Sabtu, 26 September 2026 - 11:56 WIB
Bijak Bermedia Sosial

GUGATAN CLASS ACTION TERHADAP PT. BATURONA ADMULYA BERAKHIR DENGAN PENCABUTAN GUGATAN

Kamis, 22 Juli 2021
353 views
0
IMG-20210722-WA0012

 

 

Adanya gugatan atas tuduhan melakukan pengrusakan lingkungan dan tidak melakukan Reklamasi oleh Ormas Lingkungan Hidup Bahari melalui Jhon Kenedi dan Amrullah, yang di kuasakan kepada kuasa hukumnya DR. Wandi Subroto SH.MH & Rekan , sebagai upaya pembuktian di pengadilan negeri Sekayu, atas perusahaan PT. Baturona Adimulya pada (19 /11/ 20).

Pada saat tahapan mediasi yang di lakukan di pengadilan negeri Sekayu, Sehingga pada akhir mediasi tersebut , dengan di tolaknya gugatan Penggugat, oleh tergugat maka akhirnya Penggugat bersedia mencabut gugatannya terhadap tergugat.

Hasil dari investigasi awak media di lapangan Rabu ( 21/07/21) didapatkan di lahan Ex galian tambang sudah di tanam tanaman pohon jenis Sengon Laut di berapa titik, pohon tersebut sudah besar di perkirahan berumur di atas 5 tahunan dan di titik lain Ex galian tambang tanaman pohon yang sama di perkirakan berumus 1 tahun, sedangkan di kolam Ex galian tambang airnya jernih dan berwarna kebiruan.

Pihak perusahaan PT. Baturona Adimulya melalu kuasa hukumnya Nuri Hartoyo SH.MH, saat di konfirmasi menjelaskan,

Perusahaan tambang batubara PT. Baturona Adimulya sangat perhatian terhadap

kelestarian lingkungan yang merupakan salah satu perusahaan tambang batubara yang

berada di Desa Supat Barat Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, yang

melakukan aktivitas pertambangan batubara yang merasa dirugikan nama baik. 

Dikarenakan bahwa PT. Baturona Adimulya telah di gugat atas tuduhan

telah melakukan pengrusakkan lingkungan dan tidak melakukan reklamasi oleh ORMAS

Lingkungan Hidup BAHARI melalui Jhon Kenedi dan Amrullah, kemudian dikuasakan kepada

kuasa hukumnya DR. Wandi Subroto, S.H.,M.H & Rekan, sebagai upaya pembuktian untuk

membuktikan kesalahan perusahaan tersebut sebagai perusahaan perusak lingkungan. 

Menurut kuasa hukum PT. Baturona Adimulya bahwa memang benar perusahaan tambang batubara dalam hal ini PT. Baturona Adimulya yang berada di Desa Supat Barat pernah dilakukan Gugatan Class Action

oleh ORMAS Lingkungan Hidup BAHARI.

Dalam hal ini diwakili oleh Jhon Kenedi dan

Amrullah kemudian dikuasakan kepada DR. Wandi Subroto, S.H.M.H & Rekan. Akan tetapi

setelah melakukan tahapan mediasi pihak PT. Baturona Adimulya telah membantah dan

menolak seluruh gugatan yang dilakukan oleh PENGGUGAT tersebut dan dituangkan dalam

bentuk resume, karena memang benar TERGUGAT telah melakukan reklamasi lokasi yang telah ditambang dan tidak melakukan pengerusakkan lingkungan. 

Sehingga pada akhir mediasi tersebut dengan ditolaknya gugatan PENGGUGAT, maka PENGGUGAT bersedia  

mencabut gugatannya terhadap TERGUGAT,' jelasnya.Dengan demikian sehingga Majelis Hakim telah mengeluarkan Penetapan dengan Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Sky pada tanggal 24 Juni 2021  

dengan bunyi Penetapan, menyatakan : Sah pencabutan gugatan yang dilakukan oleh

PENGGUGAT dan memerintah Panitera Pengadilan Negeri Sekayu untuk mencoret perkara Nomor 

23/Pdt.G/2020/PN Sky dari register yang tersedia untuk itu, kemudian

membebankan PARA PENGGUGAT membayar ongkos perkara yang timbul akibat perkara

ini ," ungkap Nuri .

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Mahasiswa USU Rangkai Alat Cuci Motor dan AC, Berhasil Raup Penghasilan hingga Rp 15 Juta Per Bulan

Fri, 5 Jul 2019 12:29:45pm

TRIBUN-MEDAN.COM - Kolaliandri Ginting, mahasiswa semester 6 jurusan Administrasi Bisnis FISIP USU membuka lapangan kerja bagi mahasiswa yang...

Lewat ASEAN Week, Kemendag Perkenalkan Budaya ke Korea Selatan

Fri, 5 Jul 2019 10:54:08am

JAKARTA - Industri musik dan perfilman Korea Selatan dalam hampir satu dekade ini telah membanjiri pasar di Asia, termasuk Indonesia. Tidak ingin...

IKA FT USU Jabodetabek Inisiasi Unit Pengolahan Sampah Menjadi Energi

Fri, 5 Jul 2019 10:19:36am

MEDAN | Ikatan Alumni Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara Jabodetabek, (IKA FT USU) Jabodetabek menyampaikan Inisiasi Proyek Pembangunan Unit...

Kenalkan Minuman ‘Gajura Spd’, Mahasiswa USU Menang Kontes Inovasi di Korsel

Tue, 25 Jun 2019 03:22:51am

Medan - Tiga mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) memenangi kontes inovasi internasional yang berlangsung di Seoul, Korea Selatan. Mereka...

Baca Juga