Kitamerahputih.com Pernyataan mantan Ketua DPRD Sumsel "GR" bahwa semua telah sesuai prosedur menjadikan perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya semakin berpolemik.
"Jadi dasar penetapan TSK kepada mantan Sekda MS dan Kabiro Kesra AN unsur perbuatannya apa ???, kalau prosedur sudah sesuai artinya mereka dituduh menerima gratifikasi dari fihak Yayasan karena prosedur pemberian hibah sudah sesuai protap", kata Bony Balitong koordinator MAKI Palembang.
"Apa bisa mereka memutuskan penerima hibah karena tupoksi mereka bukanlah memutuskan penerima hibah dan kalaupun mereka dinyatakan bersalah karena aturan pemberian hibah maka semua proses yg di lalui pastinya salah juga", imbuh Bony selanjutnya.
"Kalau pemberian hibah katanya tanpa proposal maka Kepalan Daerah tentunya tahu karena pemeriksaan berkas setelah di serahkan TAPD pastinya di Biro Hukum dan di teliti kelengkapannya", ujar Koordinator MAKI Palembang.
"Kemudian sebelum menjadi RAPD yg akan dikirimkan ke Kemendagri di bahas di banggar dan komisi terkait dan di paripurnakan, apa dalam proses panjang di DPRD ini tidak ada pemeriksaan berkas", selanjutnya imbuh Bony Koordinator MAKI Palembang.
"Kemudian di Kemendagri apakah tidak di periksa kelengkapan berkas terkait hibah ke Yayasan Masjid Sriwijaya ini sehingga bisa disetujui yang diduga tanpa proses evaluasi bila menyimak pernyataan Ketua DPRD Sumsel itu", pungkas Bony Balitong Koordinator MAKI Palembang.
Sementara itu Mantan Sekda Pemprov Sumsel, Mukti Sulaiman telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang karena ditetapkan Kejati Sumsel menjadi tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. Beliau merasa di korbankan dalam perkara ini karena bukan pengambil kebijakan dan memutuskan pemberian hibah ke Yayasan pembanguna masjid Sriwijaya.
Dugaan korupsi dana masjid Sriwijaya terkesan semakin runyam
Pernyataan mantan Ketua DPRD Sumsel "GR" bahwa semua telah sesuai prosedur menjadikan perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya semakin berpolemik.
"Jadi dasar penetapan TSK kepada mantan Sekda MS dan Kabiro Kesra AN unsur perbuatannya apa ???, kalau prosedur sudah sesuai artinya mereka dituduh menerima gratifikasi dari fihak Yayasan karena prosedur pemberian hibah sudah sesuai protap", kata Bony Balitong koordinator MAKI Palembang.
"Apa bisa mereka memutuskan penerima hibah karena tupoksi mereka bukanlah memutuskan penerima hibah dan kalaupun mereka dinyatakan bersalah karena aturan pemberian hibah maka semua proses yg di lalui pastinya salah juga", imbuh Bony selanjutnya.
"Kalau pemberian hibah katanya tanpa proposal maka Kepalan Daerah tentunya tahu karena pemeriksaan berkas setelah di serahkan TAPD pastinya di Biro Hukum dan di teliti kelengkapannya", ujar Koordinator MAKI Palembang.
"Kemudian sebelum menjadi RAPD yg akan dikirimkan ke Kemendagri di bahas di banggar dan komisi terkait dan di paripurnakan, apa dalam proses panjang di DPRD ini tidak ada pemeriksaan berkas", selanjutnya imbuh Bony Koordinator MAKI Palembang.
"Kemudian di Kemendagri apakah tidak di periksa kelengkapan berkas terkait hibah ke Yayasan Masjid Sriwijaya ini sehingga bisa disetujui yang diduga tanpa proses evaluasi bila menyimak pernyataan Ketua DPRD Sumsel itu", pungkas Bony Balitong Koordinator MAKI Palembang.
Sementara itu Mantan Sekda Pemprov Sumsel, Mukti Sulaiman telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang karena ditetapkan Kejati Sumsel menjadi tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. Beliau merasa di korbankan dalam perkara ini karena bukan pengambil kebijakan dan memutuskan pemberian hibah ke Yayasan pembanguna masjid Sriwijaya.
Kitamerahputih.com LMP Macab.Tulunggung yang di Nakhodai Ketua Hendri Dwiyanto,wakil Ketua Suroto dan Komandan Provost Mukti wibowo pada...
Kitamerahputih.commenyambut Ramadhan 1442 Setiap menjelang awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, umat Islam selalu melontarkan pertanyaan...
Marah terhadap laporan terkait adanya dugaan honor fiktif dalam lingkungan DPRD kota Jayapura, Wali Kota Jayapura meminta Inspektorat segera...
Kitamerahputih.com Senin,12/04/2021 Sekayu-Sumsel, Sehari Jelang pelaksanaan puasa ramadhan 1442 H yang jatuh pada hari selasa 13/04/2021,Ormas...