Minggu, 26 Juli 2026 - 12:55 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Kadisnaketrasn Muba Rapat Pembentukan Posko Pengaduan dan Konsultasi THR Bagi Pekerja dan Perushaan di Muba 2026

Kamis, 5 Maret 2026
273 views
0
IMG-20260305-WA0006

SEKAYU – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP., secara tegas menginstruksikan seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Muba untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Kamis 5 Maret 2026.

Herryandi Sinulingga menekankan bahwa THR merupakan kewajiban yang harus ditunaikan pengusaha atau Perusahaan kepada pekerja/buruh sebagai hak keagamaan. "Kami minta seluruh perusahaan di Muba disiplin. THR wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," tegasnya.

Panduan Perhitungan THR Berdasarkan SE Menaker 2026

Agar tidak terjadi kekeliruan, Kadisnakertrans Muba merinci tata cara perhitungan THR bagi berbagai kategori pekerja sesuai poin-poin dalam SE tersebut:

1. Pekerja Harian Lepas (Freelance)

 * Masa Kerja ≥ 12 Bulan: Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

 * Masa Kerja < 12 Bulan: Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

2. Pekerja dengan Satuan Hasil

Bagi pekerja yang upahnya tergantung pada hasil produksi, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

3. Ketentuan Umum Masa Kerja

 * Masa Kerja 12 Bulan Secara Terus Menerus/Lebih: Diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

 * Masa Kerja 1 Bulan (Kurang dari 12 Bulan): Diberikan secara proporsional dengan rumus:

4. Aturan Perusahaan yang Lebih Tinggi

Jika Perjanjian Kerja (PK) atau Peraturan Perusahaan (PP) menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka perusahaan wajib membayar sesuai nilai yang lebih tinggi tersebut.

Muba Buka Posko Satgas THR 2026

Menindaklanjuti arahan pusat, Pemkab Muba melalui Disnakertrans telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi:

 * Layanan Konsultasi & Aduan: Disnakertrans Muba membuka Posko Satuan Tugas (Satgas) THR 2026 untuk melayani konsultasi maupun pengaduan terkait kendala pembayaran THR Melaui No Wa Bidang HI +62 813-6690-0084 

 * Laporan Pengaduan Kementerian Tenaga Kerja RI Akses Digital: Selain datang langsung, pekerja dapat melaporkan keluhan secara daring melalui laman resmi https://poskothr.kemnaker.go.id.

"Kami berharap seluruh perusahaan di Musi Banyuasin menjaga kondusivitas dengan membayarkan THR tepat waktu. Ini bukan sekadar kewajiban regulasi, tapi bentuk apresiasi atas dedikasi pekerja dalam memajukan ekonomi daerah," tutup Herryandi Sinulingga.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Gelar Rapat Staf, Hendra Tris Tomy : Bangun Soliditas dan Solidaritas

Thu, 6 Nov 2025 09:56:13am

  MUBA - Usai Dilantik sebagai Kadisdagperin Muba oleh Bupati H M Toha Tohet beberapa waktu yang lalu, Hendra Tris Tomy SSTP Mec Dev langsung...

Dinas Pendidikan Tulungagung Dukung Program SPI 2025, SMPN 2 Karangrejo Raih Juara 1

Thu, 6 Nov 2025 09:54:02am

Kerja Keras SMPN 2 Karangrejo dalam melaksanakan Program Sekolah Peduli Inflasi (SPI) 2025 di Kabupaten Tulungagung membuahkan Hasil yang...

Mantapkan Ideologi Partai DPD Golkar Adakan Pendidikan dan Latihan

Tue, 4 Nov 2025 01:46:47pm

Kita merah Putih.com Partai Golkar kabupaten Musi Banyuasin konsisten membina Kadernya agar ,Semua anggota kader diharapkan memahami dan membawa...

751 Atlet Akan bertanding Paralimpik Provinsi (Peparprov) Sumsel V Tahun 2025

Sun, 2 Nov 2025 02:17:41am

Kabupaten Musi Banyuasin telah sukses melaksanakan Event Olahraga Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XV, sesuai dengan undang-undang UU Nomor 11 Tahun...

Musi Banyuasin Juara Umum “Sukses Prestasi Sukses Penyelengara

Sun, 2 Nov 2025 01:49:34am

Kabupaten Musi Banyuasin telah sukses melaksanakan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XV dalam kegiatan ini 34 Cabang Olah raga yang di pertandingan...

Baca Juga