MUBA - Hangatnya Informasi tentang Pengeboran Minyak Illegal yang terus marak diwilayah kabupaten Musi Banyuasin, sepertinya menjadi dinamika baru di kalangan masyarakat apalagi hal ini sudah menjadi isu tingkat Nasional.
Menurut Rilis yang dikeluarkan oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK dan jajaran beberapa hari lalu, Sumur Minyak yang terdata sampai Hari ini berjumlah 10.000.
Artinya Bertambah sebanyak, 3.000 Sumur Minyak dalam setahunnya. Ini Potensi yang baik jika menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Perusahaan Plat Merah (BUMD).
Tercatat, kabupaten Musi Banyuasin memiliki PT Petro Muba sebagai Perusahaan Perseroda yang bergerak sebagai Penopang Angkat Angkut Minyak bekerjasama dengan PT Topsa.
Menjadi Pertanyaan Besar, sudah sejauh mana Kontribusi PT Petro Muba sementara jumlah Produksi Minyak Illegal diwilayah Kabupaten Musi Banyuasin kian bertambah banyak.
Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, bahwa Pada Tahun 2023 PT Petro Muba menyerahkan Deviden sebesar Rp 3 Milyar melalui Tahun Buku 2023. Ini menjadi suatu tanda tanya besar bagaimana bisa PT Petro Muba menyerahkan Deviden Rp 3 Milyar sementara jika dikalkulasikan Petro Muba hampir menghasilkan Pendapatan lebih dari Rp 10 Milyar dalam setahun.
Sementara itu, PT Petro Muba dibawah Komando Direktur Utama Khadafi SE, sejauh ini belum melaporkan Deviden Tahun Buku 2023.
Direktur Utama PT Petro Muba Khadafi SE saat dikonfirmasi awak media terkait Deviden yang yang belum disampaikan sampai berita ini diterbitkan tidak mendapatkan jawaban.
Sementara itu Menurut Deputy K MAKI Sumsel Ir Feri Kurniawan mengatakan, Deviden saham Pemkab Musi Banyuasin dari bisnis BUMD Petro Muba Holding belum mencerminkan pendapatan usaha yang sebenarnya.
"Petro Muba selaku penampung minyak dari Tambang Rakyat harusnya mendapat untung puluhan milyar bahkan ratusan milyar dari selisih penjualan minyak TR yang di tampung Petro Muba dan di jual ke pertamina," kata Feri Kurniawan, Minggu (19/5/2024).
Dilanjutkan Feri Kurniawan, Kemudian pajak yang harus di bayar ke negara akan menjadi beban Petro Muba kepada negara sebesar 7% dari penjualan minyak.
"Aneh bila deviden kecil sementara tanggungan pajak sangat besar. Jangan sampai Petro Muba jadi alat mafia ilegal drilling melegalkan penambangan luar atau ilegal drilling. Intinya PAD dari saham Petro Muba minimal diatas Rp. 10 milyar bila dilihat dari bisnis Petro Muba Holding," pungkasnya.
AQJ news.com Pihak kepolisian memastikan kebakaran pondok terpencil di Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang...
PALEMBANG — Desa Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berhasil meraih piagam penghargaan bergengsi dari...
OGAN ILIR, 18 MEI 2026 – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Herryandi...
Siang tadi, Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo, Bupati Muba H. M. Toha Tohet Dandim 0401 Muba Letkol Inf. Dimas Kurniawan Serta para Kepala Dinas dan...
TULUNGAGUNG — Kebijakan retribusi parkir berlangganan di Kabupaten Tulungagung kini menjadi sorotan dunia akademis. Efektivitas regulasi lokal...