Tulungagung, kita Merah Putih.com (18/03/2024).Pada hari Hari Senin, Tanggal 18 Maret 2024 di markas LMP Jeli, kecamatan Karangrejo Wartawan kita Merah Putih.com melakukan wawancara dengan Bung Hendri Dwiyanto Ketua LMP Tulungagung terkait follow Up SP2HP dari Polres Tulungagung tentang Dumas dugaan pungli karcis retribusi daerah dengan terlapor dinas perhubungan kabupaten Tulungagung.

" Pada hari Kamis 7 Maret 2024, mulai siang sekitar pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 12.00 Wib , saya selaku terperiksa dimintai keterangan oleh pihak Polres Tulungagung terkait dumas dugaan pungli retribusi parkir " , ujarnya.
Bung Hendri dengan nada tegas dan lantang optimis pihak terlapor yaitu kepala dinas perhubungan kabupaten Tulungagung akan jelas statusnya saat gelar perkara sebagai tanda akan naik ke tahap selanjutnya yaitu tahap penyidikan.
" Saya sangat optimis pihak Polres Tulungagung akan segera mengadakan gelar perkara mengingat data, fakta dan saksi sudah tersaji dengan terang, dan akan diperkuat dengan akan dihadirkan nya Saksi Ahli untuk memperkuat bukti dan data yang sudah ada. Oleh karena nya saya secara pribadi meyakini hasil gelar perkara akan menjadi dasar bagi Penyelidikan untuk melanjutkan pemeriksaan ke tahap Penyidikan, sehingga status terlapor dapat pula dinaikkan menjadi tersangka, itu harapan kami selaku pihak yang mengadukan/melaporkan kasus ini ....." ujarnya.
Namun apabila pihak Polres Tulungagung dengan dalih tidak terpenuhinya konstruksi pidana pada Dumas LMP, maka Bung Hendri mengaku masih punya opsi atau strategi lain agar Dumas dugaan pungli retribusi parkir di Tulungagung bisa tuntas ke ranah pengadilan.
" Apabila pihak Polres Tulungagung berdalih tidak terpenuhinya konstruksi pidana tentang dumas dugaan pungli retribusi parkir di Tulungagung yang dikelola Dishub , maka demi kepentingan dan kebaikan masyarakat Tulungagung, maka LMP Macab Tulungagung tentunya akan melakukan upaya-upaya hukum yang masih tersedia, baik itu ke institusi yang lebih tinggi atau ke instansi penegak hukum negara lain nya yg mempunyai kewenangan hukum di bidang Pungli / Tipikor, sehingga kasus ini dapat terus bergulir secara tuntas sampai ke Pengadilan, sehingga masyarakat benar-benar dapat merasakan ada nya keadilan hukum ", pungkasnya mengakhiri wawancara dengan Wartawan kita Merah Putih.com
Sumber di kutif dari https://kedannews.com
TULUNGAGUNG – Penanganan dugaan pungutan liar (pungli) di salah satu SMKN di Kabupaten Tulungagung kini memasuki babak baru. Laskar Merah Putih...
Bank Sumsel Babel Sekayu Perluas Jangkauan Subsidi Pangan Bersama Dagperin dan Ketahanan Pangan SEKAYU — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin...
MUBA – Mengawali hari kerja dalam suasana Idulfitri 1447 H, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama Badan Penanggulangan Bencana...
Keterbatasan anggaran seringkali dianggap sebagai tembok besar yang menghentikan laju pembangunan. Namun, di era transformasi saat ini, memandang...
SEKAYU – Dalam upaya mempercepat pengetasan kemiskinan dan meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal dan penurunan angka pengangguran di Muba ,...