Sekayu, Peserta Relawan Demokrasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Banyuasin (KPU Kab. Muba) menjadi semangat setelah dimentori oleh Firdaus Marvel's.
Apresiasi diberikan KPU Kab. Muba kepada Bapak Firdaus Marvel atas keberhasilan memimpin dan melaksanakan rangkaian Pilkada Bupati, Pilkada Gubernur dan Pemilu 2014 - 2019, sehingga dipercaya menjadi narasumber pada acara yang digelar secara serentak 17 Kabupaten/Kota yang ada dalam Provinsi Sumatera Selatan pada hari Sabtu, 3 September 2022, bertempat diruang rapat KPU Kab. Muba.
Peserta yang mengikuti sebanyak 25 orang berasal dari 15 Kecamatan yang ada sangat antusias menerima materi yang disampaikan oleh Firdaus Marvel's yang saat ini menjabat Direktur Bidang Umum Perumda Air Minum Tirta Randik dengan tema "Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu".
Firdaus mencontohkan sendiri keberhasilan pelaksanaan selama menjabat sebagai ketua KPU selama 5 tahun dengan tingkat partisipasi Pemilu 2018 sebesar 83 persen tingkat partisipasi masyarakat dalam memilih menjadikan visi dan misi selama menjadi komisioner agar KPU sukses sebagai penyelenggara pemilihan itu sendiri
Antusiasme peserta tersebut dibuktikan dengan keseriusan peserta mendengarkan dan tepuk tangan yang meriah diberikan kepada Mantan Ketua KPU yang saat ini juga menjabat sekretaris PPI Kab. Muba, karena mampu memberikan contoh konkrit pelaksanaan pesta demokrasi 5 tahunan dengan kerja nyata, sebagai modal bagi relawan demokrasi dalam mengawal Pemilu 14 Februari 2024 mendatang dengan materi materi yang disampaikan antara lain Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu, Pentingnya Pemilu dalam Negara Demokrasi,Cara berpartisipasi dalam Pemilu atau Pemilihan,Bentuk partisipasi dalam Pemilu dan Pemilihan Dan terkahir hak dan kewajiban masyarakat dalam pemilu, dalam sesi tanya jawab banyak peserta yang meminta kiat dan pengalaman agar sukses menjadi relawan demokrasi. Acara diakhiri dengan yel yel serta foto bersama para peserta.
Pemilu kali ini adalah pemilu serentak pada tahun 2024 sesuai dengan peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, sedangkan Dasar Hukum Partisipasi masyarakat dalam pemilu adalah Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat.
Masih ingatkah dengan berita yang ditayangkan Media Online kita merah Putih.com Tiang Provider Semrawut Diduga Perijinan Tiang Internet tidak beres...
Tulungagung, 14 Oktober 2025 — Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Tulungagung ke-820 serta Hari Jadi Provinsi Jawa Timur, Pemerintah...
MUBA - Siapa yang tidak mengenal Tokoh Nasional dan Tokoh Perpolitikan Sumatera Selatan H Alex Noerdin.Alex Noerdin dikenal sebagai Bapak...
Palembang - Koordinator Aktivis Sumsel-Jakarta, Harda Belly, secara resmi menyampaikan permohonan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo...
Kades Karya Maju a1 Yas budaya.SH lakukan penyetopan Armada Pengangkut Batu bara yang melintas di jln Poros Keluang menuju Sungai Lilin pada Senin...