Kamis, 9 Juli 2026 - 12:51 WIB
Bijak Bermedia Sosial

DPRD Muba Terima Pengunjuk Rasa Gerakan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat

Rabu, 12 Januari 2022
223 views
0
IMG20220111150522

Gerakan mahasiswa pemuda dan Rakyat (Gempur) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin, diterima langsung ketua DPRD Musi Banyuasin Sugondo bersama Anggota DPRD lainnya, Selasa (11/01/2022)

Sesuai menyampaikan orasinya Gerakan mahasiswa pemuda dan Rakyat (Gempur)Dengan Moderator Aksi Halil Landi Koordinator aksi setiap perwakilan kecamatan Tungkal jaya Saleh,Bayung Lincir Iwan Keluang Lutfi ,Babat Supat Kanang dan Sungai Lilin Romi, Kembali ketua DPRD Sugondo mengajak Perwakilan untuk berdiskusi apa saja tuntutan aksinya, bertempat di ruang badan musyawarah (BANMUS).

Mewakili Pengunjuk rasa Halil Landi menyampaikan tujuh tuntutan yaitu 

Guatan meminta Perubahan Perda Muba Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan penempatan Tenaga kerja

1. Dalam Lima Tahun pertama perusahaan wajib memiliki 50 % tenaga kerja lokal, Selanjutnya pada lima tahun kedua wajib 80%masyarakat lokal (baik Ownernya maupun Contractornya, baik yang memiliki keahlian khusus maupun tidak berkeahlian khusus) 

2.Pengurusan AK/1 dapat diurus di kecamatan atau dipermudah dengan menggunakan Link tanpa harus ke Sekayu 

3. Skala Prioritas persentase tenaga kerja, 10” Antar Kerja Lokal / Antar Kerja Antar Daerah, 20”, Tenaga Kerja Lokal dan 70 % tenaga kerja Desa Setempat / warga desa terdampak (Usulan Bayung : Skala Prioritas persentase tenaga kerja, 10” Antar Kerja Lokal / Antar Kerja Antar Daerah, 20%, Tenaga Kerja Lokal dan 80 % tenaga kerja Desa Setempat / warga desa terdampak) 

4.Pemberi kerja yang mendapatkan kontrak kerja baru dan/atau melanjutkan kontrak kerja lama wajib mengutamakan / merekrut tenaga kerja lama yang kontrak kerjanya berakhir dengan prioritas tenaga kerja warga setempat / warga desa terdampak. 

5.Memberikan Pelatihan terhadap warga yang kurang mampu atau putus sekolah tetapi sudah masuk usia kerja, dengan lebih memprioritaskan warga Desa Setempat / warga desa terdampak Mempermudah persyaratan bagi masyarakat Desa Setempat / warga desa terdampak, misal syarat tenaga kerja AKL / AKAD Pendidikan minimal D3/S1 namun khusus untuk masyarakat Desa Setempat / warga desa terdampak SMA, misal syarat tenaga kerja AKL / AKAD Pendidikan minimal SMA sederajat

 6.khusus untuk masyarakat Desa Setempat / warga desa terdampak SMP, dan misal tidak lulus SMP tetapi memuliki pengalaman Lebih dari 2 tahun dengan pengalaman yang sama Perusahaan dapat menerima tenaga kerja tanpa harus mengkedpankan tes, dengan cara direkrut dahulu menjadi karyawan lalu di beri Training dan pembekalan lainnya selama penilaian 3 bulan, lalu setelah 3 bulan dapat dijadikan karyawan tetap. 

7.Seperti yang tertuang dalam UU Nomor 13 tahun 2003 "Pengusaha bertanggungjawab atas peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi pekerja melalui pelatihan kerja”) tutupnya 

Sementara itu ketua DPRD Musi Banyuasin Sugondo didampingi anggota DPRD lainya seperti Irwin Zulyani ,M Tanzil Asrori, firman Akbar,Alpian,Afitni Junaidi Gumay,Edy Haryanto,Dedi Zulkarnain,menyampaikan bahwa kami Anggota DPRD tidakan terpisahkan dari masyarakat,pengujuk Rasa ini merupakan kontrol Sosial yang sangat baik,

Tentu DPRD Musi Banyuasin siap menyerap aspirasi masyarakat, menyikapi permintaan dari Gempur untuk meminta Perubahan Perda Muba Nomor 20 Tahun 2020,hal ini tentunya menjadi perhatian kami dan butuh proses.

Kami akan agenda hal tersebut serta duduk bersama - sama, tentunya tujuan kita adalah sama- sama mensejahterakan masyarakat dengan proses yang baik sesuai aturan.ungkapnya 

 

 

 

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

PEMKAB MUSI BANYUASIN TEGASKAN SURAT EDARAN TERKAIT IMPLEMENTASI PERMEN ESDM NOMOR 14 TAHUN 2025 ADALAH PALSU DAN HOAKS

Sun, 7 Jun 2026 01:34:33pm

Sekayu, 7 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menegaskan bahwa surat yang beredar di media sosial dan aplikasi perpesanan terkait...

Rumah Jauhari di Sungai Lilin Ludes Terbakar Dini Hari, Kerugian Tembus Rp100 Juta

Sun, 7 Jun 2026 12:29:01am

SUNGAI LILIN, MUBA – Satu unit rumah tinggal milik warga bernama Jauhari yang berlokasi di RT 02 RW 08, Teluk Kemamang, Kelurahan Sungai Lilin,...

Disnakertrans Musi Banyuasin Sukses Tuntaskan Belasan Kasus Perselisihan Hubungan Industrial

Fri, 5 Jun 2026 07:31:39am

Sekayu, 5 Juni 2026 – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin mencatatkan rapor positif dalam menjaga stabilitas dunia kerja...

Gerakan Kolaboratif Pemkab Muba, Bpjs Ketenagakerjaan dan Dunia Usaha 

Fri, 5 Jun 2026 01:39:33am

  SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemda Muba) dibawah Kepemimpinan Bupati Muba HM.Toha Rohman dan Wakil Bupati Kiai Abdur...

Kerap Mangkir Mediasi? Kadisnakertrans Muba Ingatkan Perusahaan Risiko Rugi Hukum Hingga Kalah di PHI

Thu, 4 Jun 2026 12:48:56am

Sekayu, 4 Juni 2026 – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin mengambil langkah tegas dalam mengedukasi...

Baca Juga