AQJ news.com
Banyak berita yang Simpang siur tentang kasus hukum yang menjerat MDS dan kawan kawannya yang melakukan penganiayaan keji terhadap korban (CD) kami Mencari tahu informasi Apakah akan dilakukan Restoratif justice terhadap kasus ini , Minggu (19/03/2023)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menegaskan bahwa tidak ada Restorative Justice atau Keadilan Restoratif bagi (MDS) (20) dan kawan-kawannya yang telah melakukan penganiayaan secara keji terhadap korban, (CD) (17).
Mengenai pemberitaan terkait Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menawarkan perdamaian kepada keluarga korban (CD) dalam kasus penganiayaan dengan Tersangka (MDS), Tersangka (SLRPL), serta AG (15), Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan beberapa hal.
“Dalam kasus penganiayaan terhadap korban (CD), secara tegas disampaikan bahwa Tersangka MDS dan Tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan Restorative Justice. Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, serta perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana melalui keterangan persnya, Sabtu (18/03/2023)
KITA MERAH PUTIH.COM Demo di Depan Gedung DPRD Kabupaten Jayapura, Legislatif Bukan Boneka Eksekutif yang cuman di jadikan pajangan...
*SURAT TERBUKA…!!!* Kepada Yth. : *BUPATI JAYAPURA* Di - Gunung Merah Dengan Hormat, Saya yang bertanda tangan...
JAKARTA- Sebagai daerah yang pertama, tercepat, serta sukses dalam implementasi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), Kabupaten Musi...
Humas polres Musi Banyuasin - Dalam rangka hari Bhayangkara ke- 75 tahun 2021, Polresta Musi Banyuasin, Polda Sumsel, melaksanakan baksos bedah rumah...
Kitameraputih.com Pendidikan adalah modal yang harus dimiliki pemimpin demikian awal pembukaan materi pelatihan dari dinas pendidikan dan...