SEKAYU – Tata kelola aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin kembali memicu kritik. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada papan identitas aset yang terpasang di kawasan Gedung Pengolahan Ikan, Dusun I RT 02, Desa Rimba Ukur, Kecamatan Sekayu.
Papan informasi tersebut dinilai belum memenuhi asas keterbukaan informasi publik dan asas transparansi pengelolaan aset daerah.
Kritik Transparansi: "Jangan Setengah-Setengah"
Aktivis Toto Waliun menegaskan bahwa papan identitas aset negara bukan sekadar penanda formalitas fisik. Menurutnya, publik berhak mendapatkan informasi yang komprehensif mengenai aset yang dibiayai oleh uang rakyat tersebut.
"Apabila papan tersebut dibuat sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat, maka informasi yang disampaikan seharusnya lengkap sehingga tidak menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah publik," ujar Toto.
Menurut Toto, papan identitas yang ideal wajib memuat elemen-elemen krusial berikut:
Nomor inventaris atau Nomor Urut Pendaftaran (NUP).
Status kepemilikan tanah dan status bangunan yang jelas.
Tahun perolehan atau pembangunan yang bersumber dari APBD.
Identitas instansi pengguna barang serta pemilik aset secara gamblang.
Perbedaan Data Lapangan dan Kondisi Riil Aset
Hal lain yang memicu tanda tanya adalah adanya ketidaksesuaian data. Berdasarkan hasil inventarisasi lapangan, Gedung Pengolahan Ikan Rimba Ukur memiliki:
Luas Lahan: Sekitar 1.200 meter persegi.
Luas Bangunan: Kurang lebih 180 meter persegi (mencakup gudang pengolahan, ruang administrasi, dan area penjemuran).
Namun, informasi yang tertulis pada papan identitas di lokasi dilaporkan berbeda dari data verifikasi tersebut. Perbedaan ini dinilai memerlukan klarifikasi segera dari instansi terkait.
Selain persoalan papan informasi, aset yang dibangun sekitar tahun 2009–2010 ini juga mengalami penurunan fungsi. Sempat berjaya sebagai pusat pengolahan ikan asap, ikan kering, hingga fasilitas cold storage (penyimpanan dingin), aktivitas di gedung ini terus merosot dalam beberapa tahun terakhir. Beberapa bagian bangunan fisik pun kini dilaporkan mulai mengalami kerusakan dan memerlukan perbaikan.
Desakan Evaluasi dan Usulan Digitalisasi (QR Code)
Tak hanya melayangkan kritik, Toto Waliun mendesak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Musi Banyuasin untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap format papan nama aset di seluruh wilayah Muba.
Ia mengusulkan agar Pemkab Muba mulai menerapkan standardisasi papan informasi yang modern:
Format Seragam: Mempermudah pengawasan publik dan memperkecil celah sengketa lahan.
Penerapan QR Code: Integrasi teknologi barcode/QR Code agar masyarakat dapat memindai langsung menggunakan ponsel untuk melihat status sertifikat, nomor register, luas dokumen resmi, hingga instansi penanggung jawab secara real-time.
Langkah ini diyakini mampu memperkuat sistem pengamanan aset daerah sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel (good governance).
Belum Ada Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Musi Banyuasin maupun BPKAD Kabupaten Musi Banyuasin belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik perbedaan data pada papan aset Gedung Pengolahan Ikan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Pemkab maupun BPKAD Muba untuk memberikan hak jawab, konfirmasi, serta klarifikasi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik
TRIBUN-MEDAN.com - Universitas Sumatera Utara (USU) menorehkan prestasi dengan menjadi Perguruan Tinggi (PT) peringkat pertama di...
Prestasi yang membanggakan itu diukir Tim Schneider USU dalam lomba inovasi '22nd Moscow International Salon of Invention and Innovative...
Telah Ditayangkan: 04 Juli 2018 MEDAN – HUMAS USU : Dr Iskandar Muda, SE, M Si, Ak, CA, salah seorang dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis...
IKA USU Jakarta dan Sekitarnya akan Gelar Konser MTI 2019, yuk catat tanggalnya. Ikatan Alumi Universitas Sumatera Utara (IKA-USU) wilayah Jakarta...