Selasa, 7 Juli 2026 - 03:05 WIB
Bijak Bermedia Sosial

GUGATAN CLASS ACTION TERHADAP PT. BATURONA ADMULYA BERAKHIR DENGAN PENCABUTAN GUGATAN

Kamis, 22 Juli 2021
305 views
0
IMG-20210722-WA0012

 

 

Adanya gugatan atas tuduhan melakukan pengrusakan lingkungan dan tidak melakukan Reklamasi oleh Ormas Lingkungan Hidup Bahari melalui Jhon Kenedi dan Amrullah, yang di kuasakan kepada kuasa hukumnya DR. Wandi Subroto SH.MH & Rekan , sebagai upaya pembuktian di pengadilan negeri Sekayu, atas perusahaan PT. Baturona Adimulya pada (19 /11/ 20).

Pada saat tahapan mediasi yang di lakukan di pengadilan negeri Sekayu, Sehingga pada akhir mediasi tersebut , dengan di tolaknya gugatan Penggugat, oleh tergugat maka akhirnya Penggugat bersedia mencabut gugatannya terhadap tergugat.

Hasil dari investigasi awak media di lapangan Rabu ( 21/07/21) didapatkan di lahan Ex galian tambang sudah di tanam tanaman pohon jenis Sengon Laut di berapa titik, pohon tersebut sudah besar di perkirahan berumur di atas 5 tahunan dan di titik lain Ex galian tambang tanaman pohon yang sama di perkirakan berumus 1 tahun, sedangkan di kolam Ex galian tambang airnya jernih dan berwarna kebiruan.

Pihak perusahaan PT. Baturona Adimulya melalu kuasa hukumnya Nuri Hartoyo SH.MH, saat di konfirmasi menjelaskan,

Perusahaan tambang batubara PT. Baturona Adimulya sangat perhatian terhadap

kelestarian lingkungan yang merupakan salah satu perusahaan tambang batubara yang

berada di Desa Supat Barat Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, yang

melakukan aktivitas pertambangan batubara yang merasa dirugikan nama baik. 

Dikarenakan bahwa PT. Baturona Adimulya telah di gugat atas tuduhan

telah melakukan pengrusakkan lingkungan dan tidak melakukan reklamasi oleh ORMAS

Lingkungan Hidup BAHARI melalui Jhon Kenedi dan Amrullah, kemudian dikuasakan kepada

kuasa hukumnya DR. Wandi Subroto, S.H.,M.H & Rekan, sebagai upaya pembuktian untuk

membuktikan kesalahan perusahaan tersebut sebagai perusahaan perusak lingkungan. 

Menurut kuasa hukum PT. Baturona Adimulya bahwa memang benar perusahaan tambang batubara dalam hal ini PT. Baturona Adimulya yang berada di Desa Supat Barat pernah dilakukan Gugatan Class Action

oleh ORMAS Lingkungan Hidup BAHARI.

Dalam hal ini diwakili oleh Jhon Kenedi dan

Amrullah kemudian dikuasakan kepada DR. Wandi Subroto, S.H.M.H & Rekan. Akan tetapi

setelah melakukan tahapan mediasi pihak PT. Baturona Adimulya telah membantah dan

menolak seluruh gugatan yang dilakukan oleh PENGGUGAT tersebut dan dituangkan dalam

bentuk resume, karena memang benar TERGUGAT telah melakukan reklamasi lokasi yang telah ditambang dan tidak melakukan pengerusakkan lingkungan. 

Sehingga pada akhir mediasi tersebut dengan ditolaknya gugatan PENGGUGAT, maka PENGGUGAT bersedia  

mencabut gugatannya terhadap TERGUGAT,' jelasnya.Dengan demikian sehingga Majelis Hakim telah mengeluarkan Penetapan dengan Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Sky pada tanggal 24 Juni 2021  

dengan bunyi Penetapan, menyatakan : Sah pencabutan gugatan yang dilakukan oleh

PENGGUGAT dan memerintah Panitera Pengadilan Negeri Sekayu untuk mencoret perkara Nomor 

23/Pdt.G/2020/PN Sky dari register yang tersedia untuk itu, kemudian

membebankan PARA PENGGUGAT membayar ongkos perkara yang timbul akibat perkara

ini ," ungkap Nuri .

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Gerakan Kolaboratif Pemkab Muba, Bpjs Ketenagakerjaan dan Dunia Usaha 

Fri, 5 Jun 2026 01:39:33am

  SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemda Muba) dibawah Kepemimpinan Bupati Muba HM.Toha Rohman dan Wakil Bupati Kiai Abdur...

Kerap Mangkir Mediasi? Kadisnakertrans Muba Ingatkan Perusahaan Risiko Rugi Hukum Hingga Kalah di PHI

Thu, 4 Jun 2026 12:48:56am

Sekayu, 4 Juni 2026 – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin mengambil langkah tegas dalam mengedukasi...

Mencekam Jelang Subuh di Soak Baru, Respons Cepat Damkar Muba Jinakkan Kobaran Api dalam 1 Jam

Thu, 4 Jun 2026 12:41:54am

SEKAYU, MUBA – Suasana sunyi menjelang fajar di kawasan wisata Danau Ulak Lia mendadak berubah menjadi mencekam pada Kamis pagi, 4 Juni 2026....

Kantor Hukum Indafikri & Partners Layangkan Somasi ke PT Pertamina EP Field Pendopo Terkait Dugaan Limbah di Jirak Jaya

Wed, 3 Jun 2026 06:18:52am

  SEKAYU, MUBA – Kantor Hukum INDAFIKRI & PARTNERS secara resmi melayangkan surat somasi kepada Pimpinan c.g. Humas PT. Pertamina EP...

Kebakaran Hanguskan 4 Rumah di Lawang Wetan Muba, Kerugian Capai Rp400 juta

Mon, 1 Jun 2026 08:18:41am

SEKAYU — Kebakaran hebat melanda pemukiman warga di Dusun 3, Desa Bumi Ayu, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Senin...

Baca Juga