Kamis, 16 Juli 2026 - 07:23 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Diduga Fitnah, Begini Kata Pengacara H Sapari

Rabu, 9 April 2025
278 views
0
IMG-20250409-WA0007

MUBA - Beredar pemberitaan mengenai mantan Kepala Desa Keban I H Sapari diduga terlibat dalam pengeboran minyak ilegal di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dikutip dalam pemberitaan dari media online tersebut dijelaskan bahwa meminta agar Polres Muba dan Polda Sumsel agar menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tuduhan tersebut seolah tak berdasar dengan tidak diserta bukti yang menunjukkan kebenaran H Sapari terlibat dalam pengeboran minyak ilegal.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Jhon Heri SH salah satu Advokat Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan,bahwa seharusnya media online perlu melakukan investigasi yang mendalam agar tidak terjadi berita hoax.

"Dasar pemberitaan adalah perlunya investigasi dan data serta bukti yang pasti.namun terkait pemberitaan H Sapari yang diduga terlibat dalam pengeboran ilegal,pemberitaan tersebut seolah berat sebelah karena tidak disertai bukti yang valid,"jelasnya.

Dikatakan Jhon,pemberitaan tersebut seolah menggiring opini yang dapat merugikan pihak yang dikaitkan namanya dalam pemberitaan.

"Jika benar H Sapari ini terlibat dalam Illegal Drilling harus disertai dengan bukti jangan meng-up pemberitaan yang tidak mempunyai dasar bukti karena termasuk berita hoax yang merugikan orang lain yang terkait namanya dalam berita,"terangnya.

Sementara itu, Ronald Siregar SH yang juga Advokat di Kabupaten Musi Banyuasin senada dengan apa yang disampaikan Jhon Heri, menyayangkan berita yang hanya menggiring opini tanpa disertai fakta sebenarnya.

"Media online dan juga wartawan yang melakukan pemberitaan terhadap H Sapari ini perlu membuktikan tindakan mana yang melanggar hukum dilakukan H Sapari.bukti terkait keterlibatan H Sapari dalam pengeboran minyak ilegal perlu ditunjukkan agar tidak terjadi kesalahan pemberitaan,"katanya.

Lebih lanjut, Ronald mengatakan tuduhan pelanggaran hukum Ekplorasi dan Eksploitasi minyak bumi tanpa izin dan Tindak Pidana Pencucian Uang ini termasuk tuduhan yang berat dan jika tidak ada keterlibatan H Sapari dalam kegiatan tersebut maka ini tuduhan yang sangat fatal.

"Dimana bukti yang merupakan tindak pidana pelanggaran hukum yang dilakukan H Sapari, jika beliau tidak terlibat dalam pratik Illegal tersebut maka tuduhan yang disampaikan media online tersebut merupakan hoax yang besar,"pungkasnya.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

BPS Gelar Survei Kebutuhan Data 2025: Ajak Masyarakat Beri Penilaian Pelayanan Publik

Sat, 21 Jun 2025 01:39:58pm

  Musi Banyuasin, 19 Juni 2025 —Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penyediaan data statistik yang akurat dan relevan,...

Kabar Gembira bagi ASN Pemkab Muba: Gaji 13 yang Dinanti Segera Cair

Fri, 20 Jun 2025 01:37:36pm

Musi Banyuasin, 20 Juni 2025 - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) mengumumkan bahwa Gaji Ketiga Belas (Gaji 13) bagi Aparatur Sipil...

Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Muba, Gelar Upacara Sebagai Peringatan Hari Bapak Pramuka Indonesia ke-113

Thu, 19 Jun 2025 01:35:29pm

SEKAYU- Dalam rangka memperingati Hari Bapak Pramuka Indonesia ke-113. Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Musi Banyuasin Musni Wijaya SSos MSi...

PT.DSSP POWER SUMSEL MENERIMA PENGHARGAA DUA KATAGORI TOP CSR AWARD 2025 “ TOP CSR 2025 # STARS 4 DAN TOP LEADER ON CSR COMMITMENT 2025.

Wed, 18 Jun 2025 01:57:37pm

  Bayung Lencir Musi Banyuasin, PT.DSSP Power Sumsel adalah perusahaan swasta nasional yang bergerak dibidang energy yaitu Pembangkit Listrik...

Hj Patimah Toha Serukan Gerakan Musi Banyuasin Gemar Membaca minimal 30 menit sehari.

Wed, 18 Jun 2025 01:32:28pm

Hj Patimah Toha Dikukuhkan sebagai Bunda Literasi Muba 2025–2030Literasi, Tahfizh, dan Arsip Digital Percepatan Transformasi Digital Muba Sekayu,...

Baca Juga