Kita Merah Putih,Komitmen Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo dalam mendukung salah satu program Asta Cita dibidang ketahanan pangan menunjukkan hasilnya, Penyidik dari Subdit Indagsi resmi melakukan tahap II ke Kejaksaan Negri Boalemo untuk perkara kasus Minyak Goreng Merek Minyak Kita (Bersubsidi) Yang di Lakukan Oleh Tersangka Saudara ARNAS Alias DAENG ARNAS dan Kawan-kawannya diantaranya bernama Ambo Lolo Alias Lolo,Irman Alias Ongky

Selanjutnya tersangka SYARIFUDDIN Alias DAENG UKI ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo, di Kejaksaan Negeri Boalemo Rabu (30/04).
Kasus yang sempat menghebohkan di Gorontalo pada pemberitaan tanggal 10 Maret 2025 Yang di Temukan Oleh Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada tanggal 11 Februari 2025 di Dusun Ipilo, Kec. Tilamuta, Kab. Boalemo, Provinsi Gorontalo, melakukan Repacking atau Mengemas Kembali Ke Botol Aqua Bekas dan Tidak sesuai dengan ketentuan SNI tersebut, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H menjelaskan, dalam kasus ini, sebelum menetapkan status tersangka terhadap pelaku, penyidik melakukan serangkaian penyidikan berdasarkan 184 Ayat (1) KUHAP.
“Dalam Perkara Tersebut Penyidik Telah Melengkapi Lebih dari 2 Alat Bukti dimana diantaranya Keterangan Saksi, Ahli, Tersangka beserta Alat Bukti Pendukung Lainnya. Selain itu Penyidik Menyita Barang Bukti Minyak Goreng Minyakita yang jumlahnya Kurang Lebih 9 Ton beserta Alat-alat yang digunakan untuk melakukan repacking Minyak Goreng. Kemudian penyidik juga melakukan rangkaian hingga berkasnya dinyatakan lengkap P-21 dan dapat dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H.
Lanjutnya, dalam proses pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Ini, Penyidik menerima P-21 dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo diantaranya
ARNAS Alias DAENG ARNAS, DKK (AMBO LOLO & IRMAN)
Surat Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor : B-794/P.5.4/Eku.1/04/2025, tanggal 24 April 2025 Hal Pemberitahuan hasil Berkas Perkara Nomor : BP/05/III/2025Ditreskrimsus, tanggal 28 Maret 2025 atas nama Tersangka Arnas Dkk (Lolo, Ongky) Melanggar Pasal 113 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Sudah Lengkap (P-21)
SYARIFUDDIN Alias DAENG UKI
Surat Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor : B-795/P.5.4/Eku.1/04/2025, tanggal 24 April 2025 Hal Pemberitahuan hasil Berkas Perkara Nomor : BP/06/III/2025Ditreskrimsus, tanggal 28 Maret 2025 atas nama Tersangka Syarifuddin Melanggar Pasal 113 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Sudah Lengkap (P-21) Jelasnya
“Alhamdulillah hari ini kami telah melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti, yang selanjutnya Jaksa akan melakukan Proses Persidangan diantaranya Penuntutan dan Putusan Sidang dari Majelis Hakim Pengadilan. Kami juga menghimbau kepada Masyarakat terutama Pelaku Usaha Minyak Goreng Agar tidak lagi melakukan Kegiatan yang sama di karenakan dapat membahayakan dan tidak tepenuhinya Standar Nasiona Indonesia terkait dengan Minyak Goreng ” tambah Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H.
“Kegiatan penyerahan tahan ini juga berjalan lancar dan aman, yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo di Kejaksaan Negeri Boalemo,” pungkasnya.
SEKAYU- Atlet Kabupaten Musi Banyuasin masih menguasai panggung peraihan medali di ajang PORPROV XV Sumsel. Berdasarkan data rekapitulasi...
Porprov XV Sumsel 2025 bukan sekadar ajang olahraga bergengsi. Di tengah atmosfer kompetisi, para pengunjung juga disuguhi berbagai kuliner khas...
Kita Merah putih Update informasi untuk perlombaan Jalan cepat Putri 10 kilometer pagi ini mendapatkan 2 medali sekaligus yaitu 013 Suci " Musi...
Lapangan Desa Mekar Jadi, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), berubah menjadi lautan manusia saat Malam Puncak Festival Telaga...
Musi Banyuasin – Tim sepak bola Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tampil gemilang dalam pertandingan melawan Empat Lawang di Lapangan Hindoli, Sungai...