Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:44 WIB
Bijak Bermedia Sosial

DPRD Muba Terima Pengunjuk Rasa Gerakan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat

Rabu, 12 Januari 2022
253 views
0
IMG20220111150522

Gerakan mahasiswa pemuda dan Rakyat (Gempur) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin, diterima langsung ketua DPRD Musi Banyuasin Sugondo bersama Anggota DPRD lainnya, Selasa (11/01/2022)

Sesuai menyampaikan orasinya Gerakan mahasiswa pemuda dan Rakyat (Gempur)Dengan Moderator Aksi Halil Landi Koordinator aksi setiap perwakilan kecamatan Tungkal jaya Saleh,Bayung Lincir Iwan Keluang Lutfi ,Babat Supat Kanang dan Sungai Lilin Romi, Kembali ketua DPRD Sugondo mengajak Perwakilan untuk berdiskusi apa saja tuntutan aksinya, bertempat di ruang badan musyawarah (BANMUS).

Mewakili Pengunjuk rasa Halil Landi menyampaikan tujuh tuntutan yaitu 

Guatan meminta Perubahan Perda Muba Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan penempatan Tenaga kerja

1. Dalam Lima Tahun pertama perusahaan wajib memiliki 50 % tenaga kerja lokal, Selanjutnya pada lima tahun kedua wajib 80%masyarakat lokal (baik Ownernya maupun Contractornya, baik yang memiliki keahlian khusus maupun tidak berkeahlian khusus) 

2.Pengurusan AK/1 dapat diurus di kecamatan atau dipermudah dengan menggunakan Link tanpa harus ke Sekayu 

3. Skala Prioritas persentase tenaga kerja, 10” Antar Kerja Lokal / Antar Kerja Antar Daerah, 20”, Tenaga Kerja Lokal dan 70 % tenaga kerja Desa Setempat / warga desa terdampak (Usulan Bayung : Skala Prioritas persentase tenaga kerja, 10” Antar Kerja Lokal / Antar Kerja Antar Daerah, 20%, Tenaga Kerja Lokal dan 80 % tenaga kerja Desa Setempat / warga desa terdampak) 

4.Pemberi kerja yang mendapatkan kontrak kerja baru dan/atau melanjutkan kontrak kerja lama wajib mengutamakan / merekrut tenaga kerja lama yang kontrak kerjanya berakhir dengan prioritas tenaga kerja warga setempat / warga desa terdampak. 

5.Memberikan Pelatihan terhadap warga yang kurang mampu atau putus sekolah tetapi sudah masuk usia kerja, dengan lebih memprioritaskan warga Desa Setempat / warga desa terdampak Mempermudah persyaratan bagi masyarakat Desa Setempat / warga desa terdampak, misal syarat tenaga kerja AKL / AKAD Pendidikan minimal D3/S1 namun khusus untuk masyarakat Desa Setempat / warga desa terdampak SMA, misal syarat tenaga kerja AKL / AKAD Pendidikan minimal SMA sederajat

 6.khusus untuk masyarakat Desa Setempat / warga desa terdampak SMP, dan misal tidak lulus SMP tetapi memuliki pengalaman Lebih dari 2 tahun dengan pengalaman yang sama Perusahaan dapat menerima tenaga kerja tanpa harus mengkedpankan tes, dengan cara direkrut dahulu menjadi karyawan lalu di beri Training dan pembekalan lainnya selama penilaian 3 bulan, lalu setelah 3 bulan dapat dijadikan karyawan tetap. 

7.Seperti yang tertuang dalam UU Nomor 13 tahun 2003 "Pengusaha bertanggungjawab atas peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi pekerja melalui pelatihan kerja”) tutupnya 

Sementara itu ketua DPRD Musi Banyuasin Sugondo didampingi anggota DPRD lainya seperti Irwin Zulyani ,M Tanzil Asrori, firman Akbar,Alpian,Afitni Junaidi Gumay,Edy Haryanto,Dedi Zulkarnain,menyampaikan bahwa kami Anggota DPRD tidakan terpisahkan dari masyarakat,pengujuk Rasa ini merupakan kontrol Sosial yang sangat baik,

Tentu DPRD Musi Banyuasin siap menyerap aspirasi masyarakat, menyikapi permintaan dari Gempur untuk meminta Perubahan Perda Muba Nomor 20 Tahun 2020,hal ini tentunya menjadi perhatian kami dan butuh proses.

Kami akan agenda hal tersebut serta duduk bersama - sama, tentunya tujuan kita adalah sama- sama mensejahterakan masyarakat dengan proses yang baik sesuai aturan.ungkapnya 

 

 

 

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Tingkatkan Kapasitas Pendidik, Disdik Tulungagung Gelar Pendampingan Digitalisasi Pembelajaran di Boyolangu

Tue, 24 Feb 2026 09:25:26am

KITA MERAH PUTIH, TULUNGAGUNG – Guna mempercepat adaptasi teknologi di lingkungan sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung sukses...

Jalan Tak Lagi Berlumpur, Warga Pagar Desa Bayung Lencir Apresiasi Pembangunan Jalan Senilai Rp972 Juta

Sun, 22 Feb 2026 01:44:50am

BAYUNG LENCIR, MUBA – Keluhan masyarakat terkait akses jalan yang sulit dilalui saat musim hujan di Desa Pagar Desa, Kecamatan Bayung Lencir, kini...

Skandal Izin Internet 32 Puskesmas: Komisi C DPRD Tulungagung Bongkar Hanya 1 dari 8 Perusahaan yang Legal

Fri, 20 Feb 2026 12:41:26pm

TULUNGAGUNG (20/02/2026) – Komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Dengar Pendapat (hearing) panas bersama Ormas Laskar Merah Putih di...

Isi Bulan Ramadan, Polsek Babat Toman Salurkan Alquran di Masjid Nurul Iman

Fri, 20 Feb 2026 11:08:13am

Puluhan Alquran dibagikan kepada anak-anak pengajian di Masjid Nurul Iman, Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan, Kamis (19/2/2026). Kegiatan...

Tok! Pemkab Muba Resmi Hentikan Paksa Proyek PT Eka Mas Republik (My Republic)

Wed, 18 Feb 2026 05:28:26am

SEKAYU, MUBA – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal provider internet PT Eka Mas Republik...

Baca Juga