Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:56 WIB
Bijak Bermedia Sosial

JEJAK ASAP DI BLOK L 25: MENUNTUT TANGGUNG JAWAB PT INDOFOOD ATAS KARHUTLA DI BAYUNG LENCIR

Sabtu, 22 Agustus 2026
124 views
0
Gemini_Generated_Image_jznt15jznt15jznt

 

MUBA — Kabut asap pekat kembali menyelimuti kawasan perkebunan kelapa sawit PT Swadaya Bhakti NegaraMas (anak perusahaan PT Indofood) di Blok L 25, Desa Pulai Gading, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin. Peristiwa yang terekam dalam video viral pada Selasa (18/8/2026) memperlihatkan kepanikan warga dan pekerja lokal yang berjibaku menerobos jarak pandang terbatas demi memadamkan api dengan peralatan seadanya.

Insiden ini memicu gelombang desakan dari aktivistas lingkungan dan masyarakat sipil yang menuntut transparansi serta penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Dugaan Kelalaian dan Desakan Proses Hukum

Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Muba, Satoto Waliun, menegaskan bahwa kepolisian harus segera turun tangan menyelidiki penyebab pasti kebakaran tersebut. Ia menyoroti ketimpangan penegakan hukum yang kerap menyasar masyarakat kecil, sementara Korporasi besar kerap lolos dari jerat pidana.

"Jangan hanya masyarakat kecil yang ditindak karena membakar lahan, perusahaan juga harus diminta pertanggungjawabannya. Karhutla adalah permasalahan serius," tegas Satoto, Sabtu (22/8/2026).

Secara regulasi, payung hukum untuk menjerat pelaku pembakaran lahan sangat jelas:

UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Pasal 108): Melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Ancamannya pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH (Pasal 108): Mengancam pelaku pembakaran lahan dengan sanksi penjara 3–10 tahun serta denda Rp3–10 miliar.

Satoto menambahkan, klaim "kebakaran tidak sengaja" tidak serta-merta membebaskan perusahaan dari tanggung jawab hukum. Penyidik wajib menelusuri audit kelayakan pencegahan kebakaran korporasi.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Empat Kali Berturut Turut, Pemkot Probolinggo Raih WTP

Mon, 24 May 2021 12:39:15pm

  Kitamerahputih.com Senin 24 Mei 2021 Pemerintah Kota Probolinggo kembali menerima Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah...

DRA Instruksikan OPD Pacu Penyerapan Anggaran 2021

Mon, 24 May 2021 11:55:42am

  SEKAYU, - Bupati Muba mengintruksikan kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah memacu penyerapan anggaran dan kegiatan fisik. Dia...

Andrianto Terancam 20 Tahun Penjara

Mon, 24 May 2021 11:45:49am

Kitamerah putih.com Sat res narkoba Polres Muba menangkap ANDRIANTO, Pengedar narkoba jenis sabu di pinggir jalan setapak yang beralamat di Dusun II...

Ketua GEMAPI : Piter Gusbager Peduli Dengan OAP

Mon, 24 May 2021 11:26:05am

  Kitamerahputih.com Papua Habelino Sawaki, SH., MSi (HAN), Ketua Gerakan Mahasiswa Papua Indonesia/GEMAPI sekaligus sebagai pemerhati...

Pemkab Muba Gelar Workshop Peningkatan Standar Pelayanan Kepatuhan Publik

Mon, 24 May 2021 11:22:30am

SEKAYU - Menindaklanjuti hasil Rapat Standar Pelayanan Publik Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan secara virtual pada 23 April 2021 lalu, Pemkab Musi...

Baca Juga