Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:06 WIB
Bijak Bermedia Sosial

EDUKASI HUBUNGAN INDUSTRIAL: DISNAKERTRANS MUBA JAMIN KEPASTIAN HUKUM, PAHAMI HAK PEKERJA DAN PENGUSAHA SETELAH ANJURAN MEDIATOR SESUAI UU 2/2004 & PERMENAKER 17/2014

Minggu, 11 Oktober 2026
1 views
0
IMG-20261011-WA0033

SEKAYU - Kabar baik bagi pekerja/buruh dan pengusaha di Kabupaten Musi Banyuasin. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba memastikan bahwa setiap perselisihan hubungan industrial ditangani dengan prosedur yang jelas, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, A.P., menjelaskan bahwa seluruh proses mediasi memiliki payung hukum yang kuat, sehingga hak-hak pekerja dan pengusaha tidak akan terhambat.

"Kami ingin pekerja dan pengusaha di Muba tidak bingung. Negara hadir menjamin hak Anda. Dasar kerja Mediator kami sangat jelas, yaitu UU No. 2 Tahun 2004 dan aturan pelaksana operasionalnya, Permenaker No. 17 Tahun 2014. Semua ada aturannya, ada batas waktunya, dan ada solusinya," ujar Herryandi Sinulingga.

Berikut informasi positif yang perlu dipahami bersama:

1. HAK ANDA DIJAMIN: ATURAN 10 HARI KERJA UNTUK KEPASTIAN

Sesuai Pasal 13 ayat (2) UU No. 2/2004 jo. Permenaker No. 17/2014, setelah Mediator memberikan Anjuran Tertulis, pekerja dan pengusaha diberikan waktu 10 hari kerja untuk memberikan jawaban.

Ini adalah bentuk perlindungan. Tujuannya agar tidak ada perkara yang menggantung tanpa kepastian.

Apa jika belum sempat membalas?

Demi kepastian hukum, jika dalam 10 hari kerja tidak ada jawaban tertulis, maka secara hukum dianggap sebagai penolakan. Ini bukan untuk menyudutkan, melainkan untuk memastikan proses Anda bisa segera lanjut ke tahap berikutnya dan tidak berlarut-larut.

2. DITOLAK BUKAN AKHIR, TAPI JEMBATAN MENUJU KEADILAN

Disnakertrans Muba menegaskan, penolakan Anjuran bukanlah akhir dari perjuangan hukum.

Jika Anjuran tidak disepakati, Mediator akan langsung membantu Anda dengan menerbitkan dokumen penting bernama Risalah Mediasi.

Apa manfaat Risalah ini bagi Anda?

Risalah adalah Kunci Keadilan. Risalah merupakan dokumen negara yang menjadi syarat resmi dan sah untuk melanjutkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri. Dengan Risalah ini, hak Anda untuk mencari keadilan di pengadilan menjadi terbuka dan kuat secara hukum.

Artinya, proses di Disnakertrans dinyatakan selesai secara tertib, dan Anda dapat melangkah ke jenjang pengadilan dengan dokumen yang lengkap.

3. TIPS CERDAS AGAR HAK ANDA MAKSIMAL

Untuk memastikan hak Anda terlindungi maksimal, Disnakertrans Muba berbagi tips sederhana:

Untuk Rekan-Rekan Pekerja/Buruh:

• Aktif Menjawab Adalah Kekuatan. Kirim surat jawaban MENERIMA atau MENOLAK sebelum 10 hari kerja. Jawaban tertulis Anda adalah bukti keseriusan dan akan menjadi pertimbangan penting di PHI.

• Jangan Lupa Minta Tanda Terima. Ini bukti bahwa Anda telah mengikuti prosedur dengan benar.

Untuk Rekan-Rekan Pengusaha/Manajemen:

• Respon Cepat Tunjukkan Itikad Baik. Memberikan jawaban tertulis tepat waktu menunjukkan perusahaan tertib administrasi dan menghormati proses hukum.

• Risalah Membantu Persiapan Hukum. Jika harus lanjut ke PHI, Risalah dari Disnakertrans akan menjadi dasar yang kuat untuk menyusun strategi hukum perusahaan.

"Pesan kami, jangan takut dengan proses mediasi. Disnakertrans Muba netral dan siap mendampingi. Mediasi adalah ruang dialog untuk mencapai win-win solution. Dan jika belum sepakat, negara sudah siapkan jalur selanjutnya melalui PHI dengan dokumen Risalah yang kami terbitkan cepat dan akurat," tutup Herryandi Sinulingga.

Disnakertrans Muba membuka pintu konsultasi bagi seluruh pekerja dan pengusaha yang ingin memahami hak dan kewajibannya.

Dikeluarkan di Sekayu

Ditulis : Herryandi Sinulingga, AP Kadis Nakertrans Muba

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Baznas dan LMP Majalengka Berikan bantuan 10 juta

Tue, 24 Nov 2020 09:52:02am

Kitamerahputih.com Ketua Baznas Kabupaten Majalengka, Dr H Agus Yadi Ismail MSi,bersama Danny Pande Iroot Sos Ketua Marcab LMP kab....

Setelah Diswiping, Pengurus LMP, AC Mengundurkan Diri, Karena Tidak Memiliki Legalitas. (22/11/2020)

Mon, 23 Nov 2020 01:22:40am

  https://www.youtube.com/watch?v=vsmKRqJccE8&feature=youtu.be   <iframe width="560" height="315"...

Laskar Merah Putih Macab dan Marcab Muba Gelar Rapat Bulanan

Sun, 22 Nov 2020 01:36:45pm

Sekayu Kab Muba Sumsel. Kitamerah.com 22/11/2020. Dengan kebersamaan dan menjunjung tinggi satu kesatuan, satu komando Macab LMP Muba gelar rapat...

Laskar Merah Putih Marcab Kecamatan Jirak Jaya, Pertanyakan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal oleh Subkon PT Pertamina.

Sat, 21 Nov 2020 01:57:05am

  Jirak Jaya Kab Muba Sumsel. kitamerahputih.com 20/11/2020. Menyikapi laporan masyarakat, LMP Marcab Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Musi...

HARI JADI LMP KE -20, Ketua LMP Kab. Bekasi serukan ” Bersatu dan Bangkit untuk Jaga Kab. Bekasi”

Sun, 1 Nov 2020 02:27:25pm

kitamerahputih.com - Bekasi Syukuran dan perayaan hari jadi laskar merah putih ke 20 di Markas Cabang Kab.Bekasi diisi dengan acara bagi bagi 2000...

Baca Juga