Senin, 25 Mei 2026 - 07:23 WIB
banner ucapan Sekda revs

Dugaan korupsi dana masjid Sriwijaya terkesan semakin runyam

Sabtu, 3 Juli 2021
108 views
0
IMG-20210702-WA0001

Kitamerahputih.com Pernyataan mantan Ketua DPRD Sumsel "GR" bahwa semua telah sesuai prosedur menjadikan perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya semakin berpolemik.

 

"Jadi dasar penetapan TSK kepada mantan Sekda MS dan Kabiro Kesra AN unsur perbuatannya apa ???, kalau prosedur sudah sesuai artinya mereka dituduh menerima gratifikasi dari fihak Yayasan karena prosedur pemberian hibah sudah sesuai protap", kata Bony Balitong koordinator MAKI Palembang.

 

"Apa bisa mereka memutuskan penerima hibah karena tupoksi mereka bukanlah memutuskan penerima hibah dan kalaupun mereka dinyatakan bersalah karena aturan pemberian hibah maka semua proses yg di lalui pastinya salah juga", imbuh Bony selanjutnya.

 

"Kalau pemberian hibah katanya tanpa proposal maka Kepalan Daerah tentunya tahu karena pemeriksaan berkas setelah di serahkan TAPD pastinya di Biro Hukum dan di teliti kelengkapannya", ujar Koordinator MAKI Palembang.

 

"Kemudian sebelum menjadi RAPD yg akan dikirimkan ke Kemendagri di bahas di banggar dan komisi terkait dan di paripurnakan, apa dalam proses panjang di DPRD ini tidak ada pemeriksaan berkas", selanjutnya imbuh Bony Koordinator MAKI Palembang.

 

"Kemudian di Kemendagri apakah tidak di periksa kelengkapan berkas terkait hibah ke Yayasan Masjid Sriwijaya ini sehingga bisa disetujui yang diduga tanpa proses evaluasi bila menyimak pernyataan Ketua DPRD Sumsel itu", pungkas Bony Balitong Koordinator MAKI Palembang.

 

Sementara itu Mantan Sekda Pemprov Sumsel, Mukti Sulaiman telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang karena ditetapkan Kejati Sumsel menjadi tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. Beliau merasa di korbankan dalam perkara ini karena bukan pengambil kebijakan dan memutuskan pemberian hibah ke Yayasan pembanguna masjid Sriwijaya.

Dugaan korupsi dana masjid Sriwijaya terkesan semakin runyam

Pernyataan mantan Ketua DPRD Sumsel "GR" bahwa semua telah sesuai prosedur menjadikan perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya semakin berpolemik.

"Jadi dasar penetapan TSK kepada mantan Sekda MS dan Kabiro Kesra AN unsur perbuatannya apa ???, kalau prosedur sudah sesuai artinya mereka dituduh menerima gratifikasi dari fihak Yayasan karena prosedur pemberian hibah sudah sesuai protap", kata Bony Balitong koordinator MAKI Palembang.

"Apa bisa mereka memutuskan penerima hibah karena tupoksi mereka bukanlah memutuskan penerima hibah dan kalaupun mereka dinyatakan bersalah karena aturan pemberian hibah maka semua proses yg di lalui pastinya salah juga", imbuh Bony selanjutnya.

"Kalau pemberian hibah katanya tanpa proposal maka Kepalan Daerah tentunya tahu karena pemeriksaan berkas setelah di serahkan TAPD pastinya di Biro Hukum dan di teliti kelengkapannya", ujar Koordinator MAKI Palembang.

"Kemudian sebelum menjadi RAPD yg akan dikirimkan ke Kemendagri di bahas di banggar dan komisi terkait dan di paripurnakan, apa dalam proses panjang di DPRD ini tidak ada pemeriksaan berkas", selanjutnya imbuh Bony Koordinator MAKI Palembang.

"Kemudian di Kemendagri apakah tidak di periksa kelengkapan berkas terkait hibah ke Yayasan Masjid Sriwijaya ini sehingga bisa disetujui yang diduga tanpa proses evaluasi bila menyimak pernyataan Ketua DPRD Sumsel itu", pungkas Bony Balitong Koordinator MAKI Palembang.

Sementara itu Mantan Sekda Pemprov Sumsel, Mukti Sulaiman telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang karena ditetapkan Kejati Sumsel menjadi tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. Beliau merasa di korbankan dalam perkara ini karena bukan pengambil kebijakan dan memutuskan pemberian hibah ke Yayasan pembanguna masjid Sriwijaya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Atasi Krisis Air Bersih, Bank Sumsel Babel Salurkan Bantuan Sumur Bor di Tiga Dusun Desa Epil Barat

Wed, 24 Dec 2025 01:59:49pm

SEKAYU – Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank Sumsel Babel (BSB) kembali menunjukkan komitmen kuatnya terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat...

Pelaku Tabrak Lari Viral di Muba Akhirnya Takluk, Jejak Dihapus Hingga Ganti Nopol Demi Hindari Jerat Hukum

Fri, 19 Dec 2025 10:12:12am

MUSI BANYUASIN kita merah Putih— Drama pelarian seorang pria yang tega meninggalkan korbannya terkapar di jalanan setelah terlibat kecelakaan...

Dukung Kedekatan Emosional, Kadisdikbud Muba Instruksikan Ayah Ambil Rapot: Ayah Darmadi Jadi Teladan di SMP IT Sekayu

Fri, 19 Dec 2025 08:06:59am

  SEKAYU, 19 Desember 2025 – Suasana pengambilan buku laporan hasil belajar (rapot) di berbagai sekolah di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)...

SMK Negeri 1 Rejotangan Gelar “Infinite Ratu 2025”: Jembatan Teori dan Karya Nyata Bertema Indonesia Culture Festival

Thu, 18 Dec 2025 08:19:30am

REJOTANGAN – SMK Negeri 1 Rejotangan (SMK RATU) secara resmi membuka ajang Pentas Karya tahunan dengan tajuk "Infinite Ratu 2025" pada Senin, 15...

SMK Negeri 1 Rejotangan Gelar “Infinite Ratu 2025”: Jembatan Teori dan Karya Nyata Bertema Indonesia Culture Festival

Thu, 18 Dec 2025 08:17:09am

REJOTANGAN – SMK Negeri 1 Rejotangan (SMK RATU) secara resmi membuka ajang Pentas Karya tahunan dengan tajuk "Infinite Ratu 2025" pada Senin, 15...

Baca Juga