Rabu, 6 Mei 2026 - 09:54 WIB
banner ucapan Sekda revs

Hendri Dwiyanto Ketua Ormas Laskar Merah Putih Macab Tulungagung Menanggapi Putusan Rapat Pleno Bawaslu Tulungagung.

Selasa, 19 Maret 2024
241 views
0
20240319_221945_0000

Tulungagung - Kita merah putih.com Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024, Kadennews.com bersama Kita merah putih.com kembali mewawancarai Hendri Dwiyanto terkait Perkembangan Surat Terbuka dan kunjungan ke Kantor Bawaslu Tulungagung jl Igusti Ngurah Rai Nomor 65 Bago Tulungagung Jawa timur . Dalam Wawancara tersebut, Hendri Dwiyanto menyampaikan kepada wartawan kedannews.com, bahwa pada hari ini Selasa, tanggal 19 Maret 2024, terjadi komunikasi via chat WhatsApp dengan Nurul Muhtadin ( Komisioner Bawaslu Tulungagung, Bidang Pencegahan-parmas-dan humas), yang menginformasikan bahwa Bawaslu Kab. Tulungagung sudah dilaksanakan pleno terkait sidang etik terhadap dua oknum Panwascam.

"Kemarin (18/03/2024) , kita sudah pleno dan memutuskan BE dapat sanksi pelanggaran kinerja berat berupa pencopotan jabatan ketua Panwascam, sedangkan BA disanksi adminstratif dengan pemberhentian tetap", ujarnya.

Nurul juga menjelaskan tentang follow up hasil pleno Bawaslu tidak akan dilimpahkan ke GAKUMDU atau APH.

"Jadi kalau pidananya setelah dikaji dan diplenokan, bahwa kalo ditarik ke pasal pidana pemilu, tidak terpenuhi unsurnya", tegasnya

"Karena dari pasal pidananya ,delik materiil mensyaratkan adanya akibat, nah dalam kasus ini unsur akibat sudah tidak terjadi, karena sudah dilakukan koreksi di pleno rekapitulasi suara berjenjang di level KPUD Kabupaten Tulungagung"

Atas penjelasan tersebut , Hendri Dwiyanto menanggapi nya sebagai berikut :

1. Sanksi bagi BE karena telah melakukan Pelanggaran Kinerja Berat, seharus nya tidak hanya sebatas Pencopotan Jabatan sebagai Ketua Panwascam Kec. Boyolangu, tetapi juga harus diberi sanksi Pemberhentian Tetap, itu baru mencerminkan rasa keadilan atas Pelanggaran Kinerja Berat yang sudah dilakukan.

2. Bahwa sanksi Pemberhentian Tetap terhadap BA seharus nya juga di dasarkan atas Pelanggaran Kinerja Berat dan Pelanggaran Administratif sehingga patut untuk diberi sanksi Pemberhentian Tetap, yang seharusnya juga di tetapkan terhadap BE.

3. Bahwa Hendri Dwiyanto tidak sependapat dengan argumentasi Bawaslu yang menyatakan jika ditarik ke Pasal Pidana Pemilu, tidak terpenuhi unsur nya, mengingat Peristiwa Pidana nya telah terjadi maka delik materil nya juga sudah terjadi. Bahwa terkait telah dilakukan nya koreksi di pleno rekapitulasi di level KPUD Kab. Tulungagung, itu hanya terkait administratif. Koreksi atau Perbaikan tidak menghilangkan *Peristiwa Pidana* nya, hal ini juga terjadi pada Tindak Pidana Korupsi atau Tindak Pidana Pencurian, dimana pengembalian uang oleh koruptor atau barang oleh seorang Pencuri, tidak menghilangkan Peristiwa Pidana nya. 

Hendri Dwiyanto kembali mengingatkan ancaman Pidana sebagaimana yg disampaikan dalam Surat Terbuka , yakni ;

Pasal 505, Pasal 532 dan 551 UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Menurut Hendri Dwiyanto, ini adalah momentum yg sangat baik untuk membawa kasus ini ke ranah hukum biar Mejelis Hakim di Pengadilan yang menilai dan memutuskan, mari kita jadikan kasus ini sebagai ajang pembuktian kepada masyarakat bahwa Hukum di negeri ini benar-benar di tegakkan tanpa pandang bulu dan tanpa pilih kasih.

DI akhir wawancara Hendri Dwiyanto menegaskan bahwa Ormas LMP Macab Tulungagung telah berupaya semaksimal mungkin untuk menjalankan fungsi sosial kontrol dalam kasus ini, dan pencerahan -pencerahan hukum kepada masyakat Tulungagung pun telah kami lakukan melalui Surat Terbuka, sehingga masyarakat juga yang akan menilai Putusan Rapat Pleno Bawaslu Tulungagung itu apakah sudah berkeadilan, bermanfaat dan berkepastian hukum atau belum,(tim)

 

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

LMP Tulungagung Bongkar Hasil Hearing Pengadaan Internet Puskesmas 2026: Hanya 1 Vendor Taat Pajak?

Wed, 25 Feb 2026 11:53:40am

TULUNGAGUNG – Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Tulungagung secara resmi mengungkap poin-poin krusial hasil hearing terkait pengadaan jasa...

Kendalikan Inflasi, Pemkab Tulungagung Gelar Operasi Pasar di Campurdarat

Wed, 25 Feb 2026 03:06:34am

KIITA MERAH PUTIH TULUNGAGUNG – Sebagai langkah konkret dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi daerah, Pemerintah Kabupaten...

Optimalkan Aset Daerah, Pemkab Muba Gandeng Politeknik Sekayu Cetak Mahasiswa Entrepreneur Lewat Budidaya Lele

Tue, 24 Feb 2026 11:53:35am

SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus melakukan langkah strategis dalam mengoptimalkan lahan produktif sekaligus mencetak jiwa...

Tingkatkan Kapasitas Pendidik, Disdik Tulungagung Gelar Pendampingan Digitalisasi Pembelajaran di Boyolangu

Tue, 24 Feb 2026 09:25:26am

KITA MERAH PUTIH, TULUNGAGUNG – Guna mempercepat adaptasi teknologi di lingkungan sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung sukses...

Jalan Tak Lagi Berlumpur, Warga Pagar Desa Bayung Lencir Apresiasi Pembangunan Jalan Senilai Rp972 Juta

Sun, 22 Feb 2026 01:44:50am

BAYUNG LENCIR, MUBA – Keluhan masyarakat terkait akses jalan yang sulit dilalui saat musim hujan di Desa Pagar Desa, Kecamatan Bayung Lencir, kini...

Baca Juga