Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:51 WIB
Bijak Bermedia Sosial

illegal refinery terbakar Polsek Babat Amankan tersangka

Minggu, 21 September 2025
134 views
0
IMG-20250921-WA0088

Tribratamubanews.com – Berniat (51), warga Desa Tanjung Durian, Kecamatan Lawang Wetan, pemilik lokasi penyulingan minyak mentah (illegal refinery) diamankan Unit Reskrim Polsek Babat Toman.

Diketahui bahwa tempat Penyulingan minyak mentah (illegal refinery) milik Berniat yang terbakar itu terjadi Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Dusun III, Desa Tanjung Durian. Api diduga muncul dari sisa bara di bawah tangki atau tungku penyulingan yang masih menyala usai proses penyulingan. Bara tersebut menyambar material sisa pembakaran dan memicu kobaran api.

Warga bersama Berniat sempat berupaya memadamkan api dengan air bercampur deterjen. Setelah sekitar 30 menit, api berhasil dipadamkan. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kebakaran tersebut menimbulkan kerusakan pada peralatan penyulingan dan mengancam keselamatan lingkungan sekitar.

Pada Sabtu (20/9/2025) pukul 13.00 WIB, penyidik Polsek Babat Toman melakukan pemeriksaan, serta penyelidikan dan gelar perkara. Berniat pun akhirnya ditahan dan telah mengakui kesalahannya.

Kapolsek Babat Toman IPTU DEDY KURNIAWAN, S.H, melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.H membenarkan adanya penetapan tersangka akibat kejadian kebakaran tersebut.

 “iya, Tersangka ini melakukan kegiatan penyulingan minyak mentah tanpa izin. Kebakaran terjadi akibat kelalaiannya yang membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan.” Ujar Kasi Humas.

Saat ini Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, di antaranya 1 unit mesin sedot, 1 selang sepanjang ±5 meter bekas terbakar, 1 drum besi bekas terbakar, 1 tangki/tungku besi berkapasitas ±6.000 liter, 1 jeriken 35 liter berisi cairan hitam diduga minyak mentah, 1 jeriken 25 liter berisi cairan diduga hasil olahan jenis solar.

Akibat perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka ke-8 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran.

Saat ini Berniat telah dilimpahkan ke Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba dan ditahan di Rutan Mapolres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Aparat kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penyulingan minyak mentah tanpa izin karena berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa, lingkungan, serta melanggar hukum. (AJ).

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Produk Eco-Fashion Gambo Muba Kini Hadir Dalam Bentuk Songkok

Mon, 19 Apr 2021 06:32:43am

Musi Banyuasin,- Wow !!, Produk Eco-Fashion yang terkenal sampai Go Intenasional yaitu Gambo Muba kini Hadir dalam Bentuk Songkok (Peci Gambo). Hal...

Banmus DPRD Menyetujui Jadwal Pembahasan RPPA Muba TA 2020 dan Raperda 2021

Mon, 19 Apr 2021 04:18:55am

  kitamerahputih.com Sekayu - Senin (19/04/2021), Telah diselenggarakan Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Muba dalam rangka Penjadwalan...

Ramadhan Penuh Berkah RSUD Sekayu Operasi Jantung Terbuka, Satu Pasien Asal Kabupaten Banyuasin

Sun, 18 Apr 2021 10:15:48pm

  Kitamerahputih.com Minggu, 17 April 2021 Sekayu - Sumsel, Setelah menghabiskan waktu selama 10 jam, Sabtu (17/4/2021) RSUD Sekayu kembali...

Bulan Ramadhan, RSUD Sekayu Bedah Dua Pasien Operasi Jantung Terbuka

Sun, 18 Apr 2021 07:09:48am

  SEKAYU - Setelah menghabiskan waktu selama 10 jam, Sabtu (17/4/2021) RSUD Sekayu kembali berhasil menuntaskan operasi jantung terbuka terhadap...

Masyarakat Menanti Pulau Habe Di Resmikan

Sat, 17 Apr 2021 10:24:07pm

Pulau Habe merupakan Salah Satu Pulau terluar yang berada di Pròvinsi Papua tepatnya di Kabupaten Merauke Distrik Okaba Kampung Wambi. Untuk...

Baca Juga