas Partai dan memperkuat partisipasi politik anggota...

Sigap Polsek Bayung Lincir Cek Lokasi Kebakaran Sumur minyak

Wed, 10 Sep 2025 12:02:49am

Telah terjadi insiden kebakaran di sebuah sumur minyak tradisional yang berlokasi di Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi...

Sebanyak 112 Mahasiswa Institut Rahmaniyah Sekayu di Yudisium

Tue, 9 Sep 2025 11:07:45am

Institut Rahamniya sekayu melaksanakan Yudisium ke XXXII program Studi S1 Manajemen, Program Studi S1 Akuntansi  ,Fakultas Ekonomi & Bisnis...

Setelah Pin Emas, Polsek Sanga Desa Kini Sabet Juara 1 Operasi Pekat I Musi 2025

Mon, 25 Aug 2025 02:10:55pm

KMP Musi Banyuasin Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Musi Banyuasin Pagi Tadi Memberikan Penghargaan kepada 11 Anggota Polsek Sanga Desa dan 28...

Baca Juga