Jumat, 22 Mei 2026 - 09:39 WIB
banner ucapan Sekda revs

illegal refinery terbakar Polsek Babat Amankan tersangka

Minggu, 21 September 2025
109 views
0
IMG-20250921-WA0088

Tribratamubanews.com – Berniat (51), warga Desa Tanjung Durian, Kecamatan Lawang Wetan, pemilik lokasi penyulingan minyak mentah (illegal refinery) diamankan Unit Reskrim Polsek Babat Toman.

Diketahui bahwa tempat Penyulingan minyak mentah (illegal refinery) milik Berniat yang terbakar itu terjadi Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Dusun III, Desa Tanjung Durian. Api diduga muncul dari sisa bara di bawah tangki atau tungku penyulingan yang masih menyala usai proses penyulingan. Bara tersebut menyambar material sisa pembakaran dan memicu kobaran api.

Warga bersama Berniat sempat berupaya memadamkan api dengan air bercampur deterjen. Setelah sekitar 30 menit, api berhasil dipadamkan. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kebakaran tersebut menimbulkan kerusakan pada peralatan penyulingan dan mengancam keselamatan lingkungan sekitar.

Pada Sabtu (20/9/2025) pukul 13.00 WIB, penyidik Polsek Babat Toman melakukan pemeriksaan, serta penyelidikan dan gelar perkara. Berniat pun akhirnya ditahan dan telah mengakui kesalahannya.

Kapolsek Babat Toman IPTU DEDY KURNIAWAN, S.H, melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.H membenarkan adanya penetapan tersangka akibat kejadian kebakaran tersebut.

 “iya, Tersangka ini melakukan kegiatan penyulingan minyak mentah tanpa izin. Kebakaran terjadi akibat kelalaiannya yang membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan.” Ujar Kasi Humas.

Saat ini Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, di antaranya 1 unit mesin sedot, 1 selang sepanjang ±5 meter bekas terbakar, 1 drum besi bekas terbakar, 1 tangki/tungku besi berkapasitas ±6.000 liter, 1 jeriken 35 liter berisi cairan hitam diduga minyak mentah, 1 jeriken 25 liter berisi cairan diduga hasil olahan jenis solar.

Akibat perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka ke-8 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran.

Saat ini Berniat telah dilimpahkan ke Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba dan ditahan di Rutan Mapolres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Aparat kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penyulingan minyak mentah tanpa izin karena berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa, lingkungan, serta melanggar hukum. (AJ).

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Laskar Merah Putih Bersama Banser Muba SIAP Sukseskan Kongres GP Ansor ke XVI/2021

Tue, 16 Feb 2021 01:08:48am

kitamerahputih.com Selasa,16/02/2021 Sekayu - Musi Banyuasin, Laskar Merah Putih Markas Cabang Kabupaten Musi Banyuasin terus meningkatkan...

Kunjungi LSM Lira Laskar Merah Putih Pererat Silaturahmi

Sun, 14 Feb 2021 01:29:24pm

Kitamerahputih.com Kota Probolinggo, (12 /02 2021), Koordinasi dan Komunikasi terus dilakukan oleh Gus Noer selaku ketua Markas Cabang LMP Kota...

Laskar Merah Putih Papua, Hadiri Pembentukkan Forum Komunikasi Silahturahmi Kebhinekaan Provinsi Papua

Sat, 13 Feb 2021 01:08:18pm

  kitamerahputih.com. Sabtu,13/02/2021. Jayapura, Forum Komunikasi Silahturahmi dan Kebhinekaan Provinsi Papua, mengajak Seluruh Ormas, OKP,...

Tingkatkan Iman dan Ketaqwaan, Kamacab LMP Muba Instruksi Pengajian Setiap Jumat Petang

Sat, 13 Feb 2021 04:34:15am

  kitamerahputih.com Jumat,12/02/2021. Sekayu - Musi Banyuasin, Kegiatan Rutin Sholat Berjamaah dan Pengajian Bagi Pengurus dan Anggota Ormas...

Giat Jumat Berkh LMP Polresta Bagi Bagi Masker

Fri, 12 Feb 2021 11:50:22pm

  Mubapost news.com Probolinggo, 12 Februari 2021, mengutip pernyataan Presiden RI Ir H Joko Widodo, terkait himbauan disiplin protokol...

Baca Juga