AQJ news.com
Banyak berita yang Simpang siur tentang kasus hukum yang menjerat MDS dan kawan kawannya yang melakukan penganiayaan keji terhadap korban (CD) kami Mencari tahu informasi Apakah akan dilakukan Restoratif justice terhadap kasus ini , Minggu (19/03/2023)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menegaskan bahwa tidak ada Restorative Justice atau Keadilan Restoratif bagi (MDS) (20) dan kawan-kawannya yang telah melakukan penganiayaan secara keji terhadap korban, (CD) (17).
Mengenai pemberitaan terkait Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menawarkan perdamaian kepada keluarga korban (CD) dalam kasus penganiayaan dengan Tersangka (MDS), Tersangka (SLRPL), serta AG (15), Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan beberapa hal.
“Dalam kasus penganiayaan terhadap korban (CD), secara tegas disampaikan bahwa Tersangka MDS dan Tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan Restorative Justice. Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, serta perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana melalui keterangan persnya, Sabtu (18/03/2023)
Ada yang berbeda Reses II Daerah pemilihan I, Kecamatan Sekayu, kecamatan Keluang, kecamatan Sungai keruh dan kecamatan jirak Jaya,Acara Reses...
SEKAYU- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bakal menjadi Tuan Rumah pada Liga 3 Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Zona...
Dalam rangka ulang tahun Kodam II Sriwijaya Ke 77 dikabupaten Musi Banyuasin khususnya Komando Distrik Militer 0401ikut menyemarakan nya Selain...
kitamerahputih.com Sabtu, 31 Desember 2022. Sekayu Muba - Sumsel, Perayaan Natal tahun...
SEKAYU- Dalam rangka penataan, penertiban dan pengawasan penggunaan Kendaraan Bermotor Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi...