Kita merah Putih.com TULUNGAGUNG – Babak baru bergulir dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di salah satu SMKN di Tulungagung. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) secara resmi merespons aduan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Tulungagung. Namun, respons tersebut menyisakan kekecewaan mendalam bagi pihak pelapor.
Berdasarkan surat dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tertanggal 13 Januari 2026 yang ditandatangani Brigadir Jenderal Arief Adiarsah, penanganan perkara ini resmi dilimpahkan dari Satreskrim Polres Tulungagung ke Inspektorat Provinsi Jawa Timur. Keputusan ini sekaligus menolak permohonan Gelar Perkara Khusus yang diajukan oleh LMP.
Siapkan Saksi Ahli, LMP Kecewa Upaya "Buka-bukaan" Kandas
Ketua LMP Macab Tulungagung, Hendri Dwiyanto, membenarkan adanya surat pemberitahuan tersebut. Saat ditemui pada Sabtu (17/1/2026), Hendri tidak dapat menutupi rasa kecewanya. Ia menilai pelimpahan ke Inspektorat tanpa melalui gelar perkara khusus membuat upaya pembuktian materiil menjadi tidak maksimal.
"Kami cukup kecewa karena sebenarnya LBH LMP sudah menyiapkan saksi ahli dari perguruan tinggi untuk menemukan kebenaran materiil. Harapan kami, gelar perkara itu bisa menjadi acuan koreksi sistem penggalangan dana sekolah agar ke depan lebih hati-hati dan transparan," tegas Hendri.
Menurut Hendri, penolakan gelar perkara ini seolah membatasi ruang untuk menguji transparansi kasus secara terbuka. Ia menganalogikan situasi ini dengan pepatah, "Niat baik tidak selalu disambut baik."
Siap Geruduk Surabaya: Kawal Kasus di Inspektorat
Kendati kecewa, Hendri menegaskan bahwa hal ini tidak akan menyurutkan langkah LMP dalam mencari keadilan. LMP Tulungagung menyatakan tidak ingin pelimpahan kasus ke Inspektorat Jatim ini berakhir hanya sebagai formalitas administrasi belaka.
Sebagai tindak lanjut, LBH LMP Tulungagung berencana segera bertolak ke Surabaya untuk mendatangi kantor Inspektorat Provinsi Jawa Timur. Beberapa langkah strategis telah disiapkan, antara lain:
Koordinasi Langsung: Memastikan secara fisik bahwa berkas pelimpahan dari penyidik Polres Tulungagung telah diterima utuh oleh pihak Inspektorat.
Pengawasan Melekat: Memastikan Inspektorat Jatim menindaklanjuti laporan dugaan pungli tersebut secara serius, objektif, dan tanpa intervensi.
Surat Resmi: Mengirimkan surat tindak lanjut sebagai landasan hukum pengawalan kasus di tingkat provinsi.
Harapan Perbaikan Dunia Pendidikan
Di akhir keterangannya, Hendri menekankan bahwa esensi dari perjuangan ini bukan sekadar penghukuman, melainkan perbaikan sistem. Ia berharap pengawalan ketat di tingkat provinsi ini dapat membuahkan hasil nyata demi tegaknya keadilan di lingkungan pendidikan.
"Pendidikan adalah hak masyarakat yang harus dijaga dari praktik-praktik yang memberatkan. Kami akan kawal ini hingga tuntas agar praktik serupa tidak terulang kembali, baik di Tulungagung maupun di Indonesia," pungkasnya.
Sungai Lilin, Muba – Suasana penuh semangat dan keceriaan mewarnai pembukaan Turnamen Bola Voli Koin Cup 2025 yang resmi dibuka oleh Wakil Bupati...
Kesya Qonita Dz, salah satu atlet asal Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, siap mewakili Provinsi Sumsel dalam Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Junior...
Sungai Lilin, Muba – Balutan busana khas santri, peci hitam, baju koko putih, dan celana hitam memberi kesan teduh dan elegan saat Wakil...
SEKAYU, MUBA- Masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin bersiap menyambut dua agenda istimewa yang penuh warna dan semangat kebersamaan. Festival Kuliner...
BT (54), Pria warga Dusun IV, Kelurahan Muara Teladan, Kec Sekayu, Kab Muba, diringkus Unit Reskrim Polsek Sekayu karena kedapatan memiliki dua pucuk...