Kitamerah putih.com
Asisten Bidang Pemerintah dan Kesra Setda kabupaten Musi Banyuasin H Yudi Herzandi SH MH anjurkan Semua perusahaan di kabupaten Musi Banyuasin agar berkurban demikian di ungkapkan nya saat Rapat Persiapan Penyembelihan Hewan Qurban dan Menyambut Perayaan Idul Adha 1443 H / 2022 M, Jum'at (10/06/2022)

H Yudi Herzandi SH MH menyampaikan bahwa banyak sekali perusahaan di Musi Banyuasin ini yang beroperasi dan mendapatkan keuntungan ya sudah seharusnya untuk berkurban,bisa di titipkan Melalui Masjid terdekat atau pemerintah daerah kabupaten Musi Banyuasin di bagian kesrah.
Kabag Kesra Setda Muba H Opi Palopi MA Saat ditanya berapa banyak hewan kurban dari perusahaan di tahun sebelumnya beliau menjawab yaitu "cuma 40 tidak maksimal belum sebanding dengan perusahaan yang ada di kabupaten Musi Banyuasin yang jumlahnya lebih dari 100 perusahaan semoga di tahun ini dapat bertambah
Dalam Rapat tersebut membahas,Seleksi hewan kurban yang baik serta mekanisme pengumpul Kurban yang akan di koordinir bagian kesrah,Tata cara pembagian agar terbagi secara merata dan tidak ada keributan.
Sementara itu kepal kantor kementerian agama kabupaten Musi Banyuasin H Win Hartan SAg MPdi, menyampaikan Bahwa Ibadah qurban merupakan bentuk kepedulian dan kemanusiaan karena dapat membagikan daging secara cuma-cuma kepada seluruh lapisan masyarakat. Hikmah sosial dari berqurban adalah saling berbagi dan semuanya bisa menikmati.tentunya di masa pande ini kepedulian kita terhadap masyarakat tercermin dari kurban ini karena kita ketahui ekonomi sulit sehingga ada sebagian masyarakat tidak mampu membeli,ungkapnya
Agar hewan kurban di terima dengan baik
tentunya hewan kurban haruslah baik cukup Syarat-syarat diantaranya Harus sehat,Bulu bersih dan mengkilatGemuk dan lincah Muka cerahNafsu makan baikLubang kumlah (mulut, mata, hidung, telinga dan anus) bersih dan normalSuhu badan hewan normal 37 derajat celcius atau tidak demam Tidak Kurus.
Yang kedua harus diPilih Hewan Kurban yang Tidak cacat Salah satu syarat hewan bisa dikurbankan adalah sudah cukup umur. Berikut batas minimal umur hewan kurban sesuai dengan jenisnya:
Kambing/domba: umur lebih dari 1 tahun, ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap
Sapi/kerbau: umur lebih dari 2 tahun, ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Meskipun tidak diwajibkan, masyarakat dimbau sebaiknya mengurbankan hewan yang jantan. Hal ini dianjurkan karena hewan-hewan kurban, seperti sapi, kambing, domba dan kerbau yang betina dibutuhkan keberadaannya untuk menjaga populasi penyuplai kebutuhan daging ini.jelasnya (Jay)
MOSKOW, 2 Mei 2026 – Di tengah dinginnya sisa musim semi di Rusia, kehangatan khas Nusantara menyelimuti Ruang Serbaguna KBRI Moskow. Bertepatan...
SEKAYU, MUSI BANYUASIN Yayasan Doktor Wandi Subroto kembali menunjukkan komitmen nyatanya dalam bidang kemanusiaan. Sebagai bentuk pengabdian...
KulimTalang Kulim, Jumat, 1 Mei 2026 — Relawan Gesit Chapter Musi Banyuasin resmi meluncurkan (launching) local base di Desa Talang...
Kita Merah Putih TULUNGAGUNG – Suasana di depan Mapolres Tulungagung hari ini, kamis (30/April/2026), tampak berbeda. Puluhan anggota Ormas Laskar...
PALEMBANG – Bank Sumsel Babel (BSB) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengapresiasi loyalitas nasabah hingga ke pelosok daerah. Pada Jumat...