Senin, 5 Oktober 2026 - 07:06 WIB
Bijak Bermedia Sosial

JEJAK ASAP DI BLOK L 25: MENUNTUT TANGGUNG JAWAB PT INDOFOOD ATAS KARHUTLA DI BAYUNG LENCIR

Sabtu, 22 Agustus 2026
115 views
0
Gemini_Generated_Image_jznt15jznt15jznt

 

MUBA — Kabut asap pekat kembali menyelimuti kawasan perkebunan kelapa sawit PT Swadaya Bhakti NegaraMas (anak perusahaan PT Indofood) di Blok L 25, Desa Pulai Gading, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin. Peristiwa yang terekam dalam video viral pada Selasa (18/8/2026) memperlihatkan kepanikan warga dan pekerja lokal yang berjibaku menerobos jarak pandang terbatas demi memadamkan api dengan peralatan seadanya.

Insiden ini memicu gelombang desakan dari aktivistas lingkungan dan masyarakat sipil yang menuntut transparansi serta penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Dugaan Kelalaian dan Desakan Proses Hukum

Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Muba, Satoto Waliun, menegaskan bahwa kepolisian harus segera turun tangan menyelidiki penyebab pasti kebakaran tersebut. Ia menyoroti ketimpangan penegakan hukum yang kerap menyasar masyarakat kecil, sementara Korporasi besar kerap lolos dari jerat pidana.

"Jangan hanya masyarakat kecil yang ditindak karena membakar lahan, perusahaan juga harus diminta pertanggungjawabannya. Karhutla adalah permasalahan serius," tegas Satoto, Sabtu (22/8/2026).

Secara regulasi, payung hukum untuk menjerat pelaku pembakaran lahan sangat jelas:

UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Pasal 108): Melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Ancamannya pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH (Pasal 108): Mengancam pelaku pembakaran lahan dengan sanksi penjara 3–10 tahun serta denda Rp3–10 miliar.

Satoto menambahkan, klaim "kebakaran tidak sengaja" tidak serta-merta membebaskan perusahaan dari tanggung jawab hukum. Penyidik wajib menelusuri audit kelayakan pencegahan kebakaran korporasi.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Pakai Dana Bansos Corona untuk Judi, Kades di Sumsel Terancam Hukuman Mati

Wed, 3 Mar 2021 05:32:52pm

Pakai Dana Bansos Corona untuk Judi, Kades di Sumsel Terancam Hukuman Mat kitamerahputih.com Kamis, 04/03/2021. Palembang - Sumsel, Seorang oknum...

Kampung Tangguh Muba Hasilkan Cadangan Pangan Strategis Nasional

Wed, 3 Mar 2021 04:49:15pm

Kampung Tangguh Muba Hasilkan Cadangan Pangan Strategis Nasional kitamerahputih.com Kamis, 04/03/2021. Sekayu - Sumsel, Sejak dijalankan di masa...

Laskar Merah Putih Sambangi Bupati Kabupaten Tulung Agung

Wed, 3 Mar 2021 04:36:17pm

Laskar Merah Putih Sambangi Bupati Kabupaten Tulung Agung kitamerahputih.com. Kamis, 04/03/2021. Kab Tulung Agung - Jawa Timur, LMP Macab Tulung...

Menjaga Moral Anak Bangsa itu Penting, Pemerintah di Minta Cabut Perpres 10/2021

Tue, 2 Mar 2021 09:56:18am

Menjaga Moral Anak Bangsa itu Penting, Pemerintah di Minta Cabut Perpres 10/202 kitamerahputih.com Selasa 02/03/2021. Suara Laskar Merah Putih,...

Tingkatkan Sinergi Laskar Merah Putih Bersama TNI Polri Cegah Covid 19 di Kota Probolinggo

Sun, 28 Feb 2021 01:21:43pm

Tingkatkan Sinergi Laskar Merah Putih Bersama TNI Polri Cegah Covid 19 di Kota Probolingg kitamerahputih.com Minggu, 28/02/2021. Kota Probolinggo...

Baca Juga