Kamis, 11 Juni 2026 - 10:16 WIB
Bijak Bermedia Sosial

DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO MENYERAHKAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI UNTUK PERKARA MINYAK GORENG MINYAKITA KE KEJARI BOALEMO*

Kamis, 1 Mei 2025
90 views
0
IMG-20250501-WA0015

Kita Merah Putih,Komitmen Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo dalam mendukung salah satu program Asta Cita dibidang ketahanan pangan menunjukkan hasilnya, Penyidik dari Subdit Indagsi resmi melakukan tahap II ke Kejaksaan Negri Boalemo untuk perkara kasus Minyak Goreng Merek Minyak Kita (Bersubsidi) Yang di Lakukan Oleh Tersangka Saudara ARNAS Alias DAENG ARNAS dan Kawan-kawannya diantaranya bernama Ambo Lolo Alias Lolo,Irman Alias Ongky 

Selanjutnya tersangka SYARIFUDDIN Alias DAENG UKI ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo, di Kejaksaan Negeri Boalemo Rabu (30/04).

Kasus yang sempat menghebohkan di Gorontalo pada pemberitaan tanggal 10 Maret 2025 Yang di Temukan Oleh Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada tanggal 11 Februari 2025 di Dusun Ipilo, Kec. Tilamuta, Kab. Boalemo, Provinsi Gorontalo, melakukan Repacking atau Mengemas Kembali Ke Botol Aqua Bekas dan Tidak sesuai dengan ketentuan SNI tersebut, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H menjelaskan, dalam kasus ini, sebelum menetapkan status tersangka terhadap pelaku, penyidik melakukan serangkaian penyidikan berdasarkan 184 Ayat (1) KUHAP.

“Dalam Perkara Tersebut Penyidik Telah Melengkapi Lebih dari 2 Alat Bukti dimana diantaranya Keterangan Saksi, Ahli, Tersangka beserta Alat Bukti Pendukung Lainnya. Selain itu Penyidik Menyita Barang Bukti Minyak Goreng Minyakita yang jumlahnya Kurang Lebih 9 Ton beserta Alat-alat yang digunakan untuk melakukan repacking Minyak Goreng. Kemudian penyidik juga melakukan rangkaian hingga berkasnya dinyatakan lengkap P-21 dan dapat dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H.

 

Lanjutnya, dalam proses pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Ini, Penyidik menerima P-21 dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo diantaranya 

 

ARNAS Alias DAENG ARNAS, DKK (AMBO LOLO & IRMAN)

Surat Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor : B-794/P.5.4/Eku.1/04/2025, tanggal 24 April 2025 Hal Pemberitahuan hasil Berkas Perkara Nomor : BP/05/III/2025Ditreskrimsus, tanggal 28 Maret 2025 atas nama Tersangka Arnas Dkk (Lolo, Ongky) Melanggar Pasal 113 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Sudah Lengkap (P-21) 

 

SYARIFUDDIN Alias DAENG UKI 

Surat Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor : B-795/P.5.4/Eku.1/04/2025, tanggal 24 April 2025 Hal Pemberitahuan hasil Berkas Perkara Nomor : BP/06/III/2025Ditreskrimsus, tanggal 28 Maret 2025 atas nama Tersangka Syarifuddin Melanggar Pasal 113 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Sudah Lengkap (P-21) Jelasnya 

 

“Alhamdulillah hari ini kami telah melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti, yang selanjutnya Jaksa akan melakukan Proses Persidangan diantaranya Penuntutan dan Putusan Sidang dari Majelis Hakim Pengadilan. Kami juga menghimbau kepada Masyarakat terutama Pelaku Usaha Minyak Goreng Agar tidak lagi melakukan Kegiatan yang sama di karenakan dapat membahayakan dan tidak tepenuhinya Standar Nasiona Indonesia terkait dengan Minyak Goreng ” tambah Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H.

“Kegiatan penyerahan tahan ini juga berjalan lancar dan aman, yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo di Kejaksaan Negeri Boalemo,” pungkasnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Wali Kota Tarakan Resmikan Program TNI Manunggal Membangun Desa

Mon, 19 Oct 2020 01:00:29am

Liputan6.com, Tarakan Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-109 di Kota Tarakan secara resmi dimulai. Mulainya kegiatan ini ditandai oleh...

20 Desa Terdampak Banjir Garut, Termasuk 25 Rumah Ibadah

Mon, 19 Oct 2020 12:59:12am

Liputan6.com, Bandung - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan 20 desa yang tersebar di tiga kecamatan terdampak banjir akibat...

Pesona Desa Wisata Kembang Arum Turi Sleman, Dilengkapi Info Lokasi dan Harga Tiket

Mon, 19 Oct 2020 12:57:11am

Liputan6.com, Jakarta Desa Wisata Kembang Arum Turi Sleman merupakan sebuah desa dengan pemandangan yang bersih dan tertata rapi. Suasana yang...

Pengusaha dan Organisasi Islam Sambut Positif Rencana Merger Bank Syariah BUMN

Mon, 19 Oct 2020 12:33:27am

Liputan6.com, Jakarta Kementerian BUMN berencana melakukan menggabungkan 3 bank syariah anak usaha BUMN ke dalam satu perusahaan merger. Menteri...

Menpora Beri Bantuan Alat Kesehatan Kepada Organisasi Mahasiswa

Mon, 19 Oct 2020 12:32:03am

Liputan6.com, Jakarta Kemenpora terus menunjukkan partisipasinya dalam meminimalisasi dampak pandemi COVID-19. Kali ini, Menpora Zainudin Amali...

Baca Juga