Sabtu, 31 Oktober 2026 - 02:59 WIB
Bijak Bermedia Sosial

H Ahmad Baharudin, S.M, M.M Akan Tegak Lurus Dengan Aturan Perundang-undangan Yang Berlaku Serta Petunjuk Resmi Mendagri Dalam Memimpin Kabupaten Tulungagung.

Kamis, 29 Oktober 2026
55 views
0
IMG-20261029-WA0064

 

Tulungagung - Jawa Timur (29/10/2026)Sebagaimana diketahui bersama, Bupati Tulungagung Non Aktif Gatot Sunu Wibowo hingga hari ini Kamis, Tanggal 29 Oktober 2026 masih menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo sebagai terdakwa, dengan dakwaan pemerasan dan gratifikasi total senilai Rp 6,1 Miliar.

Kemendagri menerbitkan surat penghentian sementara pada Gatut Sunu Wibowo sebagai Bupati Tulungagung pada 25 September 2026,tanpa ada penjelasan rinci soal akhir masa berlakunya, secara administratif Ahmad Baharudin tetap berstatus Plt Bupati, dengan kewenangannya naik sedikit.

Advokat Fayakun, S.H, M.H, M.M memberikan statement (29/10/2026) Bupati yang menyandang status tersangka memang tidak diberhentikan sementara, Namun wajib diberhentikan jika sudah *terdakwa* wajib diberhentikan sementara ( Non Aktif) oleh Menteri Dalam Negeri terhitung sejak didakwa melakukan tindak Pidana korupsi di pengadilan.

Ketentuan ini sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Pasal 83 ), Jika dalam sidang pengadilan dia dinyatakan bersalah dan vonisnya telah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht ), maka akan diberhentikan secara permanen dari jabatannya.

Praktisi hukum senior H.Hery Widodo, S.H, M.H, C.L.A, C.C.D terkait Plt ( Pelaksana Tugas) Dasar aturannya adalah UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan S.E Kepala BKN Terkait Pelaksana tugas dimana tetap *TERBATAS* pada tugas rutin dan tidak bertambah secara otomatis melalui perpanjangan masa jabatan. 

"Sementara tentang TINDAKAN STRATEGIS boleh dilakukan hanya jika mendapat izin tertulis dari Mendagri", tegasnya.

Terkait Hak Bupati Non Aktif Feris Dase, S.H, M.H menyatakan terkait gaji tetap dibayarkan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap ( Inkracht).

"Status non aktif gaji pokok tetap wajib dibayarkan, tapi kalo status diberhentikan sementara gaji di stop/di blokir untuk mencegah kerugian keuangan negara yang semakin besar", Pungkasnya.(Eko Sacsono)

4 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Kuasa Hukum Terdakwa Jiwasraya Persoalkan Vonis Hakim yang Persis Tuntutan Jaksa

Mon, 19 Oct 2020 02:38:38am

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Hukum Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Soesilo Aribowo kecewa dengan putusan Majelis Hakim...

Keterjangkauan dan Kemudahan Layanan Dinilai Jadi Solusi Masyarakat Melek Hukum

Mon, 19 Oct 2020 02:36:01am

Liputan6.com, Jakarta - Perkembangan teknologi memegang peranan besar dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, terutama dalam mengembangkan usaha atau...

YLBHI Minta Polisi yang Pukul Jurnalis Saat Liput Demo Diproses Hukum

Mon, 19 Oct 2020 02:34:37am

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur meminta kepolisian memproses hukum personelnya...

Penegak Hukum Diminta Hati-Hati Tangani Kasus Perbankan

Mon, 19 Oct 2020 02:00:31am

Liputan6.com, Jakarta - Penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung diminta berhati-hati dalam menangani kasus perbankan. Pasalnya posisi perbankan...

4 Relawannya Dianiaya Oknum Polisi, PP Muhammadiyah Siapkan Jalur Hukum

Mon, 19 Oct 2020 01:58:37am

Liputan6.com, Jakarta - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan penganiayaan yang diterima 4 relawan...

Baca Juga