Senin, 22 Juni 2026 - 09:12 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Gencar Buru Pelaku Narkoba Beginilah Hasilnya

Minggu, 8 Juni 2025
173 views
0
IMG-20250608-WA0494

Kita merah putih.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Dua orang pria ditangkap atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 18.35 WIB di Dusun I, Desa Nusa Serasan, Kecamatan Sungai Lilin.

Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Budi Mulya, SH, MH mengungkapkan bahwa dua tersangka yang berhasil diamankan adalah RD (38), warga Desa Sri Gunung, dan RG (30), warga Desa Linggo Sari. Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka RD kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Dusun I Desa Nusa Serasan. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Saat diinterogasi, RG mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari RD,” ujar IPTU Budi Mulia

Barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka antara lain satu pirek kaca yang diduga mengandung sisa sabu dengan berat bruto 1,42 gram, satu alat hisap (bong), satu dot pirek, dua unit ponsel, satu helai celana pendek warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp90.000.

Tak hanya di satu lokasi, Satuan Reserse Narkoba Polres Muba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di tempat berbeda namun masih di kecamatan yang sama, Sungai Lilin. Pada Senin malam, 2 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menggerebek sebuah warung remang-remang yang berada di Jalan Palembang–Jambi, Desa Sri Gunung C4.

"Penggerebekan kali ini dipimpin oleh Kanit Idik I IPDA Angga Wibowo. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka yakni RPS (33), warga Kota Palembang yang merupakan pemilik warung, MAS (25), seorang mahasiswa, dan RR (30), seorang buruh harian lepas.

“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa cafe milik RPS kerap melakukan transaksi narkotika di warung miliknya. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan RPS dan menemukan narkotika jenis tablet yang disimpannya dalam sebuah botol plastik,” ujar IPTU Budi Mulya.

Setelah penggeledahan dilakukan di kamar RPS, dua unit sepeda motor datang ke lokasi membawa dua orang pria. Salah satu pelaku sempat melarikan diri, sementara A dan R berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 50 butir tablet yang diduga mengandung narkotika, dan keduanya mengakui bahwa barang tersebut berasal dari RPS.

“Dari pengakuan mereka, barang itu diperoleh dari seseorang di Palembang, lalu dikirim ke warung milik RPS atas perintahnya. Ketiganya langsung kami bawa ke Polres Muba bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 4 butir tablet diduga narkotika berbentuk granat warna merah muda, 1 tablet berbentuk boneka labubu warna hijau, 25 tablet berlogo TMT warna oranye, dan 25 tablet berbentuk granat merah muda. Total berat bruto seluruhnya mencapai lebih dari 22 gram. Selain itu, turut diamankan beberapa unit ponsel, botol plastik, jaket, serta dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Selanjutnya, pada Kamis, 5 Juni 2025, kedua tersangka dibawa ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan untuk mengikuti asesmen terpadu. Dari hasil asesmen tersebut, RD tidak direkomendasikan untuk direhabilitasi karena terbukti sebagai pengedar. Sementara itu, RG yang dinilai sebagai pengguna akan menjalani rehabilitasi di Yayasan CPS.

“Kami sudah membawa keduanya untuk asesmen terpadu di BNNP Sumsel. Hasilnya, RD tidak direkomendasikan untuk rehabilitasi karena merupakan pengedar, sementara RG akan menjalani rehabilitasi di Yayasan CPS,” lanjut IPTU Budi Mulya.

Ia juga menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan, dan penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan profesional.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Musi Banyuasin. Ini adalah bagian dari upaya kami menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Dinas Pendidikan Tulungagung Dukung Program SPI 2025, SMPN 2 Karangrejo Raih Juara 1

Thu, 6 Nov 2025 09:54:02am

Kerja Keras SMPN 2 Karangrejo dalam melaksanakan Program Sekolah Peduli Inflasi (SPI) 2025 di Kabupaten Tulungagung membuahkan Hasil yang...

Mantapkan Ideologi Partai DPD Golkar Adakan Pendidikan dan Latihan

Tue, 4 Nov 2025 01:46:47pm

Kita merah Putih.com Partai Golkar kabupaten Musi Banyuasin konsisten membina Kadernya agar ,Semua anggota kader diharapkan memahami dan membawa...

751 Atlet Akan bertanding Paralimpik Provinsi (Peparprov) Sumsel V Tahun 2025

Sun, 2 Nov 2025 02:17:41am

Kabupaten Musi Banyuasin telah sukses melaksanakan Event Olahraga Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XV, sesuai dengan undang-undang UU Nomor 11 Tahun...

Musi Banyuasin Juara Umum “Sukses Prestasi Sukses Penyelengara

Sun, 2 Nov 2025 01:49:34am

Kabupaten Musi Banyuasin telah sukses melaksanakan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XV dalam kegiatan ini 34 Cabang Olah raga yang di pertandingan...

Atlet Soft Teknis Musi Banyuasin Mendulang 2 Emas

Fri, 31 Oct 2025 03:14:00pm

Kita merah putih.com  Soft tenis pertama kali dipertandingkan di SEA Games 2011 dan juga masuk dalam cabang olahraga PON 2024,di...

Baca Juga