Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:49 WIB
Bijak Bermedia Sosial

JEJAK ASAP DI BLOK L 25: MENUNTUT TANGGUNG JAWAB PT INDOFOOD ATAS KARHUTLA DI BAYUNG LENCIR

Sabtu, 22 Agustus 2026
119 views
0
Gemini_Generated_Image_jznt15jznt15jznt

 

MUBA — Kabut asap pekat kembali menyelimuti kawasan perkebunan kelapa sawit PT Swadaya Bhakti NegaraMas (anak perusahaan PT Indofood) di Blok L 25, Desa Pulai Gading, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin. Peristiwa yang terekam dalam video viral pada Selasa (18/8/2026) memperlihatkan kepanikan warga dan pekerja lokal yang berjibaku menerobos jarak pandang terbatas demi memadamkan api dengan peralatan seadanya.

Insiden ini memicu gelombang desakan dari aktivistas lingkungan dan masyarakat sipil yang menuntut transparansi serta penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Dugaan Kelalaian dan Desakan Proses Hukum

Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Muba, Satoto Waliun, menegaskan bahwa kepolisian harus segera turun tangan menyelidiki penyebab pasti kebakaran tersebut. Ia menyoroti ketimpangan penegakan hukum yang kerap menyasar masyarakat kecil, sementara Korporasi besar kerap lolos dari jerat pidana.

"Jangan hanya masyarakat kecil yang ditindak karena membakar lahan, perusahaan juga harus diminta pertanggungjawabannya. Karhutla adalah permasalahan serius," tegas Satoto, Sabtu (22/8/2026).

Secara regulasi, payung hukum untuk menjerat pelaku pembakaran lahan sangat jelas:

UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Pasal 108): Melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Ancamannya pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH (Pasal 108): Mengancam pelaku pembakaran lahan dengan sanksi penjara 3–10 tahun serta denda Rp3–10 miliar.

Satoto menambahkan, klaim "kebakaran tidak sengaja" tidak serta-merta membebaskan perusahaan dari tanggung jawab hukum. Penyidik wajib menelusuri audit kelayakan pencegahan kebakaran korporasi.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Pejabat Administrasi dan Fungsional Harus Tunjukan Kinerjanya

Mon, 5 Apr 2021 08:06:58am

SEKAYU - Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Drs H Apriyadi MSi Melantik...

Tingkatkan Kesejahteraan Lewat DPPKB, Muba Utus 1.400 Pendamping Lakukan Pendataan 400 Ribu Warga

Mon, 5 Apr 2021 06:35:29am

Tingkatkan Kesejahteraan Lewat DPPKB, Muba Utus 1.400 Pendamping Lakukan Pendataan 400 Ribu Warga Kitamerahputih.com Senin, 05/04/2021 Sekayu -...

Pemkab Muba Dukung Penuh Program ETLE dan Zero ODOL

Mon, 5 Apr 2021 06:12:59am

Pemkab Muba Dukung Penuh Program ETLE dan Zero ODOL Kitamerahputih.com. Senin, 05/04/2021 Sekayu - Sumsel, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin...

Anggota ORARI di usir dari ruangan Ujian Negara.

Sun, 4 Apr 2021 11:57:32pm

  Kita merah putih Merauke, 05 April 2021.Sungguh mencoreng nama baik organisasi, diketahui Oknum Anggota ORARI tingkat Penegak berinisial K.A...

Muba Utus 1.400 Pendamping Lakukan Pendataan 400 Ribu Warga

Sun, 4 Apr 2021 08:15:25am

Berbagai upaya lewat program nasional daerah terus dilakukan Bupati Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA untuk menginventarisir kebutuhan warga...

Baca Juga