MUBA - Belum berselang beberapa hari usai Hari Raya Idul Fitri, Sumur Minyak Ilegal kembali meledak di lahan HGU PT Hindoli Kecamatan Keluang, Kamis (03/04/2025).
Salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya menerangkan kebakaran sumur minyak ilegal tersebut terjadi didalam perkebunan kelapa sawit yang termasuk dalam wilayah HGU PT Hindoli.
"Barusan kejadian dilahan HGU dekat tower api masuk keluang," katanya.
Kebakaran sumur minyak ilegal ini menambah rentetan panjang insiden kebakaran-kebakaran sebelumnya yang terjadi di Kecamatan Keluang.
Akibat kegiatan Illegal Drilling yang menjamur di lahan HGU PT Hindoli berdampak pada kerusakan pada lingkungan yang tak terhitung lagi jumlahnya.
Sementara itu Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam Armita Siahaan STrK dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan melakukan olah TKP terkait informasi kebakaran sumur minyak tersebut.
"Terimakasih informasinya ndo,kita cek TKP dulu ya ndo kebenaran informasi," ucapnya.
Keteledoran pihak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dinilai menjadi sebab Illegal Drilling menjamur di Kabupaten Musi Banyuasin.
Satoto Waliyun salah satu Aktivis di Kabupaten Musi Banyuasin menanggapi permasalahan Illegal Drilling di Musi Banyuasin yang tak kunjung terselesaikan.
Dikatakan pria yang akrab disapa Totok tersebut, bahwa Illegal Drilling yang terjadi merupakan akibat dari lemahnya pengawasan pemerintah daerah.
"Karena pemerintah daerah seolah tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab proses pemerintahan sehingga lahan Hak Guna Usaha yang awalnya menjadi perkebunan kelapa sawit berubah menjadi tambang tambang minyak ilegal," bebernya.
"Tambang Minyak Liar dalam wilayah HGU sebuah perusahaan terjadi tanpa hentinya itu akibat dari keteledoran pemerintah beserta aparatnya," sambungnya.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa pemerintah daerah seolah tidak memiliki ketegasan dalam menyikapi penyalahgunaan lahan HGU yang menjadi pertanyaan publik.
"Kenapa demikian karena pemerintah daerah selaku fungsi tanggung jawab ke wilayahan tidak tegas menyikapi lokasi HGU disalah pungsi kan.....tanggung jawab PT Hindoli atas HGU nya patut di pertanyakan,jika HGU nya Berakhir maka tanggung jawab ini kembali ke pemerintah daerah,"jelasnya.
Permasalahan yang ditimbulkan tersebut berawal dari sejak lama dan dari beberapa periode kepemimpinan kepala daerah, Illegal Drilling tidak ada penyelesaian.
Totok menyampaikan terkait penyalahgunaan Hak Guna Usaha yang sering terjadi dan dilakukan oleh beberapa perusahaan, sangat diperlukan peninjauan serta evaluasi terkait perizinan HGU.
"Sejak 2006 sampai 2024 Pengelola Kabupaten Musi Banyuasin adalah Sebuah Estapet Kepemimpinan yang boleh dikatakan dilakukan oleh orang orang yang sama.Namun di tahun 2025 MUBA di Pimpin oleh orang yang tidak ada kaitan nya dengan pemerintahan di masa lalu,"terangnya.
"Jika muba mau maju lebih cepat maka perlu di lakukan peninjauan dan evaluasi kembali terhadap luasan izin dan hal hal lainya yang berkaitan dengan Investasi atas pengelolaan lahan dan Sumber Daya Alam Muba. Hal ini perlu di buka karena tidak menutup kemungkinan terdapat sebuah kesalahan ataupun kekeliruan yang terjadi selama ini secara berkelanjutan karena ESTAPET itu biasanya hanya melanjutkan saja," pungkasnya.
Kitamerah putih.com Untuk memotivasi para atlet yang akan bertanding ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XIII yang dipusatkan di OKU Raya pada...
JIRAK JAYA - Program Kelompok Wanita Tani (KWT) di Kabupaten Muba yang sudah berjalan sejak tahun 2019, saat ini sudah bergeliat dan...
Kitamerah putih .com Untuk menambah variasi pengolahan Pangan Dinas ketahanan pangan kabupaten Musi Banyuasin mengadakan Lomba cipta menu pangan...
SEKAYU, - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Pelatihan Kewirausahaan Bagi Pemuda Bidang Perbengkelan Motor Tahun 2021 di Sekolah...
SEKAYU- Dalam acara Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XIII di OKU Raya tahun ini ada 5 atlet balap sepeda yang akan bertanding. Dinas...