AQJ news.com
Banyak berita yang Simpang siur tentang kasus hukum yang menjerat MDS dan kawan kawannya yang melakukan penganiayaan keji terhadap korban (CD) kami Mencari tahu informasi Apakah akan dilakukan Restoratif justice terhadap kasus ini , Minggu (19/03/2023)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menegaskan bahwa tidak ada Restorative Justice atau Keadilan Restoratif bagi (MDS) (20) dan kawan-kawannya yang telah melakukan penganiayaan secara keji terhadap korban, (CD) (17).
Mengenai pemberitaan terkait Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menawarkan perdamaian kepada keluarga korban (CD) dalam kasus penganiayaan dengan Tersangka (MDS), Tersangka (SLRPL), serta AG (15), Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan beberapa hal.
“Dalam kasus penganiayaan terhadap korban (CD), secara tegas disampaikan bahwa Tersangka MDS dan Tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan Restorative Justice. Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, serta perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana melalui keterangan persnya, Sabtu (18/03/2023)
Senin, 2 Oktober 2023 bertempat di Hotel Aryaduta Jakarta RSUD Sekayu terima Penghargaan terbaik 3 layanan Jaminan Kesehatan Nasional Sebagai...
Aqjnews.comLahat- Prestasi Spektakuler, target tiga besar atlet Kabupaten Muba di ajang Pekan Paralympic Provinsi (Peparprov) Sumatera Selatan tahun...
Lahat- Prestasi Spektakuler, Target tiga besar atlet Kabupaten Muba di ajang Pekan Paralympic Provinsi (Peparprov) Sumatera Selatan tahun 2023 yang...
Kita merah putih.com Sebagai wujud demokrasi, Perumahan Griya Bumi Lestari Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu, Akhir September 2023, kembali...
Babat Supat, Muba- Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba H Yudi Herzandi SH MH...