Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:35 WIB
Bijak Bermedia Sosial

JEJAK ASAP DI BLOK L 25: MENUNTUT TANGGUNG JAWAB PT INDOFOOD ATAS KARHUTLA DI BAYUNG LENCIR

Sabtu, 22 Agustus 2026
124 views
0
Gemini_Generated_Image_jznt15jznt15jznt

 

MUBA — Kabut asap pekat kembali menyelimuti kawasan perkebunan kelapa sawit PT Swadaya Bhakti NegaraMas (anak perusahaan PT Indofood) di Blok L 25, Desa Pulai Gading, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin. Peristiwa yang terekam dalam video viral pada Selasa (18/8/2026) memperlihatkan kepanikan warga dan pekerja lokal yang berjibaku menerobos jarak pandang terbatas demi memadamkan api dengan peralatan seadanya.

Insiden ini memicu gelombang desakan dari aktivistas lingkungan dan masyarakat sipil yang menuntut transparansi serta penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Dugaan Kelalaian dan Desakan Proses Hukum

Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Muba, Satoto Waliun, menegaskan bahwa kepolisian harus segera turun tangan menyelidiki penyebab pasti kebakaran tersebut. Ia menyoroti ketimpangan penegakan hukum yang kerap menyasar masyarakat kecil, sementara Korporasi besar kerap lolos dari jerat pidana.

"Jangan hanya masyarakat kecil yang ditindak karena membakar lahan, perusahaan juga harus diminta pertanggungjawabannya. Karhutla adalah permasalahan serius," tegas Satoto, Sabtu (22/8/2026).

Secara regulasi, payung hukum untuk menjerat pelaku pembakaran lahan sangat jelas:

UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Pasal 108): Melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Ancamannya pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH (Pasal 108): Mengancam pelaku pembakaran lahan dengan sanksi penjara 3–10 tahun serta denda Rp3–10 miliar.

Satoto menambahkan, klaim "kebakaran tidak sengaja" tidak serta-merta membebaskan perusahaan dari tanggung jawab hukum. Penyidik wajib menelusuri audit kelayakan pencegahan kebakaran korporasi.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Update COVID-19 Muba: Bertambah 4 Kasus Sembuh, 1 Positif, dan 1 Meninggal Dunia

Wed, 26 May 2021 12:17:52pm

SEKAYU- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Rabu (26/5/2021) mengkonfirmasi penambahan 4 kasus sembuh, 1 positif dan 1 kasus meninggal...

Gandeng BPN, Pemkab Muba Sertifikasi Seluruh Aset Tanah

Wed, 26 May 2021 10:02:30am

  SEKAYU - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), menggandeng Badan Pertanahan...

Pemkab Muba Dukung Repsol Bangun Jalur Pipa Gas

Wed, 26 May 2021 08:02:35am

  BAYUNG LENCIR, - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mendukung pembangunan jalur pipa gas yang akan dilakukan Repsol Saka Kemang B.V. Jalur...

OAP Harus Perhatikan Pemimpin Masa Depan

Wed, 26 May 2021 04:19:49am

  Kitamerahputih.com marginalisasi OAP adalah problem yang sangat serius. Jangan menganggap sepele persoalan ini, karena itu dibutuhkan...

Update COVID-19 Muba: Bertambah 4 Kasus Sembuh, 14 Positif, dan 1 Meninggal Dunia

Tue, 25 May 2021 11:36:50am

  SEKAYU- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Selasa (25/5/2021) mengkonfirmasi penambahan 4 kasus sembuh, 14 positif dan 1 kasus meninggal...

Baca Juga