Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo diberi sanksi oleh Dewan Kehormatan PDIP karena dianggap telah melanggar instruksi terkait komunikasi politik.
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto menyebut instruksi yang dimaksud termaktub dalam surat No 4503/internal/dpp-10/2022 yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat PDIP pada 7 Oktober lalu.
Surat itu ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Hasto.
Sementara itu, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun menyebut Ganjar memang tidak melanggar aturan internal, namun komunikasi politiknya membuat publik multitafsir.
"Supaya keadilan ditegakkan ke seluruh anggota. Kami saya sampaikan jatuhkan sanksi teguran lisan kepada Pak Ganjar Pranowo sebagai kader," ujarnya.
Kenapa begitu? Karena dia kader ini bukan baru masuk, termasuk senior, pertama kali masuk di Papua lakukan kaderisasi di sana, oleh sebab itu beliau harus lebih disiplin," imbuhnya.
Sebelumnya, Ganjar Pranowo sempat menyatakan kesiapan mencalonkan diri sebagai presiden pada 18 Oktober lalu. Ganjar menjelaskan semua anggota partai harus siap jika memang diusung menjadi presiden.
Namun, beberapa hari kemudian Ganjar mengubah pernyataannya. Ia mengatakan keputusan soal Capres merupakan kewenangan penuh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Buntut pernyataannya itu, Sekretaris Jendral PDI Perjuangan Hasto Kristianto menyebut akan memanggil Ganjar Pranowo dan FX Rudi untuk dimintai klarifikasi.
(yla/isn)
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221024180446-32-864752/ganjar-pranowo-kena-sanksi-pdip-karena-langgar-instruksi-megawati/amp
Sungai Lilin, Muba – Balutan busana khas santri, peci hitam, baju koko putih, dan celana hitam memberi kesan teduh dan elegan saat Wakil...
SEKAYU, MUBA- Masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin bersiap menyambut dua agenda istimewa yang penuh warna dan semangat kebersamaan. Festival Kuliner...
BT (54), Pria warga Dusun IV, Kelurahan Muara Teladan, Kec Sekayu, Kab Muba, diringkus Unit Reskrim Polsek Sekayu karena kedapatan memiliki dua pucuk...
PALEMBANG- Pasca terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Kerjasama Pengelolaan Bagian...
Rimba Ukur, MUBA – Dalam upaya memperkuat sistem pemerintahan yang terbuka dan melayani, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten...