Rabu, 22 April 2026 - 01:59 WIB
banner ucapan Sekda revs

Gencar Buru Pelaku Narkoba Beginilah Hasilnya

Minggu, 8 Juni 2025
152 views
0
IMG-20250608-WA0494

Kita merah putih.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Dua orang pria ditangkap atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 18.35 WIB di Dusun I, Desa Nusa Serasan, Kecamatan Sungai Lilin.

Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Budi Mulya, SH, MH mengungkapkan bahwa dua tersangka yang berhasil diamankan adalah RD (38), warga Desa Sri Gunung, dan RG (30), warga Desa Linggo Sari. Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka RD kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Dusun I Desa Nusa Serasan. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Saat diinterogasi, RG mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari RD,” ujar IPTU Budi Mulia

Barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka antara lain satu pirek kaca yang diduga mengandung sisa sabu dengan berat bruto 1,42 gram, satu alat hisap (bong), satu dot pirek, dua unit ponsel, satu helai celana pendek warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp90.000.

Tak hanya di satu lokasi, Satuan Reserse Narkoba Polres Muba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di tempat berbeda namun masih di kecamatan yang sama, Sungai Lilin. Pada Senin malam, 2 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menggerebek sebuah warung remang-remang yang berada di Jalan Palembang–Jambi, Desa Sri Gunung C4.

"Penggerebekan kali ini dipimpin oleh Kanit Idik I IPDA Angga Wibowo. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka yakni RPS (33), warga Kota Palembang yang merupakan pemilik warung, MAS (25), seorang mahasiswa, dan RR (30), seorang buruh harian lepas.

“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa cafe milik RPS kerap melakukan transaksi narkotika di warung miliknya. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan RPS dan menemukan narkotika jenis tablet yang disimpannya dalam sebuah botol plastik,” ujar IPTU Budi Mulya.

Setelah penggeledahan dilakukan di kamar RPS, dua unit sepeda motor datang ke lokasi membawa dua orang pria. Salah satu pelaku sempat melarikan diri, sementara A dan R berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 50 butir tablet yang diduga mengandung narkotika, dan keduanya mengakui bahwa barang tersebut berasal dari RPS.

“Dari pengakuan mereka, barang itu diperoleh dari seseorang di Palembang, lalu dikirim ke warung milik RPS atas perintahnya. Ketiganya langsung kami bawa ke Polres Muba bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 4 butir tablet diduga narkotika berbentuk granat warna merah muda, 1 tablet berbentuk boneka labubu warna hijau, 25 tablet berlogo TMT warna oranye, dan 25 tablet berbentuk granat merah muda. Total berat bruto seluruhnya mencapai lebih dari 22 gram. Selain itu, turut diamankan beberapa unit ponsel, botol plastik, jaket, serta dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Selanjutnya, pada Kamis, 5 Juni 2025, kedua tersangka dibawa ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan untuk mengikuti asesmen terpadu. Dari hasil asesmen tersebut, RD tidak direkomendasikan untuk direhabilitasi karena terbukti sebagai pengedar. Sementara itu, RG yang dinilai sebagai pengguna akan menjalani rehabilitasi di Yayasan CPS.

“Kami sudah membawa keduanya untuk asesmen terpadu di BNNP Sumsel. Hasilnya, RD tidak direkomendasikan untuk rehabilitasi karena merupakan pengedar, sementara RG akan menjalani rehabilitasi di Yayasan CPS,” lanjut IPTU Budi Mulya.

Ia juga menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan, dan penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan profesional.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Musi Banyuasin. Ini adalah bagian dari upaya kami menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Kali Kelima Pemkab Grobogan Terima Opini WTP dari BPK

Mon, 19 Oct 2020 03:39:41am

GROBOGAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kali kelima dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)....

Kapolri Perintahkan Tak Ada Demo dan Opini Medsos Penolak UU Ciptaker

Mon, 19 Oct 2020 03:38:32am

JawaPos.com – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) soal antisipasi adanya demonstrasi dan mogok kerja secara...

Satu Dekade Kabupaten Jepara Sabet Opini WTP Berturut-turut

Mon, 19 Oct 2020 03:37:16am

JEPARA – Dalam satu dekade, Jepara meraih penghargaan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) secara berturut-turut. Kota Ukir termasuk dari dua...

Buleleng Kembali Kantongi Opini WTP

Mon, 19 Oct 2020 03:36:05am

SINGARAJA, BALI EXPRESS-Buleleng kembali mencatatkan torehan membanggakan dalam pengelolaan keuangan dengan mengantongi opini Wajar Tanpa...

Pemkab Demak Kembali Raih Opini WTP

Mon, 19 Oct 2020 03:34:37am

RADARSEMARANG.ID, Demak – Pemkab Demak kembali meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu)....

Baca Juga