Senin, 25 Mei 2026 - 04:15 WIB
banner ucapan Sekda revs

Dugaan korupsi dana masjid Sriwijaya terkesan semakin runyam

Sabtu, 3 Juli 2021
108 views
0
IMG-20210702-WA0001

Kitamerahputih.com Pernyataan mantan Ketua DPRD Sumsel "GR" bahwa semua telah sesuai prosedur menjadikan perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya semakin berpolemik.

 

"Jadi dasar penetapan TSK kepada mantan Sekda MS dan Kabiro Kesra AN unsur perbuatannya apa ???, kalau prosedur sudah sesuai artinya mereka dituduh menerima gratifikasi dari fihak Yayasan karena prosedur pemberian hibah sudah sesuai protap", kata Bony Balitong koordinator MAKI Palembang.

 

"Apa bisa mereka memutuskan penerima hibah karena tupoksi mereka bukanlah memutuskan penerima hibah dan kalaupun mereka dinyatakan bersalah karena aturan pemberian hibah maka semua proses yg di lalui pastinya salah juga", imbuh Bony selanjutnya.

 

"Kalau pemberian hibah katanya tanpa proposal maka Kepalan Daerah tentunya tahu karena pemeriksaan berkas setelah di serahkan TAPD pastinya di Biro Hukum dan di teliti kelengkapannya", ujar Koordinator MAKI Palembang.

 

"Kemudian sebelum menjadi RAPD yg akan dikirimkan ke Kemendagri di bahas di banggar dan komisi terkait dan di paripurnakan, apa dalam proses panjang di DPRD ini tidak ada pemeriksaan berkas", selanjutnya imbuh Bony Koordinator MAKI Palembang.

 

"Kemudian di Kemendagri apakah tidak di periksa kelengkapan berkas terkait hibah ke Yayasan Masjid Sriwijaya ini sehingga bisa disetujui yang diduga tanpa proses evaluasi bila menyimak pernyataan Ketua DPRD Sumsel itu", pungkas Bony Balitong Koordinator MAKI Palembang.

 

Sementara itu Mantan Sekda Pemprov Sumsel, Mukti Sulaiman telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang karena ditetapkan Kejati Sumsel menjadi tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. Beliau merasa di korbankan dalam perkara ini karena bukan pengambil kebijakan dan memutuskan pemberian hibah ke Yayasan pembanguna masjid Sriwijaya.

Dugaan korupsi dana masjid Sriwijaya terkesan semakin runyam

Pernyataan mantan Ketua DPRD Sumsel "GR" bahwa semua telah sesuai prosedur menjadikan perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya semakin berpolemik.

"Jadi dasar penetapan TSK kepada mantan Sekda MS dan Kabiro Kesra AN unsur perbuatannya apa ???, kalau prosedur sudah sesuai artinya mereka dituduh menerima gratifikasi dari fihak Yayasan karena prosedur pemberian hibah sudah sesuai protap", kata Bony Balitong koordinator MAKI Palembang.

"Apa bisa mereka memutuskan penerima hibah karena tupoksi mereka bukanlah memutuskan penerima hibah dan kalaupun mereka dinyatakan bersalah karena aturan pemberian hibah maka semua proses yg di lalui pastinya salah juga", imbuh Bony selanjutnya.

"Kalau pemberian hibah katanya tanpa proposal maka Kepalan Daerah tentunya tahu karena pemeriksaan berkas setelah di serahkan TAPD pastinya di Biro Hukum dan di teliti kelengkapannya", ujar Koordinator MAKI Palembang.

"Kemudian sebelum menjadi RAPD yg akan dikirimkan ke Kemendagri di bahas di banggar dan komisi terkait dan di paripurnakan, apa dalam proses panjang di DPRD ini tidak ada pemeriksaan berkas", selanjutnya imbuh Bony Koordinator MAKI Palembang.

"Kemudian di Kemendagri apakah tidak di periksa kelengkapan berkas terkait hibah ke Yayasan Masjid Sriwijaya ini sehingga bisa disetujui yang diduga tanpa proses evaluasi bila menyimak pernyataan Ketua DPRD Sumsel itu", pungkas Bony Balitong Koordinator MAKI Palembang.

Sementara itu Mantan Sekda Pemprov Sumsel, Mukti Sulaiman telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang karena ditetapkan Kejati Sumsel menjadi tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. Beliau merasa di korbankan dalam perkara ini karena bukan pengambil kebijakan dan memutuskan pemberian hibah ke Yayasan pembanguna masjid Sriwijaya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, sampaikan Pembinaan dan Pemberdayaan Ormas dari sudut Pandang Kejaksaan dalam Membangun Kota Probolinggo.

Thu, 8 Apr 2021 01:48:09pm

  Kitamerahputih.com Kamis 8 April 2021 Kota Probolinggo Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Kepala Kejaksaan Negeri Kota...

Komit Cegah Stunting Hingga ke Pelosok, Ketua TP PKK Muba Thia Yufada Hadiri Rakerda X Tahun 2021

Thu, 8 Apr 2021 12:04:01pm

  kitamerahputih.com Kamis, 8/04/2021 Palembang - Sumsel, Capaian Kabupaten Muba melalui TP PKK Muba yang dipimpin Thia Yufada Dodi Reza dalam...

Polres Kota Probolinggo Sampaikan Pesan Peran Serta Ormas dalam menjaga Harkamtibmas Membangun Kota Probolinggo.

Thu, 8 Apr 2021 11:57:23am

  Kitamerahputih.com Kamis 8 April 2021 Kota Probolinggo Jawa Timur, Polres Kota Probolinggo, Kapolresta Probolinggo melalui Kompol M Khoiril...

Walikota Probolinggo Kumpulkan 180 Perwakilan Ormas untuk Pembangunan Kota Probolinggo.

Thu, 8 Apr 2021 09:09:11am

  Kitamerahputih.com Kamis 8 April 2021 Kota Probolinggo Jawa Timur, Pemerintah Kota Probolinggo - Kesbangpol, Walikota Probolinggo undang...

Laskar Merah Putih hadiri Rapat Pemberdayaan dan Peran serta Ormas dalam Pembangunan Kota Probolinggo.

Thu, 8 Apr 2021 07:55:50am

  Kitamerahputih.com Kamis 8 April 2021Kota Probolinggo Jawa Timur, Pemerintah Kota Probolinggo - Laskar Merah Putih Kota Probolinggo, Ketua...

Baca Juga