Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:51 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo diberi sanksi oleh Dewan Kehormatan PDIP

Senin, 24 Oktober 2022
36 views
0
ganjar-pranowo-tiba-di-markas-pdip-4_169

Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo diberi sanksi oleh Dewan Kehormatan PDIP karena dianggap telah melanggar instruksi terkait komunikasi politik.

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto menyebut instruksi yang dimaksud termaktub dalam surat No 4503/internal/dpp-10/2022 yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat PDIP pada 7 Oktober lalu.

Surat itu ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Hasto.

Surat ini sangat jelas tidak bisa ditafsirkan berbeda, sehingga Pak Ganjar dinilai melanggar instruksi," kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (24/10).

Sementara itu, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun menyebut Ganjar memang tidak melanggar aturan internal, namun komunikasi politiknya membuat publik multitafsir.
"Supaya keadilan ditegakkan ke seluruh anggota. Kami saya sampaikan jatuhkan sanksi teguran lisan kepada Pak Ganjar Pranowo sebagai kader," ujarnya.

Kenapa begitu? Karena dia kader ini bukan baru masuk, termasuk senior, pertama kali masuk di Papua lakukan kaderisasi di sana, oleh sebab itu beliau harus lebih disiplin," imbuhnya.

Sebelumnya, Ganjar Pranowo sempat menyatakan kesiapan mencalonkan diri sebagai presiden pada 18 Oktober lalu. Ganjar menjelaskan semua anggota partai harus siap jika memang diusung menjadi presiden.

Namun, beberapa hari kemudian Ganjar mengubah pernyataannya. Ia mengatakan keputusan soal Capres merupakan kewenangan penuh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Buntut pernyataannya itu, Sekretaris Jendral PDI Perjuangan Hasto Kristianto menyebut akan memanggil Ganjar Pranowo dan FX Rudi untuk dimintai klarifikasi.

(yla/isn)

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221024180446-32-864752/ganjar-pranowo-kena-sanksi-pdip-karena-langgar-instruksi-megawati/amp

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Gerakan Kolaboratif Pemkab Muba, Bpjs Ketenagakerjaan dan Dunia Usaha 

Fri, 5 Jun 2026 01:39:33am

  SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemda Muba) dibawah Kepemimpinan Bupati Muba HM.Toha Rohman dan Wakil Bupati Kiai Abdur...

Kerap Mangkir Mediasi? Kadisnakertrans Muba Ingatkan Perusahaan Risiko Rugi Hukum Hingga Kalah di PHI

Thu, 4 Jun 2026 12:48:56am

Sekayu, 4 Juni 2026 – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin mengambil langkah tegas dalam mengedukasi...

Mencekam Jelang Subuh di Soak Baru, Respons Cepat Damkar Muba Jinakkan Kobaran Api dalam 1 Jam

Thu, 4 Jun 2026 12:41:54am

SEKAYU, MUBA – Suasana sunyi menjelang fajar di kawasan wisata Danau Ulak Lia mendadak berubah menjadi mencekam pada Kamis pagi, 4 Juni 2026....

Kantor Hukum Indafikri & Partners Layangkan Somasi ke PT Pertamina EP Field Pendopo Terkait Dugaan Limbah di Jirak Jaya

Wed, 3 Jun 2026 06:18:52am

  SEKAYU, MUBA – Kantor Hukum INDAFIKRI & PARTNERS secara resmi melayangkan surat somasi kepada Pimpinan c.g. Humas PT. Pertamina EP...

Kebakaran Hanguskan 4 Rumah di Lawang Wetan Muba, Kerugian Capai Rp400 juta

Mon, 1 Jun 2026 08:18:41am

SEKAYU — Kebakaran hebat melanda pemukiman warga di Dusun 3, Desa Bumi Ayu, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Senin...

Baca Juga