Kitamerahputih.com
Guna memaksimalkan pengawasan jembatan yang seringkali kapal tongkang menabrak jembatan anggota DPRD Musi Banyuasin Iwan Aldes Sos MSi menyampaikan di rapat Bersama Dinas perhubungan kabupaten Musi Banyuasin bahwa harus adanya pos pantau kegiatan lalulintas air khususnya daerah yang seringkali di lalui kapal tongkang besar, Senin (3/04/2023)
Iwan mengatakan bahwa jangan Sampai setiap kejadian lambat penangananya karena pengawasanya tidak maksimal dikarenakan lokasi pengawas terlalu jauh,
"Jangan sampai kejadian baru dapat informasi,bahkan tidak tahu sama sekali siapa yang menabrak "ujarnya
Lebih lanjut Iwan menegaskan bahwa dengan adanya UPT,atau UPTD apapun bahasanya dapat memonitoring dengan mekanisme setiap kapal tongkang yang lewat harus ada laporan atau izin Lewat jadi aset kita dapat terjaga dengan aman, Karena Jembatan merupakan Aset vital untuk kelancaran transportasi,karena untuk membangun jembatan dibutuhkan biaya yang besar dan begitu pula perbaikan.tuturnya
Sebagai informasi Pemerintah Kabupaten Muba telah menerbitkan surat edaran Nomor : B-550/133/DISHUB-III/2022 tentang pengaturan berlalulintas di bawah jembatan tersebut.
Dalam aturan itu diantara untuk kapal dengan ukuran diatas 270 feet dilarang melintas di bawah Jembatan P.6 Perairan Sungai Lalan dan sungai lainnya yang berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Muba. Dan Ketinggian muatan kapal yang boleh melintas maksimal 8 meter, dihitung dari muka air tertinggi.
MUBA, Kamis 2 Juli 2026 – Fasilitas elektronik di kampus Institut Rahmania Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dilaporkan mengalami kerusakan...
MUBA - DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Musi Banyuasin ingatkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Banyuasin tidak...
SEKAYU - Guna memastikan kesiapan fisik anggota dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, sebanyak 51 personel Kepolisian Resor...
Jambi – SKK Migas Perwakilan Sumbagsel bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sukses menyelenggarakan Lifting Olympic II Tahun 2026 yang...
PALEMBANG, 26 Juni 2026 — Langkah nyata eksekusi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Tenaga Kerja Lokal terus digeber....