Selasa, 3 November 2026 - 10:23 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Jembatan P6 Lalan Mangkrak: DPRD Muba Ancam Tutup Total Alur Sungai Mulai 1 Januari 2026

Selasa, 16 Desember 2025
239 views
0
IMG20251216102241_01

MUSI BANYUASIN — Kesabaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan masyarakat terkait perbaikan Jembatan P6 Lalan yang mangkrak telah mencapai batas. Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Selasa, 16 Desember 2025, DPRD Muba secara tegas mengeluarkan rekomendasi yang berujung pada ancaman penutupan total alur Sungai Lalan mulai 1 Januari 2026, jika perbaikan jembatan vital tersebut tidak rampung sesuai tenggat waktu 31 Desember 2025.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Muba ini dipimpin oleh Ketua DPRD Muba, Afni Junaidi ,dan di Ikuti Fery yusmadi, Jhon Kenedy,Indra Kusuma,Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba Alva Elan SST MPSDA, Kepala Dinas Perhubungan Muba Musni Wijaya SSos MSi , Rudianto ST kepala dinas PU PR ,perwakilan perusahaan pengguna jembatan,

Dinas Perhubungan Muba, Kepala Seksi Keselamatan Berlayar KSOP Capt. Bintarto, M.Mar., tokoh masyarakat ( H Yusnin S Sos MSi dan Iwan Aldes,S.Sos Msi , serta perwakilan Ormas LMP (Satoto Waliun Ardibewi).

Keputusan Kunci DPRD: Ancaman Tutup Alur dan Telaah Hukum

Berdasarkan Berita Acara Nomor: 247/BA/DPRD/XII/2025, Ketua DPRD Muba, Afni Junaidi, membacakan sejumlah keputusan krusial:

Penutupan Alur Total

Mulai 1 Januari 2026, jika perbaikan Jembatan P6 Lalan tidak selesai, semua perusahaan pengguna alur Sungai Lalan sementara tidak diizinkan melintas. Penutupan akan berlaku hingga ada kejelasan mengenai revitalisasi atau perbaikan jembatan.

Permintaan kepada KSOP

DPRD Muba meminta KSOP Kelas I Palembang untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) per 1 Januari 2026, sejalan dengan penutupan alur.

Jaminan Penyeberangan: Perusahaan yang tergabung di Asosiasi Pengguna Alur Sungai Jembatan Lalan (APGL) diwajibkan tetap menanggung biaya penyeberangan/ketek bagi masyarakat selama penutupan alur.

Ancaman Hukum: DPRD merekomendasikan Pemkab Muba agar melakukan telaah hukum terkait kerugian negara yang diakibatkan oleh robohnya jembatan Lalan, dan melanjutkan proses hukum terhadap perusahaan yang wanprestasi (tidak memenuhi kesepakatan kontribusi) pada tahun 2026.

"Langkah ini menunjukkan keseriusan DPRD Muba dalam mendesak tanggung jawab perusahaan dan pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan persoalan infrastruktur vital," tegas Afni Junaidi.

Desakan Masyarakat: Batalkan AP6L dan Minta Dana Talangan Pemkab

Perwakilan masyarakat Muba, Satoto Waliun Cs., dengan tegas menyatakan kegagalan upaya revitalisasi yang dikomandoi oleh Asosiasi Perusahaan Peduli Pembangunan Jembatan Lalan (AP6L). "Revitalisasi pembangunan kembali Jembatan Lalan yang dikomandoi oleh AP6L atas kesepakatan bersama itu kami nilai GAGAL," ujar Satoto.

Menyikapi kegagalan ini, masyarakat mendesak:

Pembatalan SK Pendirian dan Pembentukan AP6L oleh Pemkab Muba.

Pengambilalihan pembangunan kembali Jembatan Lalan melalui dana talangan dari Pemkab Musi Banyuasin tanpa melibatkan AP6L.

Penutupan Alur Sungai Lalan sampai batas waktu yang tidak ditentukan jika dana tidak terkumpul sampai batas 31 Desember 2025.

Selain itu, Satoto Waliun juga mengusulkan mekanisme pengawasan ketat dan transparansi, termasuk:

Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Evaluasi Perizinan terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi di Muba.

Desakan agar seluruh pengawasan dan pemanfaatan alur pandu Sungai Lalan yang berbentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP) diambil alih oleh Perseroda atau BUMD Daerah milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

 Dishub dan KSOP Siap Laksanakan Instruksi

Sementara itu, Kepala Seksi Keselamatan Berlayar KSOP Kelas I Palembang, Capt. Bintarto, M.Mar., menyatakan kesiapannya untuk menjalankan keputusan. "Siap akan menutup Alur pelayaran sesuai dengan instruksi Kementrian Perhubungan, sejalan dengan keputusan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin atau Keputusan Gubernur Sumatera Selatan," ujar Bintarto.

Tuntutan kompak dari DPRD, Pemkab, tokoh masyarakat, dan Ormas ini menggarisbawahi urgensi penyelesaian Jembatan P6 Lalan, sekaligus menegaskan tidak ada toleransi bagi perusahaan yang tidak beritikad baik untuk berkontribusi pada infrastruktur publik(Jay)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Bangun Muba Aman Secara Hukum, Bupati-Kajari Teken Kesepakatan Perdata dan TUN

Mon, 20 Apr 2026 12:11:59am

SEKAYU- Perkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan aman secara hukum, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) bersama Kejaksaan Negeri...

Ponpes Arriyadl Nurul Qur’an Diresmikan, Wabup Muba Kyai Abdur Rohman Dorong SDM Unggul Berakhlak

Sun, 19 Apr 2026 12:13:49am

Tungkal Jaya, Muba- Tak hanya sebagai pusat pendidikan agama, pesantren kini dituntut melahirkan generasi kreatif dan tangguh. Hal ini ditegaskan...

Bupati Toha: Muscab PKB Harus Melahirkan Program yang Sejalan dengan Kepentingan Masyarakat

Sat, 18 Apr 2026 12:15:16am

SEKAYU, — Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH bersama Wakil Bupati Kyai Abdur Rohman Husen menghadiri pembukaan Musyawarah Cabang (Muscab)...

IWO Musi Banyuasin Resmi Dilantik: Sandi Andika Tegaskan Kepengurusan Sah dan Satu Komando

Fri, 17 Apr 2026 01:11:19pm

  MUBA – Pelantikan Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Musi Banyuasin periode 2025–2030 yang berlangsung khidmat pada Jumat...

Dapatkan Restu Bupati Toha, Saputra Candra Lesmana Siap Nahkodai KONI Muba dengan Sinergi Lintas Sektor

Fri, 17 Apr 2026 12:33:44pm

SEKAYU – Bursa pencalonan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kian menghangat. Saputra Candra Lesmana,...

Baca Juga